KabarNet

Aktual Tajam

Hukum Bunga Bank

HUKUM BUNGA BANK/ RIBA’ DAN ANCAMAN BAGI PENGGUNANYA

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM

Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Tuhan semesta alam yang maha memberi rezeki dan maha bijaksana. Shalawat dan salam kami hanturkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya yang disucikan dan para Shahabat yang dicintai.

Saudara-saudaraku se-Iman, Allah Ta’ala mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Beliau SAW, memberikan kabar gembira (Basyiran), menyampaikan peringatan (Nadhiiran), menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasehati umat serta memberikan petunjuk yang terang benderang kepada umat manusia. Seorang yang mengaku dirinya beriman kepada Allah Ta’ala dan RasulNya, wajib menerima, tunduk dan patuh kepada Syariat yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Dalam kesempatan ini, alfaqir akan menguraikan mengenai hukum dan bahaya RIBA’/ BUNGA BANK yang sudah tidak asing lagi bagi mayoritas umat Islam. Tentunya sebagai Muslim yang baik dan taat selayaknya berhati hati dalam urusan dunianya apalagi terkait DOSA-DOSA BESAR seperti RIBA’, sehingga apa-apa yang telah kita hasilkan menjadi pendapatan yang halal dan berkah. Tidak sedikit umat Islam yang terlibat dalam praktik RIBA’. Hal ini sangat menyedihkan.

Alhamdulillah, saat ini sudah banyak kita jumpai Bank-bank Syraiah, hal tersebut merupakan kemajuan umat Islam, harapannya Bank Syariah berjalan semaksimal mungkin sesuai hukum syar’i yang berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ Ulama’. Bila ada PENYIMPANGAN/ PENGELABUAN maka hal tersebut adalah salah satu bentuk PEMBOHONGAN dan PEMBODOHAN terhadap umat Islam. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi.

Sebelum kita mengupas persoalan RIBA’/ BUNGA BANK, sebaiknya kita terlebih dulu memahami apa yang di dimaksud dengan RIBA’. Yaitu: RIBA’ secara bahasa berarti “ziadah/ tambahan/ bertambah atau berkembang”.

RIBA’ secara Syariat, “Aqad atau transaksi atas barang tertentu yang tidak diketahui ukurannya menurut ukuran yang dibenarkan dalam syara’ saat transaksi atau dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang yang diperjual belikan atau salah satu dari barang yang diperjual belikan (barang yang dibeli maupun yang dijual)”.

Secara garis besar RIBA’ dikelompokkan menjadi dua. Yaitu RIBA’ hutang-piutang dan RIBA’ jual-beli. RIBA’ hutang-piutang terbagi lagi menjadi RIBA’ Qardh dan RIBA’ Jahiliyyah. Sedangkan RIBA’ jual-beli terbagi atas RIBA’ Fadhl dan RIBA’ Nasi’ah.

RIBA’ Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Contoh RIBA’ Qardh, jika si A mengajukan utang sebesar Rp 50.000.000,- kepada si B dengan batas waktu satu tahun. Sejak awal dari kedua belah pihak sudah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan RIBA’ yang dilaknat.

RIBA’ Jahiliyyah: Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Hal ini juga disebut RIBA’ Duyun (utang). Contoh, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu, maka yang berutang tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu, maka batas waktunya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Inilah yang secara khusus disebut RIBA’ Jahiliyyah, meski asalnya merupakan transaksi Qardh (utang-piutang).

RIBA’ Fadhl: Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang RIBAWI. Yang disebut barang RIBAWI sudah ditetapkan dalam syari’at, seperti emas, perak, gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan garam.

Setiap pertukaran sejenis dari ke-enam barang RIBAWI tersebut, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama. Misal, tidak boleh menukar perhiasan kalung emas seberat 20 gram dengan perhiasan gelang emas seberat 10 gram, sekalipun nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Begitu juga tidak boleh menukar 20 kg kurma kualitas jelek dengan 10 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus sama takarannya atau setimbang. Jika tidak, maka telah terjadi praktik RIBA’, yang merupakan RIBA’ Fadhl. Selain harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang RIBAWI harus dilaksanakan dengan kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara kontan, walaupun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya HARAM, dan praktek ini tergolong RIBA’ Nasi’ah.

RIBA’ Nasi’ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang RIBAWI yang dipertukarkan dengan jenis barang RIBAWI lainnya. RIBA’ dalam Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

RIBA’ ITU HARAM DALAM HAL MENGERJAKAN-NYA, MEMAKAN-NYA, MENCATATKAN-NYA, MENYAKSIKAN-NYA & MEMPERMAINKAN-NYA (MEMPRDAYAKAN AQAD RIBA’ AGAR TIDAK DIANGGAP RIBA’).

Banyak sekali orang yang menganggap proses BUNGA BANK itu sesuatu yang sama saja dengan jual beli, anggapan ini dikarenakan seseorang yang mungkin tidak memahami hakikat RIBA’ dengan benar, akhirnya mereka tersesat akibat tidak ada rasa ingin tahu hukum syari’at dalam perdagangan secara syar’i. Bisa jadi, mereka memilih tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu dan tidak mau bertanya kepada para Ulama’, sebab dianggap akan merepotkan dirinya sendiri. Orang Muslim yang seperti ini tidak akan ada ketenangan dalam hatinya dan Allah Ta’ala, murka padanya.

Berikut ini, lampirkan beberapa firman Allah Ta’ala, dan hadits-hadits Nabi SAW, yang tentunya cukup dengan terjemahan/ maksud dari pada ayat dan hadits. Semoga para pembaca dapat memakluminya.

Beberapa maksud firman Allah Ta’ala:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Maksud firman Allah: “Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA’, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil RIBA’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya… Allah memusnahkan RIBA’ dan menyuburkan (berkat) sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa” (Al-Baqarah : 275-276).

Ayat tersebut menerangkan keadaan mereka di dunia sama dengan keadaan mereka nanti di akhirat, dalam hal tidak adanya ketenteraman bagi mereka. Orang-orang yang memakan RIBA’ (Mengambil RIBA’), yaitu saat di dunia jiwa mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu selalu gelisah tak ubahnya seperti orang GILA serta bertingkah layaknya orang kerasukan SETAN walau pun kelihatannya normal. Disaat SAKARATUL MAUT, mereka merasa kan siksaan dan guncangan dahsyat yang mengerikan. Demikian pula nanti di akhirat mereka akan dibangkitkan melainkan seperti orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan. Mereka khawatir dan penuh kecemasan akan datangnya siksaan yang besar dan kesulitan sebagai akibat perbuatan mereka.  “…..Dan pemakan RIBA’, barang siapa yang makan RIBA’ ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi kemasukan (setan)”. Alhadits.

Ayat ayat berikutnya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Maksud firman Allah: “Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa sisa (dari berbagai jenis) RIBA’, jika kamu orang orang yang beriman” “Maka jika kamu tidak memperbuatnya (meninggalkan sisa-sisa RIBA’) maka ketahuilah Allah dan Rasul-nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak memperbuat RIBA’ lagi) maka bagi kamu pokok hartamu (modal), kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (Al-Baqarah :  278 -279).

“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA’ dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat kemenangan” (Ali Imran :130).

Ayat ayat diatas adalah dasar-dasar hukum Qoth’i/ nash Alqur’an (PENGHARAMAN RIBA’/ BUNGA BANK) yang tidak dapat dikompromikan lagi oleh siapa pun, begitu juga para Ulama’ dan Mufassirin, semua sepakat atas haramnya RIBA’/ BUNGA BANK, Ulama-ulama besar dunia sepakat memutuskan hukum dengan tegas terhadap BUNGA BANK sebagai RIBA’. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Kecuali ulama-ulama GADUNGAN atau bisa disebut Ulama JAHAT yang mencoba mengutak-atik ayat ayat larangan praktik RIBA’, mereka berusaha memutar-balikkan hukum Allah dengan berfatwa sesuai KEPENTINGANNYA.

