KabarNet

Aktual Tajam

Dana Kredit Rp 83 Miliar Dinikmati PT AUS

Posted by KabarNet pada 22/03/2012

Jakarta – KabarNet: Serikat Petani Nasional (SPN) kembali melaporkan kasus dugaan korupsi kelas kakap atas kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim kepada PT Anugerah Urea Sakti (AUS). Kasus ini pernah dilaporkan SPN pada tahun 2010 lalu secara resmi dan tertulis dalam surat Nomor 05/B/SPN/IV/2010 tertanggal 23 April 2010. Namun, sampai sekarang tidak ada tanda-tanda pengusutan. Kini pihak SPN melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes POLRI.

Ketua Umum Serikat Petani Nasional, Ahmad Fikri menyampaikan keluhannya melalui surat yang diterima KabarNet. Ahmad mengatakan pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh KPK, Kejaksaan Agung dan Polri tampaknya tidak juga membuat pelaku korupsi cidera. Para koruptor terus saja melakukan aksinya dengan merugikan orang banyak. Salah satu kasus korupsi kelas kakap yang cukup menarik perhatian adalah kasus korupsi dana pembangunan kebun petani plasma di Puan Cepak dan Sedulang, Muara Kaman, Kalimantan Timur.

Ceritanya bermula dari adanya perjanjian 3 pihak antara PT Anugerah Urea Sakti (AUS), Koperasi Sawit Sendowan selaku perwakilan petani dan PT KAM selaku perusahaan inti pada tahun 2007. Dengan adanya perjanjian 3 pihak tersebut, maka hak dan tanggung-jawab pembangunan kebun plasma dialihkan dari PT KAM kepada PT AUS.

Untuk membangun kebun plasma petani tersebut, PT Anugerah Urea Sakti (AUS) mengajukan kredit ke Bank Kaltim sebesar Rp 119 Miliar. Akan tetapi jika dibandingkan dengan luasnya perkebunan yang hendak dibangun, nilai kredit yang dikucurkan oleh Bank Kaltim jauh melampaui kebutuhan dana pembangunan perkebunan di wilayah Kalimantan Timur.

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 60/Kpts/RC.110/4/08 Tentang Satuan Biaya Maksimum Pembangunan Kebun Peserta Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering, biaya pembangunan kelapa sawit perhektar di Kalimantan Timur adalah Rp 29.653.000. Dengan demikian , untuk membangun 2005 ha kebun kelapa sawit plasma adalah tidak lebih dari Rp 59.454.265.000.

Hingga saat ini jumlah kredit yang dikucurkan jumlahnya mencapai Rp 87 miliar, berarti patut diduga bahwa terjadi mark up nilai pembangunan perkebunan plasma kelapa swait sebesar Rp 27.545.735.000.

Anehnya walau pun sudah demikian tinggi nilai mark up-nya, setelah dana kredit dikucurkan oleh BPD Kalimantan Timur kepada PT Anugerah Urea Sakti (AUS), pembangunan perkebunan plasma kelapa swait di Desa Puan Cepak tersebut berjalan sangat lamban dan meleset sangat jauh dari jadwal yang dilaksanakan.

Secara keseluruhan pembangunan kebun plasma tersebut tidak sesuai target yang dijanjikan oleh Kontarktor PT AUS. Seharusnya pada Desember 2009 telah terealisasi 80% perkebunan dari total keseluruhan luas lahan, nyatanya yang terealisasi baru 30 % atau ekuivalen dengan 805 Hektar

Beberapa hari lalu pihak Serikat Petani Nasional (SPN), mendapat informasi bahwa pemilik PT Anugerah Urea Sakti (AUS), Sdr Juhni Mirza sdh menyatakan “menyerah” untuk melanjutkan pembangunan. Bahkan ia telah menjual PT AUS kepada seorang pengusaha asal Surabaya bernama Bahtiar.

MABES POLRI HARUS BERTINDAK CEPAT DAN PT ANUGERAH UREA SAKTI HARUS TANGGUNG-JAWAB

Apa yang telah dilakukan Sdr Juhni Mirza dengan tidak membangun kebun plasma walau pun sdh mendapat kucuran kredit sebesar Rp 87 Miliar dari Bank Kaltim dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena Bank Kaltim adalah Badan Usaha Milik Daerah. Yang patut dipertanyakan dikemanakan dana sebesar Rp 87 Miliar tersebut oleh Sdr Juhni Mirza.

Selain merugikan keuangan Negara, perbuatan Sdr Juhni Mirza tersebut telah menyengsarakan ribuan petani plasma yang sudah bertahun-tahun berharap agar kebun plasmanya bisa dibangun.

