Warga tak mampu di Kelurahan Cipinangmelayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mengeluhkan adanya pungutan liar dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di kantor kelurahan. Mereka dikenai biaya berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 15.000.
Mul (32), salah seorang warga RW 01 Kelurahan Cipinangmelayu, mengatakan setiap warga yang akan membuat kartu SKTM harus membayar uang pada petugas di kantor kelurahan. Menurut Mul, pungutan itu untuk mempercepat proses pembuatan SKTM. Jika warga tak mau membayar maka prosesnya diperlambat dan membutuhkan waktu yang lama. “Padahal warga butuh kartu tersebut untuk surat pengantar berobat di rumah sakit atau puskesmas,” katanya Senin (18/10). Baca entri selengkapnya »