Beda antara seorang ulama yang HAQ dengan ulama GADUNGAN adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama yang HAQ tetap mengatakan bahwa yang HARAM itu HARAM, meski ujung pistol ditujukan ke arah kepalanya. Sekali HAQ tetap HAQ, apa pun resikonya. Sedangkan ulama GADUNGAN, mereka adalah orang yang berani mengubah-ubah hukum Syariat Allah sesuai dengan kemashlahatan pribadinya.  Ulama semacam ini, itulah yang disebut ulama SUU’/ JAHAT yang akan mendapat azab sebelum Allah mengazab para penyembah patung.

Maksud hadits: “Diantara tanda mendekatnya qiamat adalah berjubelnya para khatib di mimbar-mimbar dan banyaknya ulama yang menempel pada penguasa kalian. Lalu mereka menghalalkan yang haram demi penguasa itu dan mengharamkan yang halal demi mereka. Mereka memberi fatwa sesuai dengan syahwatnya. Ulama-ulama kalian mengajar agar mereka mendapatkan dinar dan dirham dan mereka jadikan Al-Qur’an sebagai komoditas pembicaraan mereka” (Ad-Dailami).

Maksud hadits: ”Ulama itu kepercayaannya Rasul Allah selama dia itu tidak bergaul (bergandengan) dengan Penguasa dan dia tidak dimasukkan ke dalam urusan duniawi. Maka tatkala dia bergaul dengan Penguasa dan memasuki urusan duniawi, maka sungguh-sungguh dia itu adalah khianat kepada Rasul Allah. Maka hati-hatilah dengan mereka”. Alhadits – Jami’us Shohir.

Dipahami di sini, BERGAUL dengan PENGUASA itu, bahwa Ulama itu hanya bergaul dengan penguasa. Dia bisa diperalat penguasa, yang haram disuruh memfatwakan halal dan yang halal disuruh memfatwakan haram. Mereka mencari dalil-dalil Qur’an dan Hadits demi kepuasan Penguasa. Wa ‘Iyadzubillah!.

Salah seorang Sholeh Alim, Amil dan Wara’ (Minal Arifin) berkata :

“ULAMA’ SUU’ ATAS AGAMA MUHAMMAD (ISLAM), LEBIH BAHAYA DARI PADA IBLIS..!!”

Tugas dan kewajiban Ulama, para Ustad agama yang Ikhlas dan jujur, yaitu: wajib menyampaikan hukum haramnya BUNGA BANK/RIBA’ kepada semua umat Islam tanpa terkecuali, apa lagi disaat ini sedang semaraknya “KARTU KREDIT” yang disebarkan dan ditawarkan dari BANK-BANK konvensional ke seluruh pelosok negeri ini yang mayoritas Muslim, sungguh sangat memprihatinkan. Umat Islam berebut ingin mendapatkan KARTU KREDIT”/ hutangan dengan cara cara rubuwiyah dan terkesan ada indikasi untuk mengebiri generasi Islam dalam urusan akhirat, sehingga umat ISLAM disibuk-kan dalam urusan hutang piutang/duniawi. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, banyak USTAD-USTAD agama dan MUBALLIGH yang ikut menerima “KARTU KREDIT” apa bila ditawarkan pada mereka atau menabung di BANK-BANK non Islam yang berarti ikut membantu dan mendukung sistem perputaran uang yang jelas-jelas dilaknat oleh Allah Ta’ala, sekali pun mereka tidak mengambil hasil RIBA’/ bunganya. Padahal mereka mengerti, apa-apa yang mereka lakukan itu adalah hal hal yang DIHARAMKA dan termasuk DOSA-DOSA BESAR.

Hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Salim Maula Abi Hudaifah ra, Rasululloh SAW, bersabda, Maksud Hadits:

“Sungguh! akan datang di hari Qiamat kelak, sekelompok orang yang membawa amalan kebaikan seperti gunung-gunung Tihamah (dimaksud besarnya amalan), sehingga saat amal-amal itu datang pada mereka, dijadikan oleh Allah Ta’ala amal-amal mereka hilang melayang, kemudian mereka dimasukan ke dalam Neraka”, kemudian Shohabat Salim berkata: wahai Rasulullah…“Demi Ayahku, engkau dan Ibuku..! beri tahu kami sifat-sifat mereka, sehingga kami mengenalinya, demi yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku khawatir termasuk golongan mereka”, lantas Nabi SAW’ bersabda, Maksud Hadist: “Wahai Salim, sesungguhnya mereka itu dulu (di dunia) orang-orang yang tekun Ibadah puasa dan Shalat, akan tetapi saat ditawarkan pada mereka sesuatu yang haram, mereka bergegas berebut menerimanya, maka Allah melenyapkan amal-amal baik mereka”. Alhadits.

Disebut dalam kitab Imam Al Baihaqi (Syu’abu Al Iman), beliau menceritakan sebuah hadits: “Jika seorang manusia beribadah maka Iblis berkata: lihatlah dari mana sumber makanannya, kalau sumber makanannya dari yang haram, maka biarkan saja dia beribadah dan tidak usah repot-repot mengganggunya, karena dia sudah memperingan tugas kalian”. 

Maksud hadits: “…Akan datang suatu zaman pada manusia, pada saat itu seseorang sudah tidak akan memperdulikan lagi apa-apa yang ia dapati, apakah dari yang halal atau dari yang haram…” Alhadits.

Maksud hadits:  “Satu dirham uang RIBA’ yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu RIBA’ dosanya lebih dahsyat dari pada berzina 36 kali”. (HR Ahmad)

Maksud hadits: “Setiap daging yang ditumbuhkan dari makanan haram, maka api neraka lebih berhak (membakar) atas daging itu” Alhadits.

RIBA’ merupakan salah satu dosa dari DOSA-DOSA BESAR. Penghasilan dari RIBA’ (makan BUNGA BANK) akan mempengaruhi proses pertumbuhan daging tubuh seseorang dan keluarganya, yang berdampak tidak didengar DO’ANYA oleh Allah Ta’ala, malas beribadah, tertolak IBADAHNYA, tersiksa saat SAKARATUL MAUT dan menjadi sebab mati SUU’UL KHATIMAH. Darah yang mengalir di badan-nya menjadi panas walau pun tidak dirasakan panas secara nyata. Hakikatnya uang RIBA’/ BUNGA BANK itu adalah api yang akan membakar tubuhnya kelak di hari pembalasan/qiamat.

Maksud hadits: “Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdo’a, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh (dikenyangkan) dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya dikabulkan”. Alhadits.

Ibnu Abbas ra berkata: “Tidak diterima dari pemakan RIBA’ sedekahnya, hajinya, jihadnya dan persaudaraannya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, Al-Qurtubi)

Orang Islam DIHARAMKAN bekerja di BANK-BANK yang menjalankan praktik RIBA’ atau  tempat yang bertransaksi dengan RIBA’ meski pun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai pada instansi dan tempat yang bertransaksi dengan RIBA’ berarti telah bekerja sama dalam KEMAKSIATAN kepada Allah dan RasulNya, gaji yang diterima pun HARAM, mereka sama-sama TERLAKNAT sebagaimana sabda Rasulullah SAW, maksud hadits: “Allah telah melaknat pemakan RIBA’, orang yang memberi makan dengan (hasil) RIBA’, pencatatnya serta kedua saksinya”. Beliau bersabda lagi, “Mereka itu semua sama saja.” (dalam andil menjalankan RIBA’). Alhadist.

Maksud hadits: “Apabila zina dan RIBA’ telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”. Alhadits.

Maksud hadits: “Allah melaknat orang yang makan RIBA’ (menerimanya), yang mewakilinya (memberinya), yang mencatatkan-nya dan yang menyaksikan-nya”“Dosa RIBA’ memiliki 72 pintu/ cara, dan yang paling ringan adalah seperti (dosa) seseorang yang menggauli ibu kandungnya sendiri.” Alhadits.

Ingat! Memungut RIBA’ salah satu sebab mati SUU’UL KHATIMAH. RIBA’ merupakan bagian dari KEDZALIMAN yang merugikan orang lain dengan cara MENGHISAP DARAH pihak peminjam, itulah yang disebut RENTENIR atau LINTAH DARAT. Oleh karena itu, RIBA’ merupakan KEDZALIMAN yang sangat jelas dan nyata.

