KabarNet

Aktual Tajam

SBY Minta Ahmadiyah Patuhi SKB 3 Menteri

Posted by KabarNet pada 08/05/2013

Jakarta – KabarNet: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua komponen umat untuk mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah sehingga tidak terjadi benturan antar umat, yakni Ahmadiyah dengan komunitas Islam lainnya.

“Sudah ada kebijakan untuk mencegah benturan antara Ahmadiyah dengan komunitas Islam lainnya. Patuhi, saling tahan diri dan cegah kekerasan,” kata Presiden dalam akun Twitternya, @SBYudhoyono di Jakarta, Rabu 8 April 2013.

Kepala Negara mengatakan pemerintah daerah dan aparat keamanan di daerah harus melakukan tindakan pro-aktif untuk mencegah adanya benturan antar komponen masyarakat.

“Konflik antar umat beragama terjadi lagi di Tasikmalaya dan Bekasi. Kepala daerah, kepolisian dan pemuka agama mesti melakukan sesuatu,” tegas Presiden.

Sebelumnya, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Selasa (7/5) malam, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, sejauh ini mekanisme penyelesaian konflik berbasis agama terutama Ahmadiyah telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2008.

Untuk itu, pelaksanaan SKB tiga menteri tersebut perlu untuk didorong sebagai upaya dalam pencegahan konflik berbagai agama. “Seperti juga kasus Ahmadiyah di Tasik dan lain-lain, saya kira dengan berpedoman pada SKB dapat dilakukan pencegahan. Ini tugas pemerintah tentu juga didukung seluruh komponen masyarakat terutama pemda (pemerintah daerah),” katanya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI, Dalam SKB tersebut diantaranya, warga masyarakat tidak boleh menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

SKB juga mengatur agar pemeluk Ahmadiyah, selama mengaku sebagai Islam, diminta menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan masyarakat diminta menjaga kerukunan dan ketenteraman, serta dilarang melakukan tindakan melawan hukum terhadap para penganut Ahmadiyah. Bila tidak dipatuhi, baik masyarakat maupun pemeluk Ahmadiyah akan dikenakan sanksi seusai ketentuan undang-undang. Selain itu, SKB juga memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Sementara itu Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya umat Islam dan Ahmadiyah untuk menahan diri. “Solusi masalah ini adalah mari kita hentikan kekerasan dan pengerusakan, lalu patuhi aturan yang ada menyangkut penyebaran faham yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran suatu agama. Sebenarnya di situ letak masalahnya atau dengan kata lain SKB itu sudah adil,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Abdul Djamil, saat menjawab Media indonesia.

Jadi, kata dia, penyelesaiannya adalah stop kekerasan dan pengrusakan dan stop penyebaran faham yang bertentangan dengan pokok ajaran agama. Jadi SKB itu harus difahami secara utuh.

Seperti diketahui, ajaran pokok agama Islam adalah bernabikan Nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir, sedangkan Ahmadiyah masih memilki nabi lain yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Lalu kitab suci umat Islam adalah Alquran sedangkan Ahmadiyah memiliki kitab suci lain.

Menurut Abdul Djamil, keberadaan SKB yang mengatur tentang Ahmadiyah itu lahir dari proses  panjang dan sudah mencerminkan perlindungan dari kekerasan. “Karena satu poin melarang kekerasan tetapi harus difahami adanya larangan penyebaran faham yang bertentangan dengan pokok ajaran agama. Harus dicatat juga NU, Muhammadiyah, dan MUI sudah tegas pendiriannya tentang melencengnya Ahmadiyah,” tegas Abdul Djamil.

