KabarNet

Aktual Tajam

MENYIKAPI ADANYA PERBEDAAN HARI RAYA

Posted by KabarNet pada 24/08/2011

Oleh R. Mintardjo Wardhani
Sebentar lagi umat Islam seluruh dunia insya Allah akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1432 H, tak terkecuali umat Islam Indonesia, namun di Indonesia ada hal yang unik tentang jatuhnya hari raya ‘idul fitri (hari pelaksanaan shalat ‘id), sering terjadi adanya perbedaan jatuhnya hari raya ‘id (hari pelaksanaan shalat ‘id), baik antara ormas Islam yang satu dengan ormas Islam lainnya, maupun antara ormas Islam dengan Pemerintah, yang kemungkinan hal tersebut juga bisa terjadi dalam pelaksanaan shalat hari raya ‘idul fitri 1432 H, karena sejak awal ada kelompok yang sudah bisa memastikan bahwa umur bulan ramadhon 1432 adalah 29 hari (berdasarkan hisab), sehingga hari raya ‘idul fitri jatuh bertepatan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011.

Terkait dengan kemungkinan adanya perbedaan tersebut, pada kesempatan ini penulis ingin membahas latar belakang adanya perbedaan tersebut, dan bagaimana seharusnya umat islam menyikapinya, sehingga meskipun nantinya terpaksa terjadi perbedaan, masing-masing pihak bisa memahami adanya perbedaan yang terpaksa terjadi tersebut, namun yang lebih indah lagi bila hari raya bisa dipersatukan, yang tentunya dipersatukan hanya karena Allah, bukan yang lain.

Sebenarnya sudah begitu banyak artikel / tulisan yang membahas tentang kapan jatuhnya hari raya tersebut, namun kenyataannya masih banyak umat yang masih bingung.

Yang lebih membingungkan lagi kadang ada seseorang / kelompok / golongan yang menganggap argumennya paling benar dalam menentukan awal bulan atau hari raya tersebut dan begitu mudahnya menyalahkan pihak lain, bahkan menuduhnya sebagai perbuatan bid’ah.

Tulisan atau artikel ini saya usahakan memakai bahasa yang sesederhana mungkin sehingga diharapkan dapat  dimengerti dan difahami semua lapisan masyarakat yang begitu majemuk.

Kapan Hari Raya terjadi ?

Sebenarnya seluruh umat Islam baik ulama maupun pengikutnya sepakat tanpa ada perbedaan sedikitpun bahwa hari raya umat Islam yang ditandai dengan dilaksanakannya shalat Idul Fitri dan Idhul Adha, adalah sebagai berikut :

Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal

Idul Adha dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah

Namun dalam kenyataannya hampir setiap hari raya, khususnya hari raya Idul fitri bisa terjadi perbedaan tentang hari pelaksanakan shalat ‘id tersebut, sedangkan untuk shalat ‘idul adha biasanya jarang terjadi perbedaan ( terjadinya perbedaan hari raya idhul adha 1431 H  sudah saya bahas ), karena sebagian besar umat Islam berpedoman wukufnya jema’ah haji di padang arafah yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah, sehingga apabila jama’ah sudah wukuf ( tanggal 9 Dzulhijjah ) maka keesokan harinya dapat diartikan tanggal 10 Dzuhijjah, jadi secara otomatis sudah hari raya dan shalat ‘id dapat dilaksanakan.

Pertanyaannya mengapa perbedaan ini bisa terjadi ?

Sebelum kita bahas tentang terjadinya perbedaan tersebut ada baiknya kita tampilkan beberapa hadist yang mendasari dalam menentukan awal bulan atau hari raya tersebut, diantaranya :

Tentang Penentuan Awal Puasa / Bulan

Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : ‘Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.’ (HR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : ‘Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.’ (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’i 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
”Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan.

Hadist Hari Raya Idul Adha diantaranya:

Hadits A’isyah RA, dia berkata “Rasulullah SAW telah bersabda :

“Idul Fitri adalah hari orang-orang (kaum Muslim) berbuka. Dan Idul Adha adalah hari orang-orang menyembelih kurban.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilainya sebagai hadits shahih; Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 697, hadits no 1305).

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits yang serupa dari shahabat Abu Hurairah RA dengan lafal :

“Bulan Puasa adalah bulan mereka (kaum muslimin) berpuasa. Idul Fitri adalah hari mereka berbuka. Idul Adha adalah hari mereka menyembelih kurban.” (HR.Tirmidzi) Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 697, hadits no 1306)
Dan tentunya masih banyak hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum.

Tentang Perbedaan Mathla’

Hadits Kuraib  (ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu)

Dari Kuraib, sesungguhnya Ummu Fadh binti Al Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyyah di Syam. Berkata Kuraib, “Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadhan, sedang aku masih berada di Syam dan aku melihat hilal pada malam Jum’at.
Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, kemudian ia menyebut tentang hilal, lalu ia bertanya, ‘Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan) ?’
Jawabku, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at’
Ia bertanya lagi, ‘Engkau melihatnya (sendiri) ?’
Jawabku, ‘Ya!Dan orang banyak juga melihatnya,lalu mereka puasa dan Mu’awiyyah juga puasa’
Ia berkata, ‘Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal)’.
Aku bertanya, ‘Apakah tidak cukup bagimu ru’yah dan puasanya Mu’awiyyah?’
Jawabnya, ‘Tidak ! Begitulah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami'”.

Tentang Masalah Boleh shalat Id pada hari Raya ke dua.