Jika dilihat dari jumlah potensi kerugian keuangan Negara yang mencapai hampir Rp 100 Milliar, maka kasus ini jelas merupakan kasus korupsi kelas kakap yang pengusutannya harus diprioritaskan.

Disisi lain pembangunan kebun plasma petani harus tetap dilanjutkan. PT AUS yang telah teikat dalam perjanjian mempunyai kewajiban mutlak untuk menyelesaikan pembangunan kebun plasma. Demikian dilaporkan Ketua Umum Serikat Petani Nasional (SPN), Ahmad Fikri, (19/03/2012), lalu.

Berikut ini laporan dari Serikat Petani Nasional (SPN) terkait dugaan Korupsi yang dikirim ke Bareskrim Mabes POLRI:

Nomor : 22/B/SPN/III/2012
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : LAPORAN DUGAAN KORUPSI TERKAIT PEMBERIAN KREDIT DARI BPD KALIMANTAN TIMUR KEPADA PT ANUGERAH UREA SAKTI

Kepada Yth
Direktur III Tastipikor \
Bareskrim Mabes POLRI
Di Jakarta

Dengan Hormat,

Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk itu dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit di Bank Pembangunan Daearah (BPD) Kalimantan Timurkepada PT Anugerah Urea Sakti yang digunakan untuk pembangunan perkebunan plasma untuk petani di kabupaten Kutai Kartanegara sebagai berikut :

I. LATAR BELAKANG
Dalam implementasinya, pengembangan agribisnis kelapa sawit baik melalui perluasan maupun peremajaan menerapkan pola pengembangan inti-plasma dengan penguatan kelembagaan melalui pemberian kesempatan kepada petani plasma sebagai pemilik saham perusahaan. Pemilikan saham ini dilakukan melalui cicilan pembelian saham dari hasil potongan penjualan hasil atau dari hasil outsourcing dana oleh organisasi petani

Kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) saat ini terus disorot berbagai pihak. Saat ini KPK tengah dalam penyelidikan praktek setoran illegal dari beberapa BPD kepada pejabat di tingkatan provinsi dan kabupaten di beberapa daerah.

Kasus setoran illegal di beberapa BPD tersebut nampaknya hanya salah satu dari dugaan praktek tak sehat yang terjadi di lingkungan BPD. Keberadaannya yang jauh dari pengawasan institusi penegak hukum pusat nampaknya membuka peluang lebih besar bagi terjadinya praktik-praktik tak sehat. Praktik tak sehat tersebut menjurus ke tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Salah satu dugaan praktik perbankan tak sehat adalah penyaluran kredit yang diduga bermasalah oleh BPD Kaltim ke PT Anugerah Urea Sakti, sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasilnya.

PT Anugerah Urea Sakti adalah kontraktor yang membangun perkebunan plasma kelapa sawit di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

