Upaya polisi menangkap dengan langsung membunuh orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana terorisme mendapat kecaman dari sejumlah aktivis Islam. Cara yang ditempuh pasukan Detasemen Khusus Anti Teror (Detasemen) 88 dengan langsung menembak tersangka adalah menegakan hukum dengan cara melanggar hukum.
Forum Umat Islam (FUI) bersama dengan ormas-ormas Islam selasa, (22/6/2010) mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan tindakan yang dilakukan Densus 88 tersebut sebagai ekstra judicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) dan merupakan pelanggaran HAM berat. Baca entri selengkapnya »