Diriwayatkan dari Abi Umair bin Anas, diriwayatkan dari seorang pamannya dari golongan Anshar, ia berkata: Mereka berkata: Karena tertutup awan maka tidak terlihat oleh kami hilal Syawal, maka pada pagi harinya kami masih tetap puasa, kemudian datanglah satu kafilah berkendaraan di akhir siang, mereka bersaksi di hadapan Rasulullah S.A.W.bahawa mereka kemarin melihat hilal. Maka Rasulullah S.A.W. memerintahkan semua manusia ( ummat Islam ) agar berbuka pada hari itu dan keluar menunaikan solat ‘ied pada hari esoknya. (H.R. : Lima kecuali At-Tirmidzi)
Ada beberpa penyebab terjadinya perbedaan hara raya, baik hari raya Idul fitri maupun hari raya Idul adha, diantaranya :

1.   Penanggalan Islam dilakukan berdasarkan peredaran bulan mengelilingi Bumi, dan pemulaan tanggal dimulai setelah Matahari tenggelam ( maghrib ), sedangkan secara umum masyarakat dunia termasuk Indonesia sudah terbiasa menggunakan penanggalan berdasarkan peredaran Bumi mengelilingi Matahari dan permulaan tanggal di mulai setelah jam 24.00 (tengah malam)

2.   Adanya perbedaan dasar / metode dalam menentukan awal bulan.

3.   Adanya perbedaan mathla’

4.   Adanya perbedaan penafsiran Hadist

5.   Tidak faham tentang cara penentuan penanggalan Islam

Penjelasan.

1.   Penanggalan Islam dilakukan berdasarkan peredaran bulan mengelilingi Bumi, dan pemulaan tanggal dimulai setelah Matahari tenggelam ( maghrib ), sedangkan secara umum rakyat / umat islam Indonesia sudah terbiasa menggunakan penanggalan berdasarkan peredaran Bumi mengelilingi Matahari dan permulaan tanggal di mulai tengah malam ( setelah jam 24.00 ).

Perlu diketahui bahwa jumlah hari dalam satu bulan menurut penanggalan Islam adalah antara 29 atau 30 hari, adapun umur tahun rata-rata adalah 354 hari, namun ada yang 355 hari, akan tetapi sebenarnya lama peredaran Bulan mengelilingi Bumi tidak persis 29 hari atau 30 hari, begitu juga umur dalam satu tahun tidak persis 354 hari atau 355 hari, sebagaimana pejelasan berikut:

Menurut perhitungan, lama perjalanan bulan mengelilingi Bumi ( satu bulan ) adalah :

= 29,53059 hari atau 29 hari + 12 jam + 44 menit + 3 detik, sehingga satu tahun

=  12 X 29 hari + 12 jam + 44 menit + 3 detik = 354 hari + 8 jam + 48 menit + 36 detik.

Mengingat rata-rata umur tahun dalam penanggalan Islam adalah 354 hari + 8 jam + 48 menit + 36 detik, maka setiap 3 tahun tahun sekali ada penambahan umur selama 1 hari yang merupakan akumulasi dari 3 X 8 jam + 48 menit + 36 detik

= 26 jam + 25 menit + 48 detik,  = 1 hari + 2 jam + 25 menit + 48 detik

sehingga umur tahun ketiga = 354 hari + 1 hari =355 hari, kalau dalam penanggalan masehi disebut tahun kabisat.

Jika dalam penanggalan masehi penambahan 1 hari diletakkan pada bulan Februari dimana biasanya berumur 28 hari menjadi 29 hari, namun dalam penanggalam Islam penambahan 1 hari tidak selalu pada bulan tertentu namun secara otomatis mengikuti posisi bulan. Dengan demikian setiap tahunnya rata-rata terjadi selisih 11 antara penanggalan Islam dengan penanggalan masehi, karena umur tahun masehi rata-rata 365 hari sedangkan umur tahun hijriyah / islam rata-rata 354 hari

Adapun untuk menentukan permulaan tanggal atau hari, jika dalam penanggalan masehi perubahan atau permulaan tanggal / hari di mulai setelah jam 24.00 ( tengah malam ), maka dalam penanggalan Islam dimulai setelah matahari tenggelam.

Mengingat sebagian besar umat manusia, termasuk umat islam Indonesia sudah terbiasa menggunakan penanggalan masehi yang berpedoman peredaran Bumi mengelilingi Matahari dan permulaan hari / tanggal dihitung setelah jam 24.00 maka sebagian besar umat islam masih menganggap bahwa bila harinya sama tanggal juga dianggap sama, misalnya di Indonesia pada hari minggu tanggal 7 Nopember 2010, di Arab Saudi tanggal 1 Dzulhijjah maka di Indonesia juga tanggal 1 Dzulhijjah, padahal belum tentu.

Bumi yang kita diami berbentuk bulat bukan datar.

Bumi yang kita diami adalah bulat dan posisi / kedudukan Bulan dan Matahari setiap waktu bergeser dengan perhitungan kasar, setiap jam kedudukan Bulan dan Matahari dilihat dari Bumi bergeser lebih cepat Matahari + 1/2º, atau setiap 2 jam  + 1º.

Mengingat bentuk Bumi adalah bulat dan posisi kedudukan Bulan dan Matahari di lihat dari Bumi selalu bergeser lebih cepat Matahari + 1º setiap dua jam, maka dimungkinkan pada hari yang sama di Negara yang satu belum bisa melihat Bulan baik secara perhitungan ( hisab ) maupun dengan mata telanjang ( ru’yat ) namun di Negara lain pada hari yang sama sudah bisa melihat bulan, baik secara hisab maupun dengan ru’yat.

Atau bisa juga terjadi di Negara yang sama bagi mereka yang menggunakan metode hisab sudah memasuki bulan baru karena posisi bulan pada waktu marahari tenggelam sudah memenuhi syarat minimal, namun sebaliknya bagi yang menggunakan metode ru’yat, meskipun secara perhitungan ketika matahari tenggelam posisi bulan sudah sudah jauh diatas ufuk namun karena belum bisa melihat bulan dengan mata dan umur bulan masih 29 hari maka pada hari tersebut belum dinyatakan sebagai tanggal /bulan baru.

Contoh

Selisih waktu 4 jam.

Misalnya Indonesia dan Arab Saudi : perbedaan / selisih waktu antara Indonesia dan Arab Saudi adalah  + 4 jam, sehingga ada perbedaan posisi kedudukan antara Bulan dan Matahari dilihat dari Bumi antara Indonesia dan Arab Saudi  + 2º.

