KabarNet

Aktual Tajam

Kementerian ESDM Terima Duit Haram dari Rudi Rubiandini

Posted by KabarNet pada 04/02/2014

Jakarta – KabarNet: Kementerian ESDM pimpinan Jero Wacik disebut mendapat setoran duit haram dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marteen Rumeser, saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Gerhard menjelaskan sejumlah uang haram yang diperuntukkan bagi Kementerian ESDM langsung diberikan Rudi. Ia tidak mengetahui siapa orang yang menerima.

“Saya ingatnya pernah ada titipan. Saya cuma ingat ada titipan untuk Kementerian ESDM,” tandas Gerhard.

Ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan berapa kali Kementerian ESDM menerima setoran duit haram, Gerhard mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak ingat persis, tapi saya cuma ingat satu kali,” kilah Gerhard.

Dalam dakwaan Rudi yang dibacakan dalam sidang lalu, Rudi menerima USD150 ribu dari Gerhard yang saat itu menjabat Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas pada awal bulan Juni 2013 di lantai 40 kantor SKK Migas.

Sementara itu, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengakui kebenaran pernyataan Gerhard Rumeser terkait pemberian uang kepada Kementerian ESDM pimpinan Jero Wacik.

Rudi membenarkan pernyataan Gerhard Marten Rumeser dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2014). Namun, ia mengoreksi sedikit kesaksian Gerhard.

“Khusus uang yang disampaikan ke Kementerian ESDM, itu yang saya katakan tadi time square-nya salah,” koreksi Rudi usai sidang.

Ia menjelaskan Januari hingga Mei 2013 tidak pernah menerima uang titipan. Sekitar akhir Juni, ia menerima USD150 ribu dari Gerhard yang saat itu menjabat Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas.

“Harusnya terjadi kira-kira akhir Juni, awal Juli. Bukan 6 Juni yang tadi seperti disampaikan Gerhard,” kata Rudi.

Duit haram itu kemudian disetor ke Sekjen Kemenenterian ESDM saat itu Waryono Karyo yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. [KbrNet/Inilah.com/adl]

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.