Jakarta – KabarNet: Angota DPR-RI yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi untuk perkara suap terkait pengurusan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar tidak terima dihukum 15 tahun penjara. Atas hukuman terhadap dirinya itu, ia memutuskan untuk mengajukan banding melawan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor.
“Saya merasa tidak menerima dan tidak sependapat dengan vonis hakim dan saya putuskan banding,” kata Zulkarnaen Baca entri selengkapnya »