TANYA JAWAB SEPUTAR RIBA’/ BUNGA BANK

Di zaman ini, seorang yang menghindar dari urusan RIBA’ karena takut kepada Allah Ta’ala, tetap saja akan terkena debunya. Namun atas niatnya yang baik untuk menghindar dari bahaya RIBA’, maka Allah Ta’ala tidak mencatat dosa baginya, karena mereka adalah orang-orang baik/ shaleh. Persoalan ini tentu merupakan tantangan cukup berat bagi umat Islam. Mari kita simak soal jawab singkat terkait BUNGA BANK/ RIBA’, sebagai berikut:

  • Soal : “Apa hukumnya menabung di BANK-BANK non Islam ?”.
  • Jawab : “Hukumnya haram, apa bila sudah ada BANK-BANK Syariah, jika belum ada bank Syariah, menurut fatwa Ulama’ diperbolehkan dengan alasan masa darurat”.
  • Soal : “Bagaimana hukumnya menabung di bank konvensional, tetapi tidak mengambil bunganya?”.
  • Jawab: “hukumnya tetap haram, sebab sama juga bekerja sama dalam kemaksiatan dan membantu praktik RIBA’, mendukung cara perputaran uang yang tidak dibenarkan secara Syariah dan itu pasti dosa”.
  • Soal : “Setahu saya, perputaran uang di BANK-BANK Syariah dikelola oleh BI dengan cara konvensional, apakah itu tidak berarti sama saja ujung-ujungnya RIBA’ ?”.
  • Jawab : “Tidak sama, sebab ketika nasabah menyetorkan uangnya diawali dengan cara aqad secara Syar’i dan aqad inilah yang menjadi penentuan/ patokan sah atau tidak, ada pun dibalik itu bila ada pengelolaan uang nasabah secara konvevsional di BI maka nasabah tidak ikut berdosa dan Alhamdulillah, sekarang uang yang masuk dari semua bank Syariah ke BI dikelola secara Syariah juga”.
  • Soal : “Bagaimana di zaman ini, kami sangat sulit mu’amalah (berbisnis) dengan cara Syariah mengingat hampir semua yang berhubungan kerja dengan kami adalah orang-orang yang menggunakan BANK-BANK non Islam, terpaksa pada sistem pembayaran, kami mengikuti mereka dengan menggunakan bank non Islam?”.
  • Jawab : “Dalam kondisi seperti itu, anda diperbolehkan melakukan transaksi via bank konvensional dikarenakan darurat (tidak ada cara lain), akan tetapi, jika ada cara dan memungkinkan transaksi via bank Syariah maka hal itu tetap diharamkan”.
  • Soal : “Uang BUNGA BANK yang tidak diambil oleh umat Islam, akan digunakan untuk kepentingan musuh Islam/ kristenisasi, apa sebaiknya kita ambil saja untuk kepentingan sosial ?”.
  • Jawab: “Jika umat Islam sudah tahu akan hal tersebut, kenapa masih saja menyimpan uang mereka di BANK-BANK non Islam? simpan saja uang umat Islam di BANK-BANK Syariah”. Dan perlu difahami, bahwa uang BUNGA BANK yang boleh diambil untuk kepentingan sosial adalah yang didalamnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi jika ada kesengajaan seperti sudah tahu menyimpan uang di bank non Islam itu ada bunganya, namun masih saja menyimpannya di bank tersebut, maka hukumnya haram, bila bunganya diambil, dosanya berlipat ganda.
  • Soal : “Hampir semua BANK-BANK Syariah pemiliknya non muslim, bagaimanakah hal itu?
  • Jawab: “Tidak jadi masalah walau pun para pemilik bank Syariah adalah non muslim atau katakan saja pemiliknya seorang Yahudi, selama mereka menerapkan cara-cara Syariah dalam mu’amalah maka tidak ada larangan bagi umat Islam bekerja sama dengan non muslim, mereka juga berhak menerima hasil kerjanya selama tidak bertentangan dengan Syariah. Seperti halnya seorang Islam berbelanja sembako di toko milik orang non Islam, itu diperbolehkan dan halal selama tidak ada hal-hal yang menggugurkan syarat-syarat jual beli. Terkecuali kita tahu dengan jelas bahwa, hasil kerjasama mereka dengan orang Islam KEUNTUNGANNYA akan digunakan untuk melemahkan Islam atau menghancurkan Islam, maka hal tersebut wajib DIHINDARI.  Justru kita umat Islam yang harus sadar, mengapa mereka (non Islam) yang menguasai perekonomian dan mejadi pemilik BANK Syariah?, mengapa bukan orang Islam?.

Alhasil, kita harus menyadari dan mendukung bank Syariah yang sedang berkembang dengan segala kekurangannya, jangan kita mengkritik kecuali yang sifatnya membangun. Sangat tidak layak, orang Islam bergandengan tangan bekerjasama dengan bank konvensional secara damai, tetapi menjadi tukang kritik bagi BANK-BANK Syariah yang justru mematahkan semangat dan tidak membangun.

Saudara-saudaraku se-Iman, apa-apa yang telah alfaqir sampaikan hanya semata karena Allah Ta’ala, hal itu merupakan kewajiban sesama muslim saling memberikan nasehat. Ingatlah bahwa kita semua akan mati. Apa bekal kita ? tentunya IMAN dan amal-amal baik yang akan menyelamatkan kita dari siksa KUBUR dan kobaran API NERAKA kelak. Ingat! Malaikat Maut akan datang secara tiba-tiba pada setiap orang, kita hanya menunggu waktu, entah kapan gilirannya. Semua akan merasakan dahsatnya SAKARATUL MAUT. Sementara kita masih banyak yang lupa akibat terbelenggu urusan DUNIAWI. Yang lebih celaka lagi, belum sempat bertaubat, sudah dijemput ajal. Setelah badan terbujur kaku penyesalan tidak akan berarti, apakah mereka akan menjadi orang-orang yang beruntung ataukah menjadi orang-orang yang merugi…? Beruntunglah bagi hamba-hamba yang taat pada perintah Allah Ta’ala dan RasulNya, sebaliknya SAKARATUL MAUT akan menjadi MALAPETAKA BESAR bagi orang-orang yang enggan melaksanakan Syariat Allah Ta’ala..

Maksud ayat: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Attahrim : 6)

Peringatan Allah Ta’la dan Rasul-Nya sudah jelas, hanya orang orang yang mau bertaubat dan sadar dari kesalahan-kesalahan yang telah lalu, mereka akan mendapat AMPUNAN dan RAHMAT dari Alloh Ta’ala. BERTQWALAH kepada Allah Ta’ala, jagalah SHALAT lima waktu, janganlah berbuat DZALIM, hindarilah harta yang HARAM dan janganlah memutus SILATURAHIM dengan kerabat dan orang-orang beriman, niscaya engkau akan selamat di DUNIA mau pun AKHIRAT, Amin Ya Robbal ‘Aalamiin.

Wallohu A’lam Bi Shawaab

Salim Syarief MD.

190 Tanggapan to “Hukum Bunga Bank”

  1. Wahyono purwokerto said

    Aswrwb..aku pingin konsultasi..mhn dikasih no telpnya..wswrb

  2. nanang said

    trima kasih ?
    Moga ALLOH SWT m’beri taufik N pertolongan kpda sipembaca. . .amiin

  3. Jazakaulloh khoiron katsiir atas inormasi ini, semoga kita sebagai umat Islam bisa menjauhi dosa Riba ini .

  4. Romo Metal said

    Sebenernya istilah bunga bank dengan bagu hasil itu sama saja, hanya beda istilah. Pernah saya ditawari krédit didalah satu bank syariah ternama, ini sistemnya gimana? Saya usut, hasil akhirnya mereka mengenakan persentase juga. Persentase bagi hasil ini apa ga sama dengan bunga bank.
    Kemudian pernah tanya2 dengan marketing bank syariah ternama (nama bank ga usa disebut), marketingnya secara gamblang menghitungkan saya bagi hasil jika saya memperoleh kredit. Saya kalkulasi ulang, ternyata bagi hasilnya lebih mencekik bungsnya dibanding jika saya dapat pinjaman di bank konvensional.
    Intinya disini beda istilah saja, orang ditakut2in dg hukuman jika kits makan riba.
    Bank konvensional di negeri ini didorong untuk tumbuh untuk memperkuat perkonomian suatu bangsa, jika sasarannya tepat.

