KabarNet

Aktual Tajam

Korupsi Meikarta, Cukong Lippo Group Dijebloskan ke Tahanan KPK

Posted by KabarNet pada 17/10/2018

Billy_Sindoro

Jakarta – KabarNet: Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018).

Billy ditahan setelah sekitar 15 jam diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Bos pengembang properti itu ditangkap petugas KPK saat sedang berada di rumahnya. Billy tiba di Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) pukul 23.37 WIB.

Setelah tiba, Billy langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.15 WIB.

Mantan narapidana kasus korupsi itu kembali mengenakan rompi oranye berlogo KPK. Billy tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan sebelum menaiki mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar.

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.  [KabarNet/Kompas/adl]

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.