II. KASUS POSISI

  • 1. Pada sekitar tahun 2007 PT Anugerah Urea Sakti ditunjuk untuk membangun perkebunan plasma di Desa Pusan Cepak dan Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur seluas 2015 Hektar. Pemilik perkebunan plasma tersebut adalah masyarakat desa Puan Cepak dan Sedulang yang tergabung dalam koperasi Sawit Sendowan.
  • 2. Untuk membangun perkebunan plasma tersebut, PT Anugerah Urea Sakti mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan dan direalisasikan oleh BPD Kalimantan Timur pada bulan Juni 2009 sebesar Rp 119 Miliar dengan menggunakan kredit lunak BPD Kaltimantan Timur Cabang Tenggarong. Kredit yang sudah dikucurkan adalah Rp 87 Miliar.
  • 3. Kredit tersebut diajukan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 yang berbunyi : “Untuk pengembangan perkebunan diberikan kredit investasi oleh bank pelaksana yang akan ditunjuk oleh menteri keuangan”
  • 4. Prosedur pengucuran kredit Begitu Akad Kredit, Koperasi memberi Surat Kuasa kepada bank agar mengalihkan dana kredit yang ada di rekening KOPERASI (a/n Plasma) ke rekening Perusahaan Inti untuk membiayai pasokan kebutuhan plasma.
  • 5. Bahwa jika dibandingkan dengan luasnya perkebunan yang hendak dibangun, nilai kredit yang dikucurkan oleh BPD Kalimantan Timur jauh melampaui kebutuhan dana pembangunan perkebunan di wilayah Kalimantan Timur.
  • 6. Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 60/Kpts/RC.110/4/08 Tentang Satuan Biaya Maksimum Pembangunan Kebun Peserta Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering , biaya pembangunan kelapa sawit perhektar di Kalimantan Timur adalah Rp 29.653.000 ( dua puluh Sembilan juta enamratus lima puluh tiga ribu rupiah).
  • 7. Dengan demikian , untuk membangun 2005 ha kebun kelapa sawit plasma adalah tak lebih dari Rp 59.454.265.000 ( lima puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah). Dari jumlah kredit yang sudah dikucurkan sejumlah Rp 87 miliar sejak tahun 2008 hingga 2010 perhitungan ini patut diduga bahwa terjadi mark up nilai pembangunan perkebunan plasma kelapa swait sebesar Rp 27.545.735.000 (duapuluh tujuh miliar lima ratus empatpuluh lima juta tujuhratus tigapuluh lima ribu rupiah).
  • 8. Tindakan mark up terhadap nilai pembangunan perkebunan plasma kelapa sawit adalah pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 Tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan yang berbunyi : “ (1) Kredit Program Revitalisasi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) menjadi beban Petani peserta dengan rincian sebagai berikut : a. biaya pengembangan perkebunan mulai dari tahap pengembangan sampai dengan penyerahan kebun kepada petani jumlahnya mengacu kepada plafon satuan biaya yang ditetapkan setiap tahunnya oleh Direktur Jenderal Perkebunan ”.
  • 9. Anehnya walaupun sudah demikian tinggi nilai mark up-nya, setelah dana kredit dikucurkan oleh BPD Kalimantan Timur kepada PT Anugerah Urea Sakti, pembangunan perkebunan plasma kelapa swait di Desa Puan Cepak tersebut berjalan sangat lamban dan meleset sangat jauh dari jadwal yang dilaksanakan.
  • 10. Dari pantauan di lokasi, Nampak jelas bahwa seluruh jadwal tahapan pembangunan perkebunan mulai dari pembersihan lahan (land clearing), pembangunan jalan-jalan, pembangunan drainase sampai pembibitan melenceng dari batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • 11. Secara keseluruhan pembangunan kebun plasma tersebut tidak sesuai target yang dijanjikan oleh Kontarktor PT AUS. Seharusnya pada Desember 2009 telah terealisasi 80% perkebunan dari total keseluruhan luas lahan, nyatanya yang terealisasi baru 30 % atau ekuivalen dengan 805 Hektar
  • 12. Sementara dari segi kualitas, diduga banyak sekali ketidaksesuaian antara apa yang telah disepakati dan apa yang direalisasikan. Soal pengadaan bibit misalnya, yang seharusnya bibit dari Lonsum , ternyata realisasinya bibit dengan kualitas yang jauh di bawah Lonsum. Juga soal Pupuk, jumlahnya sangat sedikit sehingga pertumbuhan pohonpun berjalan sangat lamban.
  • 13. Jika saja pembangunan perkebunan plasma kelapa sawit oleh PT Anugerah Urea Sakti berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah dimuat tetap saja dana kredit dari BPD akan sulit dikembalikan secara utuh .
  • 14. Sebab secara matematis tidak mungkin hasil produksi perkebunan plasma kelapa swait yang hanya seluas dua ribu lima (2005) hektar bisa mencukupi untuk membayar kredit yang diduga sudah dimark up yakni sebesar Rp 119 Miliar, dimana seharusnya kredit yang dikucurkan hanya sekitar Rp 59.454.265.000 ( lima puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  • 15. Terlebih lagi jika pembangunan perkebunan plasma kelapa sawit oleh PT Anugerah Urea Sakti gagal, maka uang negara yang dikucurkan dalam bentuk kredit kepada PT AUS dikhawatirkan akan hilang sama sekali.
  • 16. Nilai colletral dalam kredit ini berada sangat jauh dibawah nilai kredit yang dikucurkan. Sebab yang dijadikan collateral adalah perkebunan kelapa sawit plasma itu sendiri, yang kalupun sudah jadi harganya hanya berkisar 75 miliar rupiah
  • 17. Pada akhir tahun 2010 pemilik PT Anugerah Urea Sakti yaitu Sdr Juhni Mirza dan Sdr Any Suryani memindahkan kepemilikan PT Anugerah Urea Sakti kepada sdr Baktiar yang tinggal di Surabaya .Upaya ini dilakukan Juhni Mirza setelah kredit pembangunan kebun plasma milik dicairkan oleh PT Anuegrah Urea Sakti dari Bank Kaltim berpotensi macet akibat ,dimana Dana kredit yang sudah cair sejumlah 87 Miliar sampai dengan 2010 hanya digunakan untuk membangun 30 % dari Kebun plasma petani .
  • 18. Ada factor kesengajaan yang dilakukan pemilik PT Anugerah Urea Sakti yaitu Sdr Juhni Mirza untuk memacetkan kucuran kredit yang sudah turun dari Bank Pembangunan Kalimantan Timur, yang nantinya dibebankan kepada petani.