  5. Moslem said

    @Romo Metal

    Anda itu tidak memahami (syariah) sistem bagi hasil, jadi gak usah komentar daripada sesatkan orang. Mana ada bank konvensional sama dengan bank syariah??.. Dengan segala kekurangannya, bank syariah jahu lebih baik daripada bank kafir/ konvensional. Anda juga mengatakan ..bagi hasilnya lebih mencekik”.. Ucapan ini tidak keluar terkecuali dari orang Kafir atau Fasiq!. Biasanya yang kerjaannya menjerumuskan manusia itu iblis!..

  6. Anonim said

    PAK USTAD ,, ana mau tanya.. di kampung nan da ogranisasi warga,,, setiap tahunnya dai adakan kumpulan uang,, setelah uangnya terkumpul ,, dipinjam lagi sama yang ngumpulin ,,dan seletah satu taun yang akan datang di harus bayar 500 ribu,, misal pinjamnya 400 ribu..
    pa ini termasuk riba pak ustad…/?

  7. Wahyono said

    Aku adlh salah seorang yg br mengajukan pensiun dini dan dpt pesangon..aku dgn pesangon itu pingin menggunakannya sbg pinjammeminjan tanpa ada bunga..trus hukum dr pesangon itu gmana..msh termsk ribakah

  8. fitra said

    mengapa klo pinjam uang ke bank konvensional haram,tp kox bank2 trsbt bnyk dan berkembang diIndonesia? Kan sy butuh uang,emang ada gitu bank yg mau minjemin uang ke sy tanpa bunga? Klo ada dimana? Trmksh.

  9. aguscaturputranta said

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ saya akhirnya sadar stelah membaca semua ini

  10. vina said

    Assalamualaikum wr wb
    Pak bgm cara kl mau melakukan kredit brg secara syariah kalau kebetulan barang yang akan dibeli beda kota

  11. Sholihin said

    Salam , Bgmn hukumnya investasi degan bunga 10 persen 100 juta perbulan dapat 10 jt pokok masih tetap dengan alasan bagi hasil

  12. lamik said

    saya maw tanya kalo kut forex trading tapi hasilnya saya pinjam dlu untuk modal saya, suatu saat akan sya balikan modal tu. contoh saya naru satu saham senilai 200ratus ribu 100hari kemudian jadi 400ribu, nah uang ni saya pakai dlu untuk modal usaha saya. nati kalo udah sukses akn saya balikan dari hasil saham tu..? mhon jawabnnya?

  13. liliana said

    Mau nanya ustad saya hutang 50 jt di bank syariah dng sistem murabahah alhamdulillah dlm sebulan bisa melunasi tp dengan bunga 7 jt malah melebihi rentenir,itu gimana penjelasannya.trim’s

  14. liliana said

    Jangan hutang di bank syariah hutang 50 jt dlm sebulan dilunasi kena bunga 7 jt.EDAN BENER MELEBIHI RENTENIR…MENGERIKAN COY

  15. Anonim said

    @Liliana

    Anda pembohong! di bank syariah tdk ada istilah bunga.. Anda org KAFIR? anda org CHINA?

  16. liliana said

    Terima kasih sobat smoga anda slalu dlm lindungan-NYA dan smoga anda tdk mengalami seperti saya.Trus apa namanya uang yg 7 jt,margin or bagi hasil.Uang 7 jt sebulan tdk kecil buat kami,entah bt saudara yg notabene orang kaya.AMIN

  17. Anonim said

    saya punya pinjaman dibank konvensional dan ada temen yang mau ambil kredit rumah di bank syariah tapi setelah di hitung ternyata bagi hasil bank syariah itu jauh lebih besar uang bagi hasilnya dibandingkan dg bank konvensional. dan akhirnya temen saya tadi batal mengambil kpr bank syariah.tlg coba tanya dan bandingkan bunga bank KPR konvensional no satu ditanah air ini dg semua bagi hasil KPR bank syariah, kalau ada yg sama atau lebih kecil bagi hasilnya dg bunga bank yg tadi saya katakan maka saya akan take over ke bank syariah. Kalau dibank syariah ada bagi hasil tapi apakah ada jaminan kalau kita rugi bank syariah akan ikut menanggungnya atau “bagi rugi”. tlg dijelaskan.

  18. Anonim said

    masalah hukum tergantung kondisi yang menjalani,

  19. saipul said

    belum ada bank syaria`ah di Indo ini semuanya BOHONGGGGGGGGGGGGGG yg katanya pake sistem Mudarobah namuhn telat sikit bayar ,,kena denda juga,, pengusaha bangkrut bank tidak mau tau ..bank syriah apa itu ???????????ada lagi PErbangkan ketengan yg katanya mikro syariah atas NAMA BMT dengan memaksakan nasabah simpanan wajib 5000 rbu per hari yg mana bisa di ambil selama 4 bulah ..ini sama saja manipulasi nasabah walaupun judulnya hanya mengamn\bil murabaah 1% per 100 hari…semuanay BOHONGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGG Semoga kalian semua di lanknat Oleh Allah Azjawajalla selagi belum tobat!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  20. An Nur said

    Benar untuk membanting setir demi allah tidak semudah itu melainkan keimanan dan kecintaan kepada rasulullah.
    Negara kita negara yang terisi oleh kebanyakan umat islam.
    tetapi kita hidup dalam lingkungan yang jauh dari islam apa bila dilihat dari segi pemerintahan dan perekonomian

  21. Anonim said

    ^^
    kalian kok sibuk berdebat…

    sekarang saya tanya ke kalian… yang memiliki bank konvensional & bank syariah siapa?

    hanya 1 jawaban…

    seluruh dana baik dari bank konvensional & bank syariah akan terus menerus mengalir melalui Israel… karena seluruh sistem perbankan diatur oleh Israel…

    so jawabannya?

    Konvensional & Syariah itu hanyalah sebuah nama…

  22. Anonim said

    Tetap lbh baik bank syariah krn ada akadnya,,,

  23. sayuti said

    Ass ustad yth penulisan kata yg benar Allah bukan Alloh

  24. Dani rd said

    Sebelumnya saya belum begitu faham dengan apa itu riba di BANK, sekarang saya lebih terbuka pikiran tentang arti riba sesungguhnya,, mksh masukannya,,

    saya mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat, di bagian (AO) yang mengurusi bunga bank, keputusan memberikan kredit dan pengusulan kredit.
    sedikit share info :

    jika mas/mbak meminjam Rp. 9.000.000,-
    uang yang akan di dapat mas/mbak tidak pas 9 jt, karena ada potongan asuransi,notaris dll
    yang di terima hanya 8,7 jta an,,,

    terus mas/mbak jika cicilan dua tahun, maka per bulannya harus membayar iuran Rp. 555.000,- itu udah plus bunga ya,, berarti selama dua tahun mas/mbak jmlah total Rp, 13.320.000 .
    jika (AO) merekrut debitur 1 orang,,maka kita dapet V sebesar 0,3 %.

    alhamdulillah setelah baca baca tentang arti riba,,,saya memutuskan berhenti dari pekerjaan saya, karena saya tahu apa yang saya lakukan itu menurut islam dilarang,,

    Makasih peneranagnnya,,

  25. Anonim said

    as bpk,skrang bnyak urg yg mngambil uang dri bank utk kbutuhan perabot rmh tngga,dgn hrapan dptong gjinya sbgian.apkah bleh?
    Wslm ikram

  26. opal sakhi said

    Susah berkembang ϑǐ jaman sekarang kalau ƍäª pinjam uang ϑǐ bang…dan juga orang susah punya sesuatu kalau ƍäª nyicil alias kredit yg juga punya bunga

  27. Artikelnya membuka wawasan dan memberikan pengetahuan tentang hukum bunga bank. trima kasih

  28. Semua pengetahuan tentang bunga bank dari segala aspek akan memberikan wawasan kita terhadap sistem perbankan ini. trima kasih artikelnya bermanfaat

  29. Saya sependapat dengan artikelnya, bank syariah adalah yang tepat untuk lembaga keuangan di Indonesia

  30. wolt rush said

    penak gak berhutang ayem kawan

  31. kta dbs said

    Hukum bunga bank dalam pandangan agama memang dilarang

  32. Anonim said

    Ass… Saya tadinya mau pinjem bkk 15jt potong 600. Jmlah dapat pinjaman 14,4jt. Dan harus mengangsur 925rb x 24. Tapi stlh membaca hukumnya sy batalkan. Dan sy sama orang bangnya yg masih tetangga blm ngasih persyratan apapun dngan segera stlah mengetahui hukumnya saya batalkan. Tapi orangnya marah2. Menghina dan mencacimaki. Ini salah satu smsnya…….. Mf bahasa jama ini sy copy dari sms asli. Ya wes ra urh sms,ya aq seneng mbok wes cair mlh gwa kbr,di liat dr keluarga jg dh g bnr ,ibtr di desa tingkh lakunya dh kya hewan!keluarga g punya etika tak dlng koe uripe kya apa ,esh eno ra duwe spn santu,aq jg ra pan ursn karo keluarga ktr.