Posisi bulan pada waktu matahari tenggelam 1º

Apabila pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2011, di Indonesia posisi Bulan pada waktu matahari tenggelam 1º, maka baik yang menggunakan metode hisab dengan ketentuan kedudukan Bulan pada waktu matahari tenggelam minimal 2º maupun bagi yang menggunakan metode ru’yatul hilal maka pada hari Selasa 30 Agustus 2011 belum dinyatakan memasuki bulan baru 1 Syawwal ( hari raya Idul Fitri 1432 H ), karena dengan kedudukan / posisi bulan pada waktu matahari tenggelam 1º dipastikan mata telanjang belum bisa melihat hilal. Sedangkan di Arab Saudi pada hari yang sama Senin tanggal 29 Agustus 2011,  posisi bulan sudah 3º sehingga dimungkinkan bisa dilihat dengan mata telanjang sehingga hari Selasa 30 Agustus 2011 dinyatakan telah memasuki bulan baru 1 Syawwal ( hari raya Idul Fitri 1432 H ).

Adapun apabila pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2011, di Indonesia posisi Bulan pada waktu matahari tenggelam sudah lebih 2º, maka yang menggunakan pedoman hisab dengan ketentuan kedudukan Bulan pada waktu matahari tenggelam minimal 2º, maka pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011 sudah dinyatakan memasuki bulan baru 1 Syawwal ( hari raya Idul Fitri 1432 H ), sebaliknya bagi yang berpedoman ru’yatul hilal meskipun sudah lebih dari 2º selama belum bisa dilihat dengan mata telanjang ( bulan sabit masih tampak samar-samar jadi kemungkinan masih kalah dengan sinar matahari, atau karena tertutup awan ) maka pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011 belum dinyatakan memasuki bulan baru 1 Syawwal, dan bulan Ramadhon digenapkan 30 hari, sehingga 1 Syawwal  jatuh pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011.

Dengan demikian dimungkinkan bisa terjadi adanya perbedaan perbedaan hari raya antara golongan / kelompok yang memakai metode hisab ( hari selasa tanggal 30 Agustus 2011 ) dengan yang memakai metode ru’yatul hilal ( hari rabu tanggal 31 Agustus 2011 ).

Sedangkan di Arab Saudi pada hari yang sama, Senin 29 Agustus 2011 posisi bulan sudah lebih dari 4º sehingga dimungkinkan bisa dilihat dengan mata telanjang, sehingga pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011 sudah bisa dinyatakan telah memasuki bulan baru 1 Syawwal ( hari raya Idul Fitri 1432 H ).

Dengan demikian maka dimungkinkan 1 Syawwal 1432 H, terjadi persamaan antara golongan / kelompok yang memakai metode hisab antara dengan Arab Saudi ( yang biasa memakai metode ru’yatul hilal ), sebaliknya bisa terjadi perbedaan hari raya antara golongan yang memakai metode ru’yatul hilal dengan Arab Saudi ( yang biasa memakai metode ru’yatul hilal ).

Selisih waktu 10 jam

Misalnya ada Negara X yang selisih waktunya dengan Arab Saudi lebih dahulu 10 jam, maka selisih posisi /kedudukan bulan pada waktu matahari tenggelam  adalah +

Apabila pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2011, di Negara X tersebut posisi Bulan pada waktu matahari tenggelam 1º, maka baik yang menggunakan pedoman hisab dengan ketentuan kedudukan Bulan pada waktu matahari tenggelam minimal  2º, maupun bagi yang berpedoman ru’yatul hilal maka pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011 belum dinyatakan memasuki bulan baru ( 1 Syawwal 1432 ), karena dengan kedudukan / posisi bulan pada waktu matahari tenggelam1º dipastikan mata telanjang belum bisa melihat hilal. Sedangkan di Arab Saudi pada hari yang sama Selasa 30 Agustus 2011 posisi bulan sudah 6º sehingga bila tidak ada halangan awan dipastikan hilal bisa dilihat dengan mata telanjang sehingga hari Selasa 30 Agustus 2011 sudah dinyatakan memasuki bulan baru 1 Syawwal 1432.

Dengan demikian dimungkinkan tanggal 1 Syawwal 1432 H di Negara X baik yang berpedoman dengan hisab maupun ru’yat jatuh pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2011

Adapun apabila pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2011, di Negara X tersebut posisi Bulan pada waktu matahari tenggelam sudah lebih 2 º, maka bagi yang menggunakan metode hisab dengan ketentuan kedudukan Bulan pada waktu matahari tenggelam minimal 2º, maka pada hari Selasa tanggal 30 Agustsus 2011 sudah dinyatakan memasuki bulan baru 1 Syawwal, sebaliknya bagi yang berpedoman ru’yatul hilal meskipun sudah lebih dari selama belum bisa dilihat dengan mata maka pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011 belum dinyatakan memasuki bulan baru ( 1 Syawwal ).

Sedangkan di Arab Saudi pada hari yang sama, Selasa tanggal 30 Agustus 2011 posisi bulan sudah lebih dari sehingga dipastikan bisa dilihat dengan mata telanjang, sehingga sudah bisa dinyatakan telah memasuki bulan baru 1 Syawwal 1432 H.

Dalam kondisi seperti ini di Negara X tersebut dimungkinkan adanya perbedaan antara yang berpedoman dengan hisab dan ru’yat.

2.   Adanya perbedaan dasar / metode dalam menentukan awal bulan yaitu dengan menggunakan Hisab dan Rukyat.

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya

Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.

Perintah rukyat disebutkan dalam hadis, “Berpuasalah kamu karena telah melihat hilal, dan beridulfitrilah karena telah melihat hilal” [Diriwayatkan oleh jamaah ahli hadis].

Ilat perintah rukyat ini disebutkan terpisah dalam hadis lain, walaupun keduanya masih sama-sama dalam kitab puasa. Hadis yang menerangkan ilat perintah rukyat itu adalah sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya kami ini adalah umat yang ummi, dalam arti tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab” [riwayat jamaah ahli hadis].

