Tiga saksi dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Sofyan Tsauri alias Abu Ayas alias Marwan, Kamis (28/10) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, membeberkan bisnis senjata dari gudang Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bisnis itu diduga melibatkan anggota Polri, yang dibantu perantara warga sipil.
Senjata itu kemudian diketahui dipakai untuk latihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam. Senjata milik negara itu diperdagangkan tanpa dokumen yang sah. ”Saya sempat khawatir untuk apa Sofyan memesan senjata sebanyak ini,” kata saksi Ahmad Sutrisno, mantan karyawan PT Kaminaga Raya, rekanan Markas Komando Brimob Polri dalam perawatan senjata. Baca entri selengkapnya »