Jakarta – KabarNet: Pemerintah Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016.
Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015 mengatakan, kebijakan pencabutan subsidi tersebut sesuai kesepakatan dengan Komisi VII DPR. “Kebijakan ini sudah kesepakatan dengan DPR,” ujarnya. Baca entri selengkapnya »