Menurut ulama-ulama besar seperti Syeikh Muhammad Rasyid Rida, Mustafa az-Zarqa, dan Yusuf al-Qaradawi perintah rukyat (melihat hilal) itu adalah perintah berilat dan ilatnya adalah karena umat pada umumnya di zaman Nabi saw adalah ummi, yakni belum mengenal tulis baca dan belum bisa melakukan perhitungan hisab.

Menurut Rasyid Rida lebih lanjut, adalah tugas Rasulullah saw untuk membebaskan umatnya dari keadaan ummi itu dan beliau tidak boleh membiarkan mereka terus dalam keadaan ummi tersebut. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah, “Dia-lah yang telah mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul dari kalangan mereka sendiri untuk membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan kebijaksanaan. Sesungguhnya mereka sebelum itu benar-benar dalam kesesatan yang nyata” [Q. 62:2].

Dari kenyataan ini kemudian Rasyid Rida menyimpulkan bahwa “hukum keadaan ummi berbeda dengan hukum keadaan telah mengetahui baca-tulis dan kebijaksanaan.”

Maksud beliau adalah bahwa pada zaman di mana orang belum dapat melakukan perhitungan hisab, seperti di zaman Nabi saw, maka digunakan rukyat karena itulah sarana yang tersedia dan mudah pada zaman itu. Akan tetapi setelah masyarakat mengalami perkembangan peradaban yang pesat di mana penguasaan astronomi sudah sedemikian canggih, maka tidak diperlukan lagi rukyat. Ini sejalan pula dengan kaidah hukum Islam yang menyatakan, “Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat.”

Artinya apabila hisab belum bisa dilakukan karena belum ada yang menguasainya, maka digunakan rukyat. Akan tetapi setelah umat tidak lagi ummi di mana penguasaan astronomi telah maju dan dapat diterapkan secara akurat, maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Kita cukup menggunkan hisab.

Bahkan Syeikh Ahmad Syakir seorang ahli hadis ­– yang oleh al-Qaradawi dikatakan sebagai seorang salafi tulen yang biasanya hanya mengamalkan hadis secara harfiah ­– menegaskan, “Pada waktu itu adalah saya dan beberapa kawan saya termasuk orang yang menentang pendapat Syaikh Akbar itu [yakni Syeikh al-Maraghi yang berpandangan hisab ]. Sekarang saya menyatakan bahwa ia benar, dan saya menambahkan: wajib menetapkan hilal dengan hisab dalam segala keadaan, kecuali di tempat tidak ada orang yang mengetahui ilmu itu.”

Rasyid Rida, az-Zarqa, dan al-Qaradawi menyatakan bahwa rukyat itu bukan bagian dari ibadah itu sendiri dan bukan tujuan syariah, melainkan hanya sarana (wasilah) saja. Oleh karena itu apabila kita telah menemukan wasilah yang lebih akurat, maka kita harus menggunakan sarana yang lebih akurat tersebut. Secara khusus al-Qaradawi menegaskan, “mengapa kita tetap jumud harus bertahan dengan sarana yang tidak menjadi tujuan syariah sendiri.”

Peredaran Bulan mengelilingi Bumi, Bumi mengelilingi Matahari dan seterusnya merupakan hal yang pasti (sunatullah), sehingga manusia dapat menghitungnya, bahkan gerhana Matahari yang akan terjadi puluhan tahun yang akan datang pun manusia bisa menghitungnya.

Firman Allah SWT QS Yunus: 5

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.”

Firman Allah SWT. QS Yasin ayat 37-40

37. Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu, maka dengan serta merta mereka berada dalam kegelapan.
38. dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.
39. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua
40. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.

Kesimpulannya, didalam suatu Negara / Daerah yang metode penentuan awal bulan / hari raya ada yang menggunakan Hisab dan sebagian menggunakan ru’yat, maka kemungkinan yang bisa terjadi adalah, pertama awala bulan bisa sama, kemungkinan kedua awal bulan ( hari raya ) tidak sama

3.   Adanya perbedaan mathla’

Selain adanya perbedaan metode penentuan awal bulan tersebut diatas ternyata masih ada lagi perbedaan dalam penentuan awal bulan yaitu adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal)

Dalam hal ini ulama terpecah menjadi dua, namun disini penulis tidak membahas secara detail tentang terjadinya perbedaan tersebut karena bahasannya akan terlalu panjang, namun hanya memberikan beberapa contoh yang dipakai sebagai pedoman tentang adanya perbedaan mathla’ tersebut :

1.  Pendapat yang mengatakan bahwa Hilal hanya berlaku di negeri sendiri:

Imam Ibnu Khuzaimah berkata tentang hadits Kuraib, “Dalil tentang wajibnya atas tiap-tiap penduduk negeri puasa Ramadhan karena ru’yah mereka, tidak ru’yah selain negeri mereka”. (Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah)

Berkata Imam At Tirmidzi, “Sesungguhnya bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru’yah mereka (sendiri).” (Kitab Sunan At Tirmidzi)

Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.

Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).

Imam Syaukani menambahkan : ‘Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim”. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dalam Hadawiyah.

2.  Pendapat yang mengatakan bahwa Hilal berlaku di seluruh negeri:

As-Shan’ani rahimahullah berkata, ‘Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.’ (Subulus Salam 2/310)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : ‘Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal.
Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.’ (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : ‘… Saya demi Allah tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397) –

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan masalah ini ketika ditanya apakah manusia harus berpuasa dengan mathla’ berbeda-beda, Beliau menjawab, yang benar adalah bersandar pada ru’yat dan tidak menganggap adanya perbedaan mathla’ karena Nabi Saw memerintahkan untuk bersandar dengan ru’yat dan tidak merinci pada masalah itu. Nabi SAW tidak mengisyaratkan adanya perbedaan mathla’ padahal beliau mengetahui hal itu (Tuhfatul Ikhwan, hal. 163)

Dari uraian diatas perbedaan awal bulan ternyata juga bisa terjadi karena perbedaan geografi, antara daerah satu dengan daerah lainnya, antara Negara satu dengan Negara lainnya dimana ada yang berpendapat bila didalam suatu daerah / negeri sudah ada yang bisa melihat hilal maka wajib bagi seluruh umat islam dinegeri tersebut berpuasa / berbuka.

