Jakarta – KabarNet: Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012. Tim Jaksa Penuntut Umum pimpinan I Kadek Wiradana menilai Nazar bersalah menerima suap.
“Menuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan perintah denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata jaksa Kadek Wiradana di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (2/4). Baca entri selengkapnya »