KabarNet

Aktual Tajam

KPK Kembali Tetapkan Wa Ode Tersangka Pencucian Uang

Posted by KabarNet pada 24/04/2012

Jakarta – KabarNet: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). Kini, Wa Ode Nurhayati tidak hanya tersangka kasus PPID, namun juga dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). “KPK telah menetapkan WON (Wa Ode Nurhayati) sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/4).

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus PPID yang menjerat mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu sebelumnya. “Hasil pengembangan penyidikan dana PPID, KPK sudah menetapkan WON (Wa Ode Nurhayati) sebagai tersangka dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Johan menjelaskan dari hasil penelusuran, KPK menduga ada sejumlah harta milik Wa Ode yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Namun, saat ditanya mengenai bagaimana bagaimana bentuk pengalihan dana tersebut, Johan mengaku belum mengetahuinya. “Untuk detailnya belum dapat.”

Johan menambahkan Wa Ode disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyandang dua status tersangka di KPK.

Sementara itu, KPK juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh. Ini terkait penetapan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI) Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. “Ibu Nining diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan kasus TPPU,” kata juru bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Nining sendiri telah hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Wanita yang telah berulang kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK itu tampak mengenakan setelan batik berwarna merah muda. “Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus ibu Wa Ode,” ujar Nining.

Terkait penetapan tersangka terhadap anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati dinilai sangat politis. Pihak Wa Ode merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tebang pilih dalam menangani kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). “Ada apa ini dengan KPK. Seolah tebang pilih dalam menangani kasus,” ujar kuasa hukum Wa Ode, Sulistyowati, saat dihubungi, Selasa (24/4).

Sulistyowati membandingkan penanganan kasus terhadap kliennya dengan tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games Angelina Sondakh. Ia keberatan kasus Angelina alias Angie hingga kini belum dimulai proses penyidikannya.

Selain itu, menurut Sulistyowati, penetapan Wa Ode sebagai tersangka untuk kasus pencucian uang terlalu terburu-buru. “Terlalu terburu-buru. Kasus yang saat ini sedang ditangani saja (kasus DPPID) belum selesai tapi sudah menetapkan status tersangka pada kasus yang lainnya,” kata Sulistyowati.

Sulistyowati, juga mengherankan sikap KPK yang tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat bentuk dari tindak pidana pencucian uangnya. Hal tersebut menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam penetapan status tersangka baru bagi Wa Ode.

Menurut Sulistyowati, seharusnya KPK lebih bijak dalam menetapkan penetapan status tersangka. KPK harus menunggu terlebih dahulu hasil persidangan kasus DPPID. Dengan begitu, fakta hukum penanganan kasus Wa Ode akan lebih kuat.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal 10 miliar.

Sebelumnya Wa Ode telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana PPID yang dialokasikan pada tiga kabupaten di Aceh. Ia diduga menerima hadiah sebesai Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengalokasian dana PPID ke tiga kabupaten di Aceh. KPK juga menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus ini. Dalam kasus tersebut, Fadh dijerat dengan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [KbrNet/Gress/MediaIndonesia]

5 Tanggapan to “KPK Kembali Tetapkan Wa Ode Tersangka Pencucian Uang”

  1. Sudahlah,,ndak usah lagi ada KPK dan Aparat Penegak Hukum !! Terlalu mudah sangsi yang akan membuat “mereka” jera.
    Wa Ode dilepas saja, rakyat sudah capek dan bosan dengan konsumsi politik di Media

  2. Sang Kata said

    Sudah ada pemerataan korupsi untuk semua anak bangsa, dari Sabang sampai Merauke.

  3. Anonim said

    JIKA MANUSIA SUDAH PANDAI MENDUSTAI HATI NURANINYA SENDIRI SEDANG HATI NURANI ADALAH SINYAL TERTINGGI UNTUK SEBUAH KESUCIAN PADA TUHAN – nya APALAGI HANYA SEKEDAR BOHONG KEPADA SESAMA ADALAH MAKANAN POKOK PENGISI PERUT & PENIKMAT LIDAH SERTA PENGUMPUL BAHAN BAKAR NERAKA… “Wahai manusia berbuatlah sesukamu di dunia ini tapi ingatlah kamu pasti mati….” Bila kamu telah hilang rasa malu berarti telah wariskan sejarah pada anak cucumu dan mengirim doa pada ibu bapakmu yang masih ada atau telah mati dengan kebusukan amal yang akan membenamkannya pada derajad yang buruk…. Lalu sesungguhnya dari mana kamu dilahirkan ke mana kamu akan dimatikan, Berapa banyak contoh orang – oran terdahulu yang dapat dijadikan contoh “Bila nuranimu tak meyakini akherat pastikan bahwa hari kematianmu telah ditentukan dan semakin dekat…. untuk dapat jadi renungan bila masih punya hati jangan banggakan amal baik yang masih disertai kefasikan yang hanya membuat lebih dalam terbenam di neraka dunia akherat,

  4. Anonim said

    BILA JAZAD MASIH INGIN DITUTUPI DENGAN KERUDUNG HIJAB, MAKA KAFANI HATI JUGA DENGAN DZIKIR & DOA SERTA JIWA DENGAN KERUDUNG YANG SESUNGGUHNYA KARENA HATIPUN TAK PERNAH BAHAGIA DENGAN BERLIMPAHNYA HARTA APALAGI DENGAN SESUATU YANG HARAM YANG HANYA JADI BAHAN BAKAR NERAKA ” Berapa lama sesungguhnya hidup di dunia tiap mahkluk telah tevonis mati ( hanya masalah waktu ) dan tiap jiwa akan pertanggung jawabkan pendengaran, penglihatah & hati di hadapan Mahkamah yang paling Agung dengan hakim yang seadil – adilnya namun mengapa masih suka dengan mengisi usianya dengan kefasikan, bohong dan dusta, Bersegeralah menuju ampunan Tuhan-mu dengan segenap nasuha sebelum nafas tinggal di tenggorokan!!!

  5. Jangan jadikan Hijab sebagai tameng !!!

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.