Namun ada juga yang berpendapat yang wajib berpuasa / berbuka hanya satu daerah yang bisa melihat hilal, bukan satu negeri, bahkan ada juga yang berpendapat bahwa jika disuatu daerah sudah bisa melihat hilal maka seluruh dunia wajib berpuasa / berbuka.

4.   Adanya kesalahan penafsiran Hadist

Selanjutnya perbedaan penentuan awal bulan khususnya hari raya karena adanya perbedaan penafsiran hadist.

Ada beberapa hadist yang ditafsirkan berbeda diantara para ulama diantaranya ialah hadist yang diriwayatkan oleh Abi Umair bin Anas, tentang Hari Raya Idul Fitri :

Diriwayatkan dari Abi Umair bin Anas, diriwayatkan dari seorang pamannya dari golongan Anshar, ia berkata: Mereka berkata: Karena tertutup awan maka tidak terlihat oleh kami hilal Syawal, maka pada pagi harinya kami masih tetap puasa, kemudian datanglah satu kafilah berkendaraan di akhir siang, mereka bersaksi di hadapan Rasulullah S.A.W.bahawa mereka kemarin melihat hilal. Maka Rasulullah S.A.W. memerintahkan semua manusia ( ummat Islam ) agar berbuka pada hari itu dan keluar menunaikan solat ‘ied pada hari esoknya. (H.R. : Lima kecuali At-Tirmidzi)

Hadist tersebut intinya diperbolekannya shalat Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal karena “ dalam keadaan darurat “ saksi yang melihat hilal baru memberitahu Rasulullah saw pada tanggal 1 Syawal setelah dhuhur, jadi :

1.   Hadist tersebut khusus hanya berlaku untuk hari Raya Idul Fitri dan tidak berlaku untuk hari Raya Idul Adha, karena tidak ditemukan tuntunannya

2.   Diperbolehkannya shalat Id keesokan harinya ( tanggal 2 Syawal ) karena dinggap darurat karena diketahuinya setelah dhuhur tanggal 1 Syawal.

3.   Shalat Idul Adha tetap dilakukan tanggal 10 Dzulhijah, dan tuntunan untuk shalat tanggal 11 Dzulhijah tidak diketemukan ( tidak ada istilah darurat ).

5.   Tidak faham tentang cara penentuan penanggalan Islam

Perbedaan hari Raya atau awal bulan yang terjadi di Indonesia ternyata karena sebagian besar umat Islam justru tidak memahami tentang bagaimana cara menentukan awal bulan / hari raya, baik dasar yang dipakai maupun metode yang dipergunakan dan celakanya ketidak fahaman ini bukan saja bagi kaum awam namun juga ulamanya, sehingga banyak yang merasa paling benar, padahal boleh jadi justru mereka tidak faham

Dengan adanya uraian tersebut diatas dapat kita simpulkan bahwa :

1.  Dimungkinkan terjadinya perbedaan tanggal antara Arab Saudi dengan Negara   lain termasuk Indonesia, meskipun harinya sama.

2.  Pelaksanaan shalat ‘Id baik Idul Fitri maupun ‘Idul Adha termasuk didalamnya adalah puasa arafah dasarnya adalah tanggal ( kemunculan bulan ) bukan berdasarkan hari ( Senin, Selasa, Rabu dst )

3.  Dimungkinkan terjadinya perbedaan hari pelaksanaan shalat ‘Id baik ‘Idul Fitri maupun ‘Idul adha antara Arab Saudi dengan Indonesia maupun Negara lain, termasuk juga puasa arafahnya.

4.  Tidak ada dalil bahwa shalat Id harus mengikuti pelaksanaan shalat Id di Arab Saudi.

Semua orang tentu faham bahwa yang dimaksud mengikuti berarti berada dibelakangnya, maka bagi yang konsekwen dengan keyakinannya, seharusnya bila pelaksanaan shalat Idhul fitri di Arab Saudi pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011, kira-kira jam 6.00 waktu setempat maka di Indonesia baru boleh dilaksanakan hari Selasa setelah jam 10.00 ( karena jam 06.00 di Arab Saudi di Indonesia jam 10.00 ).

Lantas bagaimana shalat bagi umat Islam yang berjarak 10 jam dari Arab Saudi ? tidakkah di daerah tersebut sudah pukul 16.00 (ba’da ashar).

Kesimpulannya, dengan uraian tersebut diatas bila terpaksa terjadi perbedaaan hari pelaksanaan shalat ‘id maka cara menyikapinya adalah :

Janganlah ada kelompok yang merasa paling benar dengan menyalahkan yang lain, karena perbedaan mustahil bisa dihindari, bahkan dalam satu negeripun kadang bisa berbeda, yang penting umat islam beribadah mengerti ilmunya, jangan asal mengikuti tanpa ada ilmunya ( taqlid buta ).

Adanya Fatwa yang menganjurkan untuk berhari raya bersama Pemerintah

Jika pada hari Raya Idul Fitri 1432 nanti ada fatwa atau anjuran baik dari Pemerintah atau Ulama untuk menyamakan hari raya ( shalat ‘Id ) maka kita harus mengembalikan persoalan tersebut kepada tuntunan agama.

Dasar yang dipergunakan fatwa tersebut diantaranya adalah :

1.  Al-qur’an Surat Ali Imran ( III ) ayat 103, yang artinya :

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.

Titik berat dipakainya ayat tersebut diatas sebagai dalil adalah, agar umat Islam bersatu pada hari yang sama dalam melaksanakan shalat ‘Id, dan tidak tidak menyalahai hari tersebut karena keputusan hari Raya Idul Fitri biasanya sudah melibatkan seluruh organisasi Islam yang ada di Indonesia jadi dianggap sudah merupakan keputusan bulat seluruh umat islam Indonesia.

2.  Al-qur’an Surat An-Nisa’ ( IV ) ayat 59, yang artinya :

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Dan beberapa hadist diantaranya :

Dari Ibnu ‘Umar ra dari Nabi Saw, beliau Saw bersabda: “Seorang muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam hal yang disukainya maupun hal yang dibencinya, kecuali bila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat. Apabila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat, maka ia tidak wajib mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Dari Anas ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Dengarkanlah dan taatilah olehmu, walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak dari Ethiopia yang bentuk kepalanya seperti biji kurma.” [HR. Bukhari].

Dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang membenci sesuatu dari tindakan penguasanya, hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya orang yang meninggalkan penguasanya walupun hanya sejengkal, maka ia mati seperti mati di jaman jahiliyyah.” (Imam Nawawi, Riyâdl ash-Shâlihîn).
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang taat kepada penguasa maka, ia benar-benar telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang durhaka kepada penguasa maka ia benar-benar telah durhaka kepadaku.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Dasar dipergunakan ayat dan hadist tersebut diatas adalah, agar umat Islam mentaati pemimpin termasuk didalamnya dalam berhari raya Idul Fitri 1432.

Permasalahannya :

1.  Masalah Kebersamaan

Kebersamaan memang mutlak diperlukan oleh umat Islam, namun kebersamaan yang bagaimana?

Seluruh umat Islam saya rasa faham bahwa Bumi ini bulat, dan antara daerah satu dengan daerah lain waktunya berbeda,  dalam artian posisi Matahari terhadap Bumi, sehingga pelaksanaan ibadah yang terikat oleh waktu tidak mungkin dilaksanakan bersamaan.

Contoh :

Antara Banyuwangi dengan di Jakarta yang masih satu pulau yang berjarak + 1.000 km, selisih waktu perjalanan matahari + 30 menit ( sebenarnya yang berputar Bumi ), sehingga meskipun di Kota Banyuwangi sudah memasuki maghrib dimana di kota tersebut bagi yang berpuasa sudah boleh berbuka sekaligus boleh shalat maghrib, maka bagi yang berada di Jakarta masih harus menunggu + 30 menit lagi, apalagi antara Indonesia dengan Arab Saudi .

2.  Masalah Ketaatan kepada pemimpin.

Bukanlah ketaatan yang bersifat mutlak tanpa ada batasan. Ketaatan harus diberikan kepada pemimpin, selama dirinya taat kepada Allah SWT dan RasulNya. Jika pemimpin tidak lagi mentaati Allah dan RasulNya, maka tidak ada ketaatan bagi dirinya.

Terus terang penulis ingin menegaskan bahwa Indonesia meskipun katanya sebgaian besar rakyatnya beragama Islam, namun Indonesia bukanlah Negara Islam, dimana pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan tidak dengan aturan Islam, bahkan sebagian besar hukum yang dipakai adalah hukum kafir, sehingga pemerintah tidak bisa menentukan tentang urusan Ibadah umat Islam.

Jadi kesimpulannya umat Islam memang wajib taat kepada Pemimpin bahkan ketika pemimpin kita dzolimi pun kita harus bersabar, tapi tentunya hal tersebut sebatas urusan Dunia, akan tetapi untuk urusan Ibadah siapapun tidak boleh intervensi. [KbrNet/slm]

29 Tanggapan to “MENYIKAPI ADANYA PERBEDAAN HARI RAYA”

  1. taUbat said

    SEPENDAPAT DENGAN PENULIS MUDAH2AN TIDAK ADA INTERVENSI, AROGAN, SOK PINTAR/BENAR SENDIRI, HASIL SIDANGLAH YANG MENENTUKAN.

    – JANGAN ADA KELOMPOK YANG MENENTUKAN HARI, JAUH SEBELUM SIDANG DIMULAI
    – BOLEH MENENTUKAN PRAKIRAAN SAJA (KIRA2 TANGGAL XX)
    – DITENTUKAN KESEPAKATAN BERDASARKAN MUSYAWARAH DAN MUFAKAT.

    BERSATULAH NEGERIKU

    (tidak ada kesedihan lagi karena intervensi untuk berbeda)

  2. Adoel said

    Heran nich… mengapa yg sering dipermasalahkan hanya penentuan tanggal 1 syawal saja ya?.. sedangkan penentuan awal bulan lainnya tidak dipermasalahkan, bagi yang meyakini metode rukyat mestinya juga harus konsisten dalam menetukan awal bulan-bulan yang lainnya bukan hanya awal bulan syawal saja (tanya kenapa?). Kalau boleh jujur selama ini kita sudah sangat terbiasa dengan metode hisab. Contohnya saja penetuan jam dan menit yang ada di jadwal Sholat, itu pasti menggunakan metode hisab. Bagaimana umat akan konsisten untuk menggunakan tanggalan hijriah dalam aktivitas sehari-hari kalau tanggalannya jadi tidak ada kepastian, saya yakin sangat sedikit sekali umat islam yang hafal tanggalan hijriah kecuali pas bulan ramadhan saja. Betul gak ?… Wallahu’alam bissowab..

  3. maksih postingnnya yahhh salam kenal..

  4. tohir said

    Itulah salah satu ciri kenapa Islam itu agama yang diridhai oleh Allah, dari hal terkecilpun selalu ada perbedaan pendapat dan itu menurut saya indah itu menandakan sebuah kepedulian. kecuali bagi ajaran-ajaran yang memang sudah difatwakan menyimpang itu baru salah.

  5. achongko said

    Alhamdulillah, semoga dengan adanya makalah ini semakin membuat kita untuk lebih bijak didalam mensikapi perbedaan tentang 1 Syawal ini. Perbedaan tentang 1 Syawal ini akan memperkaya khazanah keilmuan umat Islam sebagaimana keragaman pendapat yg sering kita jumpai pada masa generasi salaf terhadap masalah2 yg memungkinkan ranah ijtihad terbuka lebar & terbatas pada persoalan2 furu’iyyah. Dan yg paling prinsip, perbedaan itu semuanya meruju’ kepada Al Qur’an & As Sunnah, dua literatur utama umat Islam. Karenanya kita mengharapkan agar perbedaan ini tidak dipertajam dengan sikap “paling benar”, apalagi dengan mengorbankan massa akar rumput untuk memperkuat dukungan fatwanya. Sebab jika itu yg terjadi, maka musuh2 Islam akan bergembira, karena perbedaan itu mengarah kepada perpecahan & tidak menuju rahmat untuk memperkuat ukhuwwah umat ini. Walloohu a’lam bish showwab.