  33. dion said

    Alhamdulillah atas nasehatnya. boleh saya brtanya mengenai seputar riba. Ada saudara saya belakangan ini merasa gundah mengenai hal riba tersebut dia bekerja di perusahaan property / developer yg bekerja sama dengan perbankan dalam masalah KPR rumah , walaupun di developer dia adalah bagian marketing pemasaran bukan di bagian admin yg katanya bagian yg menguruskan KPR konsumen pembeli rumah ke Bank, cuma kata dia marketing juga selalu menjelaskan kepada konsumen mengenai Bank yg di pakai developernya dan dia biasa menghitungkan besaran angsuran cicilan KPR bank. Jadi intinya dia mungkin merasa bersalah merekomendasikan Bank.

    Pernah juga dia brtanya kepada seorang ustadz dalam sebuah pengajian mengenai masalah ini, kata ustadz membeli rumah dengan menggunakan KPR di bolehkan karena mirip bersifat darurot karena dengan hanya menggunakan kredit KPR Bank seseorang bisa membeli rumah karena kebanyakan tidak mampu membeli secara cash karena mahalnya harga rumah , sedangkan kebutuhan rumah adalah hal yg pokok.

    yg saya tanyakan bolehkah secara syar i bila bekerja di developer property ? yg mana dia dalam main jobs nya merekomendasikan Bank riba , menghitungkan angsuran riba KPR, dan bekerja di perusahaan yg bekerja sama dengan Bank riba? sebelum nya saya banyak mengucapkan trimakasih.

    yonohudiyono@yahoo.com

  34. dian said

    alhamdulillah bagus sekali untuk pemantapan keimanan, kefahaman agama semakin mantap.

  35. smua bank itu ada raport nya di BI jadi jngn slahkan bank kalo sistemnya ketat

  36. vidi said

    itu ustad kalo nulis Allah kok Alloh sih?
    dan banyak juga yang ucap salam tidak lengkap kalimatnya cuma ass . . .
    lo pikir itu betul apa?
    coba lo cari dimana2 gak ada salam ass, dan nulis Allah yang betul perasaan Allah bukan Alloh

  37. Anonim said

    Kalau pemilik Bank Syariah adalah Non Muslim seharusnya juga haram dong…karena uang yang dititpkan atau disimpan oleh Muslim akan digunakan oleh pemiliknya tidak secara syariah..dan nasabah tidak mungkin mengetahui bagaimana para pemilik Bank Syariah yang Non Muslim itu akan memutar uang Nasabahnya ….Belanja di Toko atau diperusahaan milik Non Muslim juga haram kalau begitu..KARENA UANG YANG DIDAPAT DARI PEMBELI ATAU PELANGGAN MUSLIM ITU BISA SAJA OLEH PEMILIK TOKO atau Perusahaan itu untuk membangun Gereja, Atau Sekolah Non Muslim dan lain lain..

  38. Ali Fahruddin Nasution said

    Sebaiknya dalam mengutip hadits disertai dengan keterangan sanad atau perawinya, untuk mengetahui dan memudahkan dalam merujuk hadits tersebut.

  39. lutfi said

    ass…saya mau tanya saya meminjan uang d BPR untuk mndal usaha. apakah termasuk riba?secepatnya d jawab,klo bener riba?saya kasih tau bank mana yang gak riba,klo gak d jawab awas.

  40. sebenarnya semua perekonomian indonesia sudah riba, contoh kita telat bayar air kena denda dan sehingga bulan depannya membayar lebih dari bulan lalu, sama hal seperti listrik, juga pinjam modal baik di bank konvensional atau syariah sama saja sebab di syariah juga ada tambahan dari pinjaman pokok dan bila menyimpan modal simpanan tersebut di salurkan ke koperasi – koperasi dan dari koperasi di bungakan lagi, kalo toh gak mau memakan riba ya hidup seperti rasul, sebab cara hidup rasul yang terlepas dari riba, kalo toh kita hidup berlebihan pasti lah kira menggunakan riba, sekian masukannya

  41. tergantung niat

  42. Anonim said

    menurut sya sma aja mau bank syariah atau bukan tetep ambil untung atau riba..
    klo kita ke bank syariah misal bmt.. pinjam 10 jt slma 1 th..gak mungkin kita balikinnya 10 jt.. tetep ada bunganya… jadi intinya smuanya transaksi simpan pinjam perbankan pasti ambil untung..
    buat byr gaji pegawai drmn,buat byr gedung sgala macam drmn.. masalahnya adalah mui bilang smua bank atau koperasi selain syariah haram tp knp dibiarkan tdk ditutup..dan bnyk jg yg ustad dan kyai yg deposito dsna..
    dan proses halal sekarang jg jd proyek dipatok harga untuk sebuah label halal..ini sangat memalukan bagi sya org awam.. harusnya label halal atau halal jangan dijadikan suatu tehnik mengambil keuntungan lewat jalur agama halal..
    sya bukanlah org pintar agama,sya jg blm pernah katam al quran..tp sya malu sekarang dakwah jadi pekerjaan buat di cari dunia bukan tulus buat akhirat..
    mau mengaji saja ada biaya buat guru ngaji atau ustad,smuanya saling bertolak belakang antara ucapan dan perbuatan..

  43. Anonim said

    ktnya klo mo aman ke bank syariah atau aisah..misal bank bmt ktnya syariH..kita pinjam 10 jt 1 bulan aja waktunya gak mungkin baliknya 10 jt..
    ortu sya pernah pinjam
    jadi menurut sya smua bank sma saja,buAt byr pegawAi drmn klo gak bgtu…
    janganlah mengharAmkan sesuatu tp kita membuat sesuatu yg sejenis jd halal..
    ingAtlah tanggung jawab ulama lebih besar,di akhirat nanti..
    sya cm org awam,sholat jarang,khatam quran jg tdk..
    cm sya malu,ternyata label halal juga di patok harga..apakah ini tdk termasuk ribA…sya malu sekarang agama dipke buat nyari dunia..ngaji bayar,khotib,ceramah smua dipatok..bukannya dakwAh itu tanpa mengharapkan balasan.. knp smpe patok hargA..
    ingat lah akan bahaya munafik,apalagi bagi ulama yg tau agama…
    subhanAllah,astagfirullah..hari akhir sudah dekat..bnyk
    ulama sekarAng dakwah bukan cari akhirat tp.cari dunia..

  44. Anonim said

    sya setuju syariah atau aisah cm nama.. tetep aja ambil untung,sok suci..
    klo pinjem 10 jt blk 10 jt br syariah..
    ada tidddak…
    bmt ktnya syariah,aisah kali…
    bayar pegawai drmn klo pinjemin uang baliknya tetep seperti pinjemnya..
    pesen sya buat mui khususnya yg mengeluarkan fatwa haram dan halal ingat tanggung jwb di akhirat..
    kt mui bmt adalah bank syariah tp sma aja berbunga seperti bank lain..
    ingatlah bhy munafik..

  45. Anonim said

    Astghfirulloh…mudah mudahan semua mendapat hidayah islam dan hidayah iman bagi yang saat ini bekerja di lembaga jasa pembiayaan, yang berhubungan dengan bunga.

  46. Anonim said

    Ini thread pembodohan orang, tidak peduli kamu agama apa, jangan percaya seluruhnya dengan isi tersebut.

