KabarNet

Aktual Tajam

KPK Gelap

Posted by KabarNet pada 10/06/2010

KESIMPULAN sementara Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan belum ada indikasi tindak korupsi dalam kasus Bank Century sungguh mengejutkan dan mengundang segudang gugatan. Mengejutkan karena pernyataan KPK itu tidak saja menisbikan hasil kerja keras Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, tapi juga kian meneguhkan keraguan publik bahwa KPK tak lagi bertaji dalam pemberantasan korupsi.

Dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Century yang dibentuk DPR bersama jajaran kejaksaan dan kepolisian kemarin, meski telah memeriksa 96 saksi, KPK tidak kuasa menemukan setidak-tidaknya indikasi korupsi. Padahal, Pansus Angket Kasus Bank Century menemukan sedikitnya ada 60 jenis pelanggaran dalam proses bailout itu, termasuk proses fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).

Kesimpulan sementara KPK itu tentu tidak cuma menampar anggota pansus, tapi juga membalikkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan ada sembilan indikasi tindak pidana dalam kasus Century. Bahkan, dalam rapat koordinasi antarlembaga penegak hukum yang juga dihadiri KPK pada pertengahan Desember tahun lalu, telah disepakati untuk memilah sembilan indikasi tindak pidana itu ke dalam empat jenis kejahatan, yakni korupsi, pencucian uang, perbankan, dan pidana umum.

Ketika itu, KPK malah mengaku memang ada tindak kejahatan korupsi baik sebelum, saat, maupun setelah dana talangan dikucurkan ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Itu sebabnya terasa aneh bila KPK lantas berubah sikap. Lebih aneh lagi jika perubahan sikap itu muncul lantaran kasus kriminalisasi dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi DKI, pekan lalu, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pengusaha sekaligus tersangka dugaan korupsi Anggodo Widjojo. Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang diberikan kejaksaan kepada Chandra dan Bibit. Itu artinya tuduhan terhadap Bibit dan Chandra telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang memiliki bukti kuat serta mesti segera dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya lagi-lagi harus menyandang status tersangka.

Di tengah keruwetan terkait dengan proses hukum dua pemimpin KPK itu, semestinya pemerintah–baik kejaksaan maupun presiden–mengambil sikap berani dan tegas. Bukan malah ikut menggantung kasus itu. KPK tanpa Bibit dan Chandra jelas hanya menjadikan lembaga ini sudah mati suri. Tidak lengkapnya unsur pimpinan KPK mau tidak mau menyurutkan kinerja lembaga. Karena itu, kredibilitas KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi haruslah tetap dijaga dan diselamatkan.

Jalan gelap yang dialami KPK selama ini mesti segera diakhiri. Jika tidak, perkara-perkara besar korupsi, termasuk kasus Bank Century, akan mudah dipetieskan. Sungguh sebuah petaka. [EDITORIAL MI]

Satu Tanggapan to “KPK Gelap”

  1. taUbat said

    KESIMPULAN sementara Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan belum ada indikasi tindak korupsi dalam kasus Bank Century

    ARTINYA KPK SUDAH MEMBERI KESIMPULAN, KEDEPANNYAPUN PASTI HASILNYA AKAN SAMA.

    JELAS KPK SUDAH TIDAK BERPIHAK PADA MASYARAKAT, PRO KONTRA PADA PEMBUBARAN KPK BAKAL BERSETERU ……….

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.