KabarNet

Aktual Tajam

‘Sertifikasi Halal Kewenangan MUI’

Posted by KabarNet pada 25/07/2009

Pemerintah Berencana Mengambil Alih Sertifikasi Halal.

logo_mui Rencana pemerintah untuk mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ditolak sejumlah kalangan. Upaya pemerintah itu dinilai MUI sebagai sebuah kesalahan besar. Asosiasi Perusahaan Produk Halal Indonesia (APPHI) menginginkan agar penyelenggaraan sistem jaminan halal tetap dilakukan MUI. Proses sertifikasi yang diterapkan LPPOM MUI juga diminta agar tetap dipertahankan.

”Kiprah MUI telah diakui, baik oleh perusahaan dan pelaku usaha, LSM, maupun badan dan instansi pemerintah asing. Keunggulan logo halal MUI turut mendorong keinginan produsen untuk menyertifikasikan produknya,” ungkap Ketua APPHI, Muchlis Bahraini, dalam seminar bertajuk ”Penguatan Kelembagaan Sertifikasi Halal di Indonesia” di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (23/7).

APPHI mengungkapkan sejumlah kekhawatiran jika nantinya pengurusan sertifikasi halal dilakukan pemerintah melalui Depag. ”Waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan untuk proses peralihannya ke Depag akan sangat besar. Adanya kekhawatiran sertifikasi halal berpindah arah dari nilai keunggulan produk menjadi isu politik,” papar Muchlis.

Pihaknya juga mengkhawatirkan rentannya kebocoran rahasia formula dan komponen bahan baku produk mereka jika proses sertifikasi halal diambil alih depag. ”Birokratisasi dalam pengurusan sertifikasi halal dikhawatirkan dapat menghambat proses sertifikasi halal. Sifat mandatory dikhawatirkan akan memberatkan pelaku usaha dan industri,” paparnya.

Staf Ahli Menag bidang Hukum dan HAM, Tulus Sastrowijoyo, mengungkapkan, pemerintah memiliki dua alternatif kelembagaan sertifikasi halal. Menurut dia, lembaga sertifikasi itu akan berada di bawah kewenangan Menteri Agama.

Alternatif pertama, lembaga sertifikasi halal menjadi lembaga struktural eselon I di bawah Menag. ”Nama lembaganya, Badan Penjaminan Halal. Posisi Komisi Fatwa MUI sebagai pemberi fatwa terhadap status hukum untuk suatu produk yang diragukan kehalalannya,” tutur Tulus.

Pilihan kedua, yakni lembaga sertifikasi halal nonstruktural di bawah Menag. ”Nama lembaganya Badan Penjamin Halal. Badan itu terdiri atas kepala badan dan direktorat-direktorat sesuai dengan pembagian bidang. Komisi Fatwa MUI sebagai pemberi fatwa terhadap status hukum untuk sesuatu produk yang diragukan kehalalannya,” ujar Tulus menambahkan.
Hingga kini, belum diputuskan alternatif mana yang akan dipilih. Tulus optimistis, Undang-Undang (UU) Jaminan Produk halal dan Badan Penjaminan Produk Halal akan disahkan setalah akhir Agustus.

Menanggapi rencana pemerintah itu, MUI dengan tegas menolaknya. MUI menegaskan, mengambil alih sertifikasi halal dari LPPOM MUI merupakan kesalahan besar. ”Bila mengambil alih, berarti mengambil alih fatwa dari pihak yang berkompeten. Ini merupakan suatu kesalahan besar,” papar Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin.

Menurutnya, sertifikasi halal adalah fatwa tertulis. Sehingga, harus diberikan oleh lembaga yang memiliki kompetensi memberikan fatwa, dan yang kompeten memberikan fatwa adalah MUI. ”Jangan ada yang berpikiran untuk mengambil sertifikat halal dari MUI,” papar Kiai Ma’ruf. (Republika)

Satu Tanggapan to “‘Sertifikasi Halal Kewenangan MUI’”

  1. ahmad said

    emang pemerintah mau buat apa standar halal tu!!!!!!!!

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.