KabarNet

Aktual Tajam

Hartati Murdaya Cuma Divonis 2,8 Tahun Potong Tahanan

Posted by KabarNet pada 04/02/2013

Jakarta – KabarNet: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Tjakra Murdaya Poo alias Chow Li Ing, dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, dipotong masa tahanan.

Menurut hakim, Hartati Murdaya yang juga mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dalam mengurus perizinan lahan perkebunan kelapa sawit. Vonis terhadap Hartati tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya 5 tahun penjara.

“Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hartati Murdaya itu Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Hartati adalah dia mengakibatkan tidak meratanya iklim investasi di wilayah Timur Indonesia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan buat istri konglomerat Murdaya Poo itu adalah dia dinilai ikut berjasa membangun perekonomian daerah, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusan, majelis hakim juga memerintahkan merampas uang lebih dari Rp 200 juta, yang disita dalam perkara ini.

Saat pembacaan vonis tersebut kerabat Hartati Murdaya memadati ruang sidang Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kedatangan mereka untuk melihat Hartati Murdaya mendengarkan putusan hakim terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Selain keluarga, ruang sidang juga dipadati karyawan, kolega Hartati Murdaya. Di luar gedung pengadilan, sudah berjaga ratusan aparat keamanan.

Hartati didakwa menyuap Amran senilai Rp3 miliar, tapi oleh Hartati kerap memakai dalih uang itu untuk dana kampanye. Padahal, uang Rp3 miliar adalah kompensasi agar Amran mengeluarkan izin guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Buol.
Pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP) itu terlihat diam saat mendengarkan majelis hakim pengadilan yang diketuai Gusrizal mulai membacakan vonis.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK pada 14 Januari lalu. Saat itu, jaksa menuntut Hartati dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan setebal 300 halaman, Hartati dinilai secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. [KbrNet/adl – Source: KBN-Antara/Inilah.com/Kompas]

2 Tanggapan to “Hartati Murdaya Cuma Divonis 2,8 Tahun Potong Tahanan”

  1. Mantap nih gan, lolos dari pengamatan media 🙂

  2. di timur tengah, orang korupsi di potong tangan
    di china, orang korupsi di potong kepala(tembak mati maksudnya)
    di indonesia, orang korupsi, DIPOTONG MASA TAHANAN

    luar biasa…!!!! 😀

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.