  6. hengky aditya said

    Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 59).

    Imam al-Qurtubi, dalam tafsirnya, menukil sebuah atsar dari Sahal bin Abdullah at-Tastari mengatakan: Taatlah kamu kepada penguasa dalam tujuh hal: mata uang yang sah, takaran, timbangan, hukum, haji, shalat jum’at, dua hari raya, dan jihad” (Tafsir Al-Qurtubi, Juz V, hlm. 249

  7. […] Spoiler for baca ini dulu: TS masih nubie buat trit gan, maaf kalo editannya oon Mudah Mudahan gak Repost Sumber dari sini […]

  8. Bagus artikelnya,
    Ikut share ya, syukron…

  9. wonkndheso said

    di awal tulisan ini saya manggut2 bacanya karena penjabarannya ilmiah sekali. tapi menjelang akhir tulisan, saya geleng2 kepala karena tulisannya sudah menggiring pada opini bahwa kelompok anu salah dan kelompok ini benar.dan saya yakin si penulis lebaran tanggal 30 agustus……….
    hayo ngaku………..

  10. JIWO said

    Ulasannya udah bagus tapi sayang harus ada kalimat2 berikut :

    “Terus terang penulis ingin menegaskan bahwa Indonesia meskipun katanya sebgaian besar rakyatnya beragama Islam, namun Indonesia bukanlah Negara Islam, dimana pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan tidak dengan aturan Islam, bahkan sebagian besar hukum yang dipakai adalah hukum kafir, sehingga pemerintah tidak bisa menentukan tentang urusan Ibadah umat Islam.

    Jadi kesimpulannya umat Islam memang wajib taat kepada Pemimpin bahkan ketika pemimpin kita dzolimi pun kita harus bersabar, tapi tentunya hal tersebut sebatas urusan Dunia, akan tetapi untuk urusan Ibadah siapapun tidak boleh intervensi. ”

    Dua paragraf terakhir ini mengesankan PENULIS tidak netral… Mohon maaf jika saya salah, syukron…

  11. taUbat said

    Masak sudah, Walau terseok-seok sana sini warung tutup bumbu masak begitu sulit dicari. saatnya istirahat dan menunggu pengumuman Pemerintah T H R (Ternyata Hari Rabu).

    Yang disesalkan bukan repotnya masak atau masih harus puasa satu hari lagi tapi masih adanya PERBEDAAN.

    Bagi kami sebagai masyarakat kecil yang terkena dampaknya kata HARAM saling bersautan diantara kita.

    Di kampung berseberangan jalan memiliki masing2 masjid yang kebetulan berbeda paham, dikesehariannya sebagai petani sama2 ke ladang satu sama lain tak bermasalah tapi kalau sudah pemimpinnya untuk membuat berbeda siapa yang menderita.

    Janganlah menjual ayat
    Janganlah menjadi alat Politik
    Janganlah berpaham sendiri
    Janganlah memecah belah
    Janganlah menyengsarakan rakyat
    Janganlah egois
    Janganlah mencari/mendapatkan keuntungan
    Janganlah mengadu domba

    Alangkah kecewanya pada Bapak Menteri pada permasalahan yang sebetulnya tidak begitu rumit tapi tidak dapat bersikap tegas. (ketetapan tidak dapat diganggu gugat)

    Sebagai ulil amri mestinya punya hak preogratif/berpendapat, kalau seperti ini sampai kapanpun akan selalu berbeda (Pemimpin yang lemah)

    Hasil sidang hari raya jatuh pada hari rabu, tidak usah lagi dibumbui dengan istilah “SILAHKAN” halus tapi menyakitkan.

    Ya Allah berilah petunjuk bagi pemimpin2 kami …………

  12. fauzi said

    hahahaha setuju nih sama yang diatas saya, tapi saya lebih tertarik sama tulisan yang di bold baling akhir…

  13. syahrul said

    Wah…Wah… alhamdulillah untuk urusan yang satu ini pada taat sama pemerintah…

    Padahal untuk urusan yang lain biasanya jarang yang taat sama kebijakan pemerintah…

    Coba dong daLiL “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.. diresapi lagi, biar konsisten githuuuu…hehehehe

  14. LUQMAN said

    semoga Alloh mengampuni kita dan meridhoi amal sholih kita semua…aamiin…

  15. SATU CINTA said

    Allah Tuhan yang Esa (SATU). Bumi kita diciptakan SATU, pun BULAN demikian. Kita pun diperSATUkan ALLAH dengan akidah yang SATU…seharusnya hari raya kita pun SATU.

    kita butuh SATU kepemimpinan untuk menghilangkan perbedaan dalam suka cita hari raya ini…

    Sekat2 nasionalisme membuat kaum muslim sedunia tidak ada SATU ketetapan rukyat yang GLOBAL.. sehingga masing2 nation menetapkan rukyat nasional masing2. Padahal ajaran islam adalah sesuatu yg UNIVERSAL..

    Saatnya menyatukan langkah kaum muslim dalam SATU KEPEMIMPINAN syariah islam (KHILAFAH)

  16. Perlu diketahui.
    banyak kalangan berpendapat bahwa perbedaan ini hrs di terima dan jngn dipermasalahkan. Tp bg sy pribadi ini adalah masalah serius yg hrs dicari jln keluarx. Ingat ! Ini masalah aqidah dan ibadah.
    Islam adalah satu agama dan satu kepercayaan bukan satu agama yg terbagi dlm bebera kepercayaan.
    sdh sering kali terjdi perbedaan penentuan 1 Syawal dan perlu diperhatikan, setiap perbedaan seperti skrng ini terjadi maka pemerintah slalu terlambat 1 hr. Bagaimana tdk setiap Muhamadiyah melaksanakan hr raya pagi ini maka sore hr disaat matahari tenggelam bulan sdh kelihatan jelas ufuk barat. Sy sendiri sering menyaksikan keakuratan penentuan Muhamadiyah.