    Jika benar pinjam/nabung uang di bank selain syariah itu haram, maka saya ingin bertanya, apakah penggunaan barang-barang selain buatan islam itu haram juga? Contoh: tv, telepon, hp, kulkas, kasur, kipas angin, kompor, kendaraan khususnya motor, dan masih banyak lagi. Toh anda telah menguntungkan bangsa non muslim dan bukankah itu haram? Atau karena alasannya terdesak/darurat lagi jadi diperbolehkan? Konyol..

    Tolong para pembaca untuk lebih cermat dalam menyikapi sesuatu hal. Jangan mudah terpancing oleh kata-kata yang membawa unsur agama tertentu. Agama sebenarnya mengajarkan hal yang baik, banyak positif nya, tetapi ini juga menjadi sebuah kelemahan terbesar buat orang-orang yang gampang percaya terhadap segala hal yg berkaitan dgn agama. Jadi kesempatan inilah yg dipakai oleh pihak tertentu untuk memprovokasi/mempergunakan orang2 yg tidak tahu kebenarannya.

    Kita pinjam uang ke bank ataupun orang lain, sadar sendiri lah kalau semua itu ada bunga/kembalian lebihnya. Jika tidak, untuk apa orang meminjamkan uang kepada anda? Jangan sok suci mengatakan kalau pinjam uang dan dikenain bunga itu riba/dosa, coba bayangkan sudah berapa juta warga indonesia yang awalnya pinjam uang ke bank akhirnya berhasil mendirikan perusahaan sendiri dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja, bukankah itu hal yang mulia? Berkontribusi buat warga dan negara akhirnya.

    Masih tetap kukuh bahwa pinjam uang tidak sepatutnya dikenain bunga? Baik, yg setuju dgn hal itu mohon ditulis/ditinggalkan nama dan no telp anda di kolom komentar ini, saya sangat yakin bahwa ada jutaan orang yang sangat berbahagia dan telah menantikan momen tersebut.

    Kalau pinjam uang tidak dikenai biaya bunga dsb, maka buat apa orang telah meminjam uang tersbut akan mengembalikan uang lagi kepada anda? Rasa berdosa atau hati nurani kah yang menggerakkan mereka? Jangan bodoh, istilahnya sama dengan orang apa yang rela bekerja tanpa dibayar?

    Dan buat orang2 yang masih berpikiran meminjam uang dikenain bunga itu adalah haram, dan menjadikan anda tidak berani melangkah maju lagi, maka selamat! Anda salah satu orang yang akan terus bekerja hingga tua/seumur hidup di salah satu perusahaan yang anda mungkin akan sesali dan geruguti selamanya. Dan mungkin anda akan merasa damai toh tidak pernah melakukan hal haram dengan meminjam uang ke bank konvensional melainkan ikut turun ke jalanan raya, demo, merusak bangunan, blokir jalan, mengganggu lalu lintas dan ketentraman warga setempat, membakar ban bikin polusi udara, mengotori tempat anda berpijak, meminta jatah upah tinggi tetapi tidak sebanding denga pekerjaan yang dilakukan.

  47. Anonim said

    Wah anda terlalu banyak makan haram mas,jadi susah menerima kebaikan 🙂
    Y semoga Allah memberikan anda pencerahan

  48. private said

    Saya mau tanya, kalau tidak dari bunga bank lantas dari mana pemilik bank menggaji sekian banyak karyawan bank,? Apa pemilik bank mau menggaji karyawan serta menanggung segala resiko yang timbul nantinya seputar tabungan nasabah,?
    Kalau memang tidak bisa memberi solusi tentang masalah bank & riba tidak usah menulis artikel macam-macam.,

  49. Guru Banua said

    Bicara tentang Bank syariah dan konvensional memang pelik. Saya pernah mau pinjam uang 25 juta di bank syariah mandiri. Saya diajukan syarat2 salah satunya BPKB mobil Soluna saya. Setelah itu disodori brosur rincian, jika pinjam sekian, per bulan bayar sekian, persis di tata cara angsuran di bank. Demi Allah, saya tidak bohong.
    Memang banyak bank syariah yang hanya BERKEDOK SYARIAH, tapi prakteknya KAFIR. Meski masih ada yang benar2 saya nilai bagus, Bank Muamalat.
    Jadi gak usah ada yang menyalahkan saudara kita yang berpendapat miring tentang bank syariah. Bagi saya semua bank miring, kecuali satu dua saja yang syariah.
    Tetapi bagi kaum muslimin yang ingin berkembang uangnya secara halal, bebas riba dan benefitnya besar, bergabunglah di komunitas keuangan dunia terbesar saat ini, MMM. Manusia Membantu Manusia.
    Detail di: http://www.subhaanallah.com info 081347155677 (Guru Banua)

  50. wah ternyata masih banyak yang beranggapan syariah dan konvensional sma ya….sedikit berbagi pengetahuan ja tentang perbedaan bagi hasil (perbankan syariah) dan bunga (perbankan konvensional). 1. Bagi hasil : prosentasinya tidak bisa ditentukan di awal, besar kecilnya tergantung keuntungan yang diperoleh, ketika keuntungan yang diperoleh bank banyak bagi hasil yang didistribusikan ke nasabah juga besar, sbaliknya ketika bank memperoleh sedikit keuntungan bagi hasil yang diberikan juga kecil. 2. Bunga : Prosentasinya dientukan di awal, dalam keadaan bank untung atau rugi harus memberikan bunga sesuai kesepakatan awal dengan nasabah, contoh: kesepakatan awal bank akan memberikan bunga 10 % atas deposito nasabah, ketika usaha bank memperoleh keuntungan besar bank hanya akan memberikan 10 % pada nasabah (tidak lebih), sebaliknya ketika bank mengalami kerugian maka yang harus dierikan tetap 10 %. Jadi dalam transaksi ini ada salah satu pihak yang dirugikan.

  51. sedangkan mengenai pembiayaan atau kredit di bank syariah dan konvensional, perbedaannya : 1. Konvensional: menganut sistem kredit riba, yaitu meminjamkan uang dengan pengembalian lebih (bunga), uang tersebut bebas digunakan untuk apa saja oleh nasabah (tidak diawasi oleh bank) yang penting nasabah dapat mengangsur setiap bulannya. Dan dalam menentukan suku bunga bank konven berpegang pada BI rate sehingga angsuran nasabah dapat berubah-ubah sesuai ketentuan BI rate yang berlaku, ketika BI rate naik maka angsuran nasabah akan ikut naik, dan BI rate jarang terjadi penurunan. (Banyak yang berpendapat bunga di bank konven lebih kecil/murah, namun jika mengacu pada sistem angsuran yang tidak tetap/terpengaruh BI rate maka hal tersebut akan dirasakan kerugiannya dikemudian hari oleh nasabah). 1. Syariah: menganut sistem Murabahah (jual-beli), Musyarakah (kerjasama), mudharabah (bagi hasil). Murabahah (jual-beli) : bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan obyek barang yang jelas, jenis barang tergantung kebutuhan/permintaan nasabah. Misalkan nasabah ingin membeli mobil, bank syariah yang juga sebagai penjual akan memberikan fasilitas pembiayaan dengan memberikan dana kepada nasabah yang berupa harga pokok, kemudian bank memberikan margin/keuntungan atas pembiayaan tersebut (layaknya jual beli pasti ada keuntungan yang diperoleh penjual, hal ini yang sering dipandang masyarakat awam sama dengan bunga di bank konven). Lalu atas dana yang diberikan tersebut nasabah ‘HARUS’ menggunakan dana tersebut untuk membeli barang sesuai kesepakatan awal yaitu membeli mobil. Maka seolah-olah bank meminjamkan dana ke nasabah, yang sebenarnya adalah memberikan kuasa perwakilan kepada nasabah untuk membeli barang yang diinginkan. Sedangkan untuk pembayaran atas barang tersebut nasabah melakukan dengan angsuran flat (tetap), jadi angsuran tetap (tidak terpengaruh BI rate) hingga lunas. Kenapa angsuran tersebut tetap?karena sudah disepakati di awal harga pokok (pembiayaan yang diterima nasabah) plus margin (keuntungan bank).
    Semoga bermanfaat