Saat ditanya apakah perlu solusi agar Ahmadiyah menjadi agama baru mengingat sebagai warga bangsa berhak hidup di Tanah Air, Abdul Djamil menyatakan tawaran agar Ahmadiyah membuat agama baru tidak diterima oleh pihak Ahmadiyah sendiri. Di Pakistan saja, Ahmadiyah menjadi agama tersendiri. “Sebenarya Kemenag tidak menawarkan mereka membikin agama baru namun dalam diskusi penyelesaian sebelum terbitnya SKB itu ditawarkan ke mereka,” pungkasnya. [KbrNet/Metrotv]

6 Tanggapan to “SBY Minta Ahmadiyah Patuhi SKB 3 Menteri”

  1. noname said

    Pak Beye kasus Bogor gmn?… udah ada keputusan MA looooh…

  2. Mahmud said

    Kewajiban SBY adalah mengatur bagaimana menindak tegas mereka yang melakukan kekerasan terhadap para anggota dan aset-aset milik Jemaat Ahmadiyah serta tidak membatasi hak-hak para anggota Jemaat Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

  3. Muhammad said

    Kelompok penganut agama Qadiani-Ahmadiyah pengikut nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad berpura-pura tolol bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin dalam UUD 1945 DIBATASI oleh pasal-pasal UUD 1945 dan KUHP di bawah ini :

    UUD 1945:
    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pasal 1 yang melekat dengan UUD 1945 berbunyi:

    “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu.”

    Atas dasar itu dikeluarkan SKB 3 Menteri yang membekukan kegiatan kelompok sesat penganut agama Qadiani-Ahmadiyah. Kalau mau duduk manis dan beribadah sesuai keyakinannya dirumah masing2 tidak ada SKB yang melarang, dus tidak ada yang akan protes, dan tidak akan ada konflik.

    Kalau penganut agama Qadiani-Ahmadiyah melanggar SKB 3 Menteri dan melanggar UUD 1945 di atas…. tunggu saja konflik berikutnya.

  4. Mahmud said

    Jemaat Ahmadiyah adalah satu-satunya komunitas ummat Islam yang berbentuk Jemaat Islam yang didirikan oleh seorang Khalifah Allah, Imam Mahdi & Masih Mau’ud dan senantiasa dipimpin oleh seorang Khalifah Islam dengan Nizam Khilafat (An-Nur 24:56) yang berpegang teguh kepada Tali Allah (Ali Imran 3:103), dan Sunnah Nabi Muhammad saw, serta Sunnah Khulafa-il-Mahdiyyin-ar-Rasyidiin ra (HR Sunan Abu Daud).

  5. Mahmud said

    Jike umat Kristen atau umat agama selain Islam, lalu dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran menyimpang tentang agama Islam, maka berlakukan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965. Sedangkan, Jemaat Ahmadiyah adalah Jemaat Muslimin yang beragama Islam dan meyakini bahwa Imam Mahdi yang diyakini ummat Islam akan diutus Allah di akhir zaman setelah Nabi Muhammad saw telah datang. Oleh karena itu UU tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap Jemaat Ahmadiyah, karena banyak ummat Islam lain yang meyakini bahwa Imam Mahdi itu adalah Utusan Allah setelah Nabi Muhammad saw, BEGITU BUKAN?

    Jika kurang yakin, lihat komentar nomor 59 pada: https://kabarnet.wordpress.com/ahmadiyah-vs-ummat-islam/comment-page-88/#comments

  6. dedi said

    Mahmud berkata
    15/05/2013 pada 04:08
    Jemaat Ahmadiyah adalah Jemaat Muslimin yang beragama Islam dan meyakini bahwa Imam Mahdi yang diyakini ummat Islam akan diutus Allah di akhir zaman setelah Nabi Muhammad saw telah datang.

    ==> Kenapa ngga diteruskan Pak, yaitu nabi dan rasul MGA dari India, tepatnya dari kota Qadyan…. Yang ditolak oleh seluruh Ummat Islam karena tidak sesuai dengan Al Quran dan Hadist Nabi SAW.

    Yang kukuh dengan pernyataan imam mahdi / utusan itu adalah MGA, ya orang Qadyani sendiri….

    Maka kalau mengakui bahwa Ahmadiyah adalah agama di luar Islam, maka Ummat Islam menghormati Ahmadiyah Qadyani sebagai agama baru, sebagaimana kami juga menghormati orang beragama lainnya…

    Pilihan lainnya adalah kembali kepada Islam, dengan bertobat dan menyatakan bahwa tafsir Al Quran dan Hadist Nabi yang benar/ adalah sebagaimana yang diajarkan Nabi SAW sendiri, bukan oleh nabinya Ahmadiyah Qadyani…

    Wallahualam,

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.