Jakarta – Secara substansi, siaran televisi di Indonesia perlu dikontrol, tetapi bukan persoalan halal atau haram. Karena, sejarah ketentuan halal dan haram adalah proyek uang. Semua produsen makanan dan minuman harus menyetor ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pernyataan itu disampaikan pengamat budaya Ratna Sarumpaet kepada itoday (02/8) menanggapi rencana MUI yang akan mengeluarkan sertifikat halal untuk acara atau siaran di layar kaca. Baca entri selengkapnya »