  52. sedangkan mengenai pembiayaan atau kredit di bank syariah dan konvensional, perbedaannya : 1. Konvensional: menganut sistem kredit riba, yaitu meminjamkan uang dengan pengembalian lebih (bunga), uang tersebut bebas digunakan untuk apa saja oleh nasabah (tidak diawasi oleh bank) yang penting nasabah dapat mengangsur setiap bulannya. Dan dalam menentukan suku bunga bank konven berpegang pada BI rate sehingga angsuran nasabah dapat berubah-ubah sesuai ketentuan BI rate yang berlaku, ketika BI rate naik maka angsuran nasabah akan ikut naik, dan BI rate jarang terjadi penurunan. (Banyak yang berpendapat bunga di bank konven lebih kecil/murah, namun jika mengacu pada sistem angsuran yang tidak tetap/terpengaruh BI rate maka hal tersebut akan dirasakan kerugiannya dikemudian hari oleh nasabah). 1. Syariah: menganut sistem Murabahah (jual-beli), Musyarakah (kerjasama), mudharabah (bagi hasil). Murabahah (jual-beli) : bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan obyek barang yang jelas, jenis barang tergantung kebutuhan/permintaan nasabah. Misalkan nasabah ingin membeli mobil, bank syariah yang juga sebagai penjual akan memberikan fasilitas pembiayaan dengan memberikan dana kepada nasabah yang berupa harga pokok, kemudian bank memberikan margin/keuntungan atas pembiayaan tersebut (layaknya jual beli pasti ada keuntungan yang diperoleh penjual, hal ini yang sering dipandang masyarakat awam sama dengan bunga di bank konven). Lalu atas dana yang diberikan tersebut nasabah ‘HARUS’ menggunakan dana tersebut untuk membeli barang sesuai kesepakatan awal yaitu membeli mobil. Maka seolah-olah bank meminjamkan dana ke nasabah, yang sebenarnya adalah memberikan kuasa perwakilan kepada nasabah untuk membeli barang yang diinginkan. Sedangkan untuk pembayaran atas barang tersebut nasabah melakukan dengan angsuran flat (tetap), jadi angsuran tetap (tidak terpengaruh BI rate) hingga lunas. Kenapa angsuran tersebut tetap?karena sudah disepakati di awal harga pokok (pembiayaan yang diterima nasabah) plus margin (keuntungan bank).
    Semoga bermanfaat

  53. Anonim said

    Coba lihat dlm hadis atau ayat2 alquran bab usaha krn bank badan usaha jd halal hukumny bagi hasilnya si peminjam wajib usaha bkn buat byr hutang tetangga y bro jd tau manfaatnya bank fungsinya pmodal untuk suatu kgiatan usaha bukan ginjam untuk beli beras atau kbutuhan d luar usaha klo kbtuhan semacam itu pinjamnya sama tetanga klo ada bunganya tu baru kebangeten

  54. abu hafidz said

    alhamdulillah, nambah wawasan muamalah yg syar’i nih, izin copas ya mushanif, jazakallohu khoiron katsiran….

  55. R. Syahid said

    Assalamualaikum.wr.wb.

    sebetulnya bunga itu adalah halal (x|x) dimana x = tidak mengerti hukumnya, syariahnya, dan jika belum dijatuhkan ijma’ sedemikian halnya sekarang ini yang sudah dijatuhklan oleh para ulama. Azbabun Nuzul ditetapkannya bunga itu haram harus dibandingkan dengan peristiwa yang terjadi di masa kini, tambahan apapun bentuknya atas barang,bahan,zatnya sama pasti digolongkan sebagai riba, akan tetapi disisi lain kita sebagai manusia modern tidak dapat hidup dalam sistem tata dunia ini tanpa adanya Perbankan. Keberadaan Bank itu Vital sebagai arus sosial-ekonomi masyarakat pada tingkat personal hingga berbangsa dan bernegara. Gunakanlah jasa Bank sesuai dengan kebutuhan yang tidak melanggar norma agama, tetapi hindarilah segala sesuatu apapun yang berkaitan dengan bunga.

  56. darma lesmana said

    Bagaimana kalau kita bekerja di bank konvensional. Dgn niat bekerja. Bukan makan RIBA. Dan kebetulan mencari pekerjaan sangat lah sulit.bagaimana kalau sperti itu?..

  57. darma lesmana said

    Tadi dikatakan di bank syariah sblum nya telah di sepakati kedua belah pihak. Atau di sebut aqad.sedangkan di bank konvensional juga ada akadnya. Agar kdua pihak setuju.kalau seperti itu bagaimana??….

  58. Jarwo said

    Darma Lesmana berkata
    13/05/2014 pada 21:16

    Tadi dikatakan di bank syariah sblum nya telah di sepakati kedua belah pihak. Atau di sebut aqad.sedangkan di bank konvensional juga ada akadnya. Agar kdua pihak setuju.kalau seperti itu bagaimana??….

    ____________________

    Bung @Darma Lesmana
    Saya kira bedanya ada pada Isi/Substansi Akad tsb.

    Akad/ perjanjian/ kesepakatan pada sistim Syariah substansinya “Islami” sesuai syari’at Islam. Sementara akad/ perjanjian/ kesepakatan pada sistim konvensional substansinnya “tidak Islami”,… krn tidak sesuai dgn aturan syari’at Islam.

  59. indra said

    Sama aja,kamuflase,ojk diindonesia belum mendukung syariah,bank tdk bisa mengadakan jualbeli,bank syariah tdk bisa bagi rugi,tdk transparansi dana penabung diinvest kemana,mendukung spekulasi ketika orang berduyun beli emas.hal yg haram tdk bisa jadi halal walau berubah nama.

  60. indra gunawan said

    Assalamu’alaikum wr wb
    Bagaimana halnya dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran yg dikenakan pd Nasabah Bank yg terlambat membayar angsuranya? Katanya hal ini utk mendidik agar Nasabah tepat waktu bayarnya dan ada yg berpendapat dikenakanya denda bagi nasabah yg mampu bayar angsuran tapi terlambat bayar angsuranya dengan suatu dan lain sebab.lalu apa ukuran mampu atau tidaknya ? Kalau denda ini boleh dipakai apa dasarnya ? Dan kalau tidak boleh,kenapa Bank syariah juga menerapkan denda ? Lalu apa bedanya dengan konvensional ?

  61. indah lestarhj said

    Kami sadar kredit bank adalah riba lain kali kami tak menggunakannya lagi amin

  62. Tawaran Investor ANTI RIBA (Butuh 700jt) langsung aja gan, bisnis ane di bidang fashion sdh berjalan lama dan sudah banyak pelanggan juga agen2 penjualan, tp ane lg butuh partner se-visi yg minat usaha, kenapa ane bilang AMAN, karena ane bersedia akad di notaris dan agan memegang jaminan sertifikat tempat usaha sdh atas nama milik sendiri yang nilainya diatas investasi agan. terus kenapa ane bilang UNTUNG, karena selama berjalan 7 tahun, historynya memang selalu ada profit. dan yang ane tawarkan agan bisa dapat dua keuntungan, pertama, dari profit usaha, kedua dari kenaikan nilai property tempat usaha, karena letaknya memang strategis di lokasi yg berkembang.
    untuk info lebih detail, lebih baik kalo yg minat kita ketemu langsung aja.
    thanks

  63. umar bakar said

    Saya menggunakan bank syariah dlm membeli properti secara cicilan. Pokok hutang / bln Rp 9jt. KewAjiban saya /bln pokok+bunga menjadi Rp.13jt. Selama 5th. Sangat memberatkan. Apakah ini termasuk Riba?malah lbh besar dari bank konvensional. Mhn tanggapan.

  64. samari said

    saya sering meminjam uang di bank keliling pa/bu gimana hukumnya

  65. Anonim said

    apa hukumnya dana kur?

  66. Anonim said

    Bener bgt romo metal

  67. alex tibidi said

    Anonymous. Kamu mana tau ajaran, ini bukan logika mas…kamu org kristen jd jgn sok2 mengkritisi ajaran islam, pernyataan bodoh kamu simpan aja org dah memahami dari lahir jg ga bisa kamu menglogika kan ini smua…itu menurut dunia yg kamu bilang…ga bakalan di turuti pernyataan seorang nasrani bodoh kyk kmu

  68. Anonim said

    sssssstttt jangan ramai”!! q baru dapat pencairan daari bank syariah 2M. alhamdulillaah! akhirnya q bisa bermanfaat utk 100 org karyawan yg rencana mau tk PHK.