  17. […] Disini: kabarnet.wordpress.com Isinya: Sebentar lagi umat Islam seluruh dunia insya Allah akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1432 […]

  18. Perlu penulis tegasgan bahwa penulis netral, dan berdasarkan keyakinan dan renungan yang mendalam berdasarkan dalil-dalil yang penulis kumpulkan, untuk mengambil keputusan tentang kapan penulis berhari raya, penulis tidak terikat satu organisasi atau kelompok manapun juga, semua penulis kembalikan ke al-qur’an dan hadist.
    Semoga ada manfaatnya, dan penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pembaca bila terjadi beberapa kesalahan baik dalam penulisan maupun pengambilan dalil mengingat keterbatasan ilmu yang penulis miliki dan akhirnya hanya kepada Allah sematalah penulis mohon ampunan.
    Tak lupa penulis menyampaikan ” Taqobbalallaa-hu minnaa wa minkum ” semoga semua amal ibadah kita diterima oleh Allah swt dan dosa-dosa kita diampuni dan kita dipertemukan kembali dengan bulan ramadhan tahun 1433 H. amien

  19. Abu Wahabi said

    Coba buka http://www.hilalsighting.org/hilal-visibility-curves-mainmenu-38.
    Terlihat bahwa yang ngeyel memang yang menetapkan lebaran 30 Agustus 2011

  20. safar said

    Berlebaran bersama pemerintah yang pendusta bin pembohong besar.. Di sampaikan DEPAG(klu ga salah si Ahmad Djauhari) bhw negara2 Asia spt Malaysia, singapaura, brunei menetapkan Ied jatuh pd rabu 31 Agustus 2011 pdhl nyatanya kesemua negara tersebut menetapkan dan melaksanakan Ied selasa 30 agsts 2011. ditambah lg negara uni emirat arab yg berlebaran pd hour itu jg. Jd hanya indonesia yg penguasanya pembohong yg berlebaran tgl 31

  21. taUbat said

    DAN TUNGGULAH SAAT KEHANCURANNYA

    Bila memilih / menempatkan pemimpin yang dzolim

  22. taUbat said

    DAN TUNGGULAH SAATNYA KEHANCURAN

    BILA MEMILIH / MENEMPATKAN PEMIMPIN YANG DZOLIM

  23. asep s muhtar said

    Jangan saling mencela dan menyalahkan tapi jadikanlah perbedaan sebagai rahmat, namun saya sangat menyayangkan pernyataan sebagian ulama dan pejabat Kementrian Agama yang telah melakukan kebohongan publik pada sidang isbath tgl 29 Agustus 2011, dengan percaya dirinya mereka menyatakan bahwa negara-negara asean melaksanakan Idul Fitri pada tgl 31 Agustus 2011 tapi faktanya negara-negara tersebut melaksanakan Idul Fitri pada tgl 30 Agustus 2011, Ya Allah pantaslah Indonesia sering ditimpa bencana karena sebagian Ulama dan pemerintah selalu berbohong

  24. safar said

    Sekarang sy baru ngerti bahwa ternyata di republik antah berantah yg bernama indonesia, metode penentuan 1 syawal bukan dengan ru’yah atau hizab, melainkan berdasarkan SUARA TERBANYAK..

  25. Anonim said

    Sebenarnya kalau uraian Bapak Mintarjo tentang penetapan 1 syawal dicermati, kita sudah bisa memahami PERBEDAAN INI, meskipun pada akhirnya Bapak Mintardjo tidak netral dengan artikelnya. Mas syafar, penetapan dengan suara terbanyak itu juga TIDAK LEPAS UNTUK MEMILIH ru’yah ATAU hisab. apakah anda bisa menjamin kalau ditetapkan atas dasar ru’yah yang, YANG MEMALAKI hisab akan taat atau sebaliknya. sedangkan mengenai apa yang disampaikan Bapak jauhari tentang malaisya itu adalah surat awal yang tidak bohong, meskipun akhirnya pada saat bersamaan tim malasyia bisa melihat bulan di 30 titik. MARI KITA TIDAK MENGHABISKAN ENERGI UNTUK PERDEBATAN INI, MUNGKIN KEBANYAKAN KITA KALAU DISURUH MELAKUKAN HISAB SENDIRI JUGA TIDAK BISA, APALAGI KALAU MELAKUKAN RU’YAH. apa yang kita pilih itu karena organisasi kita ( ihtilafu ‘ala ummati rohma) agar perbedaan ini menjadi rohmat bagi kta semua janganlah dipermasalhkan

  26. Sebenarnya kalau uraian Bapak Mintarjo tentang penetapan 1 syawal dicermati, kita sudah bisa memahami PERBEDAAN INI, meskipun pada akhirnya Bapak Mintardjo tidak netral dengan artikelnya. Mas syafar, penetapan dengan suara terbanyak itu juga TIDAK LEPAS UNTUK MEMILIH ru’yah ATAU hisab. apakah anda bisa menjamin kalau ditetapkan atas dasar ru’yah yang, YANG MEMALAKI hisab akan taat atau sebaliknya. sedangkan mengenai apa yang disampaikan Bapak jauhari tentang malaisya itu adalah surat awal yang tidak bohong, meskipun akhirnya pada saat bersamaan tim malasyia bisa melihat bulan di 30 titik. MARI KITA TIDAK MENGHABISKAN ENERGI UNTUK PERDEBATAN INI, MUNGKIN KEBANYAKAN KITA KALAU DISURUH MELAKUKAN HISAB SENDIRI JUGA TIDAK BISA, APALAGI KALAU MELAKUKAN RU’YAH. apa yang kita pilih itu karena organisasi kita ( ihtilafu ‘ala ummati rohma) agar perbedaan ini menjadi rohmat bagi kta semua janganlah dipermasalhkan

  27. abukemal said

    Paparan yang sangat jelas pak MINTRDJO,

  28. Anonim said

    sudah bermusyawarah, tapi mbalelo

  29. taUbat said

    Mari kita sambut kedatangan bulan Ramadhan 1434 H

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.