III. UNSUR MELAWAN HUKUM.
Melihat begitu jelasnya dugaan mark up nilai kebutuhan pembangunan perkebunan dan begitu jelasnya dugaan penyelewengan dana kredit maka kemungkinan besar pihak BPD Kalimantan Timur berpura-pura tidak tahu atas dua kejanggalan tersebut. Oleh karenanya baik Direksi PT Aunugerah Urea Sakti maupun pimpinan BPD Kalimantan Timur sama-sama bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit ini sudah Nampak jelas yaitu berupa :

  • 1. Dugaan mark up nilai kebutuhan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma di Kalimantan Timur sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 60/Kpts/RC.110/4/08 Tentang Satuan Biaya Maksimum Pembangunan Kebun Peserta Program Revitalisasi Perkebunan di Lahan Kering. Hal ini jelas melanggar Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006 Tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan
  • 2. Penyelewengan dana kredit yang tidak sesuai antara kredit yang sudah dikucurkan dengan kebun sawit plasma yang harus dibangun oleh PT Anugerah Urea Sakti

Pihak yang diperkaya dalam pemberian kredit ini adalah PT Anugerah Urea Sakti yang mengelola dan menikmati dana kredit sedangkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sekitar Rp 83 Miliar.

IV. POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini terbagi dalam dua scenario:

  • 1. Jika pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma oleh PT Anugerah Urea Sakti gagal maka negara berpotensi menderita kerugian keuangan sebesar Rp 44 Miliar .
  • 2. Jika pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma oleh PT Anugerah Urea Sakti berjalan sesuai rencana, negara tetap berpotensi menderita kerugian keuangan karena hasil produksi perkebunan plasma tersebut tidak akan mencukupi nilai kredit yang diberikan.

V. BUKTI-BUKTI

  • 1. Laporan pemantauan Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
  • 2. Petunjuk berupa pemberitaan di media massa tentang lambannya pembangunan perkebunan kelapa plasma kelapa sawit di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • 3. Peta sebaran kebun yang sudah dibangun dan belum dibangun
  • 4. Foto foto lahan yang belum dibangun dan pohon sawit yang tumbuh tidak terawat

VI. TERLAPOR
1. Presiden Komisaris PT Anugerah Urea Sakti Sdr Juhni Mirza
2. Mantan Direktur Utama BPD Kalimantan Timur Sdr Aminuddin
3. Kepala Cabang Bank Kaltim di Tenggarong Kutai Kartanegara
4. Ketua Koperasi Sedowan Sdr Sunamo

VII. REKOMENDASI
Berdasarkan dalil-dalil terurai di atas, dengan ini kami mohon agar Direktorat III Tipikor di Badan Reserse Kriminal Markas Besar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

Jakarta 16 Maret 2012

Serikat Petani Nasional
Ketua Umum: Ahmad Fikri

KabarNet

4 Tanggapan to “Dana Kredit Rp 83 Miliar Dinikmati PT AUS”

  1. sandy pramuja said

    selalunya kasus terus yg kubaca…. coba dech krimin hasil penyelesaian dari pengadilan semua kasus2 yg terbukti bersalah. hahaha….

  2. Benci Panggung Sandiwara said

    Yang jelas otak seluruh kasus di indonesia sudah pasti di komandoi oleh orang no 1 Indonesia……itu sudah pasti…….cuma kalau kasus terbongkar maka dia akan korbankan antek2 peliharaannya………dan selalu anjing peliharaannya yang jadi korban……sementara dia bertepuk dada di balik jubah kekuasaannya……siapa lagi kalau bukan “SUSILO BAMBANG YUDHOYONO”si perpanjangan tangan kafir

  3. Wieka said

    Ya Begitulah Indonesia…..
    Jatuh ditangan orang yang salah……
    Kawaiso nee…….boku no kuni………daitoryo wa Ahoo desukara……!!

  4. Memang di PT.AUS ini sering aja korupsi hingga sampai skrng di tahun 2012-2013 masih ada aja tindakan yg slalu mencurigakan,,kapan sich korupsi itu berakhir,??

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.