KabarNet

Aktual Tajam

Archive for Juni 22nd, 2010

PKS Terima Rp 1 Miliar

Posted by KabarNet pada 22/06/2010

SEMARANG — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi mengatakan, sejumlah pengurus partai politik yang diperiksanya mengakui menerima dana yang diduga dari korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri di Kabupaten Karanganyar.

Para politisi berasal dari partai pengusung Rina Iriani-Paryono yang akhirnya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar pada 2008. Menurut Salman, pengurus partai yang diperiksa pada Senin (21/6/2010) adalah Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karanganyar Romdloni dan Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Karanganyar Sri Hartono. Baca entri selengkapnya »

Posted in Nasional | 8 Comments »

Bibit: Kami Digebuki 3 Komponen

Posted by KabarNet pada 22/06/2010

Jakarta – Wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto membeberkan pihak-pihak yang gencar menyerang KPK. Mereka tidak suka dengan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. “Mungkin KPK sekarang digebuki 3 komponen,” kata Bibit tanpa merinci dalam keterangan kepada pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/6/2010). Bibit mensinyalir langkah KPK menangkap sejumlah kepala daerah, anggota DPR, dan pengusaha yang terlibat praktik korupsi diyakini menjadi alasan memukul balik KPK. Karena KPK banyak bekerja, maka banyak pihak yang merasa tidak senang. “Mainan mereka kan jadi terhalang karena ada KPK. Ini analisis saya,” ungkapnya. Baca entri selengkapnya »

Posted in Nasional | 2 Comments »

Mantan Sekjen Deplu ‘Sudjadnan’ Jadi Tersangka

Posted by KabarNet pada 22/06/2010

Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin, menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait renovasi gedung Wisma Kedubes Republik Indonesia di Singapura. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/6)

Johan memaparkan, tersangka baru tersebut adalah Sudjadnan Parnohadiningrat, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (Deplu) ketika itu. Modus yang dilakukan SP adalah terkait dengan sejumlah dana dari anggaran belanja tambahan (ABT) yang diduga diterima oleh SP. SP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Baca entri selengkapnya »

Posted in Nasional | Leave a Comment »