  69. Makasih pak buat informasinya, sangat bermanfaat sekali

  70. Terima kasih untuk infonya semoga allah membalas dengan pahala yang berlimpah///

  71. Mochamad Mufti said

    Asw. Untuk Mas Admin, mohon administrasi/susunan untuk tanggapan dibuat urut/sistematis, setiap satu tanggapan (apalagi pertanyaan) langsung dijawab/direspons di bawahnya. Jadi semacam tanya jawab sehingga kita para pembaca bisa langsung dapat ilmu dari suatu permasalahan (setiap permasalahan langsung ada jawabannya). Tentunya jawaban dari sumber yang kompeten, shohih, qod’i, dan mantap.
    Jadi in sya Allah tidak akan terjadi kejadian seperti Mas Heri (tanggapan no. 16) yang gak langsung dijawab, malah njawab soal yang lain (entah soal nomor berapa).
    Begitu, Mas Admin… Biar sama2 enak, gitu loh.

  72. Deni said

    Sanagat bermanfaat
    Ijin copy
    Semoga menjadi amal ibadah

  73. ajisastro said

    saya pernah bertanya dg ulama salaf ttg menabung di deposito baik syariah maupun non..smua itu tergantung cara kita bertransaksi.beliau ngasih tau caranya yg di perbolehkan/ halal.
    begini hari ini kita datang ke bank tanya ttg syarat dan bunganya jk sudah faham langsung pulang jngan nabung saat itu jg.trus besuk kita baru datang lngsung daftar g usah tanya” ttg bunga niat nyimpan duit/ bagi hasil.wallohu a’ lam aq lebih mantab dg beliau.

  74. ExPegawaiBank said

    Assalammualaikum…semoga kita selalu diberikan hidayah oleh Allah Swt..
    Saya seorang mantan pegawai bank konvensional, 4 tahun saya bergelut di dunia perbankan dan 3 bulan terakhir ini saya telah resign dari bank tempat saya bekerja. Karena saya berpendapat dan meyakini bahwa bunga bank konvensional itu jelas2 riba. Tidak usah diperdebatkan lagi.
    Sedangkan bank syariah memang secara konsep itu sudah sesuai dengan syariat islam, namun yang menjadi akar permasalahan adalah teknisnya sudah betul apa tidak sesuai syariah?..mari kita lebih memperdalam Islam dengan baik dengan kata2 yang santun saat mengemukakan pendapat/kritik. Karena seorang muslim yang takwa akan selalu menjaga lisannya dengan perkataan yang baik. Mohon maaf atas kelancangan saya.. Wassalam

  75. Bank Riba said

    Na’udzubillah Meskipun seseorang itu telah berjuang keras untuk menghindari segala hal yang termasuk “RIBA”, dizaman ini tidak menutup kemungkinan ianya terkena debu-debu “RIBA”… nice post. semoga nafi’ ilmunya…

  76. anonymos said

    BINGUNG…
    mlakukn riba salah,
    mghindar riba susah..
    PUSING…
    Dmna ya bs dptin pnjaman duit jutaan Rp tnpa bunga?
    Siapa ya yg mau invest smp puluhn bhkn ratusn juta tnpa bunga?
    Adakah solusi syari`ah yg paling tepat d zmn ini?

  77. Yadi said

    Mau tanya :
    Sekarang ini Bank Syariah juga mengeluarkan kartu kredit…
    Gmn Hukumnya pak ustad…..
    Thanks

  78. Yadi said

    Mau Tanya Pak Ustad :

    Kalo kita bekerja di Bank Syariah tp masuk divisi kartu kredit atau khusus pinjaman gmn hukumnya secara Islam?

    Yadi

    Suwun

  79. luki said

    Saya baru ngeh sampai sedtil itunya riba.

    Apakah bank syariah yg ada sekarang sudah bisa kita andalkan untuk pengganti bank komvensiona

    Salam,
    Lk

  80. heri said

    Bagaimana hukumnya si peminjam kan tidak menikmati bunga?

  81. saya seorang pengurus pinjaman peribadi yang pastinya ada bunya bagi setiap peminjam..saya ingin segera berhenti bkerja di tmpat ini setelah membaca hukum haram nya menolong orang lain meminjam di bank dgn bunga yg tinggi..terima kasih berkat penerangan disini ..saya ingin cepat2 bertaubat

  82. komarul said

    Cukup baik dan bermanfaat,,,

  83. sopoyono said

    Sma aja syariah konvensional indonesia ini… Kaji dlu dlm2 pakde.. Jgn cuma liat lebel syariah aja… Omong kosong smua syariah di indonesia ini.. Masalah bagi hasil syariah di indonesia ini masi di patokkan nominalnya… Klo bagi hasil bank syariah juga harusnya merasakan resiko yg mungkin terjadi pada peminjam… Tapi apa… Omong kosong smua.. Sma aja omong taik klo slama bisnis yg di jalankan di bank syariah ato bank konvensional…

  84. Burhanuddin said

    Aslamu alaikum…Saya punya pertanyaa sama pak uztadz kalau memang lembaga keuangan diluar diluar lembaga keuangan syariah islam itu semuanya haram lalu bagaimana solusi bagi masy. Muslim yang membutuhkan dana karena kepepet tapi tdk memenuhi syarat untuk melakukan kerjasama dilembaga keuangan syariah. Sbg contoh ditempat sy belum ada cabang lembaga keuangan syariah sementara dikab. Tetangga saya sudah ada saya mengajukan kerjasama pembiayaan kesana saya ditolak karena persoalan domisili bgaiman solusi yang anda berikan sementara saya sangat membutuhkan dana. Trima kash

  85. armida said

    Bagaimana kalau naik haji, nabungnya di bank selama 9 Tahun. Apalah bunganya waib kita bayar ?

  86. sulthon nurfalah said

    Mohon ijin bertanya tentang pinjaman bank dengan system KPR dan sebagai nasabah tidak keberatan dengan akad yang di jelaskan dengan system bunga KPR dan pasti nasabah/peminjam yakin bisa untuk melunasinya..?

  87. Anonim said

    jika si peminjam sudah sepakat ketika meminjam uang 50 juta dan akan dibayar per bulan 2 juta.sipeminjam sudah tahu dan iklhas mengembalikan uang tersebut lebih dari yang dipinjam lantaran sudah dibantu di kasih pinjaman untuk keperluan yang urgent gmna hukumnya pak ustad

  88. laila said

    assalamualaikum,
    bagaimana dengan pinjaman rumah dan kereta , sebab kebanyakan orang meminjam dari bank yg sudah tentu ada bunga, tpi si peminjam sudah tau pasal bunga tersebut, dan bersetuju untuk meminjam nya dengan bayaran lebih, apa hukum nya ustaz???

  89. burhan said

    assalamualaikum wr.wb
    bagaimana solusi menyelamatkan umat Islam se indonesia? perlu kita ketahui jutaan umat Islam di indonesia ini yg terlibat dengan perbankan dan jasa keuangan lainnya (leasing motor/mobil) bahkan kredit panci. belum lagi sistem ekonomi kita dimana pendapatan negara mayoritas dari penerimaan pajak serta hutang ke negara lain. bahkan pemerintah memiliki bank BUMN dan bank daerah (BUMD) untuk menghasilkan pendapatan yg digunakan untuk membangun infrastruktur, membayar gaji PNS, dan subsidi kepada rakyat.

    pada kenyataannya ulama-ulama se Indonesia hanya mengeluarkan fatwa tetapi tidak memberikan solusi bagi umat muslim yg berjuta2 ini, lalu bagaimana solusinya? apakah hanya dengan menyuruh pegawai bank/leasing untuk resign dan membangun usaha sendiri?
    bayangan saya kalao semua umat muslim (pegawai Bank/leasing) resign dan pemilik dana menarik seluruh dananya dari perbankan akan terjadi gejolak ekomomi yg bahkan bisa mempengaruhi pengusaha2 muslim yang selama ini tidak berpraktik riba..

  90. After I originally commented I appear to have clicked
    the -Notify me when new comments are added- checkbox and now each time a comment is added I recieve four emails
    with the same comment. Is there a means you are able to remove me from
    that service? Thank you!

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.