KabarNet

Aktual Tajam

Ironis! Nenek 77 Tahun Jadi Tawanan Penegak Hukum

Posted by KabarNet pada 28/07/2012

Nenek Loena saat dihadirkan di PN Denpasar

Denpasar – KabarNet: Penahanan Nenek Loena yang berusia 77 tahun di LP Kerobokan Bali sangat memprihatinkan. Secara kasat mata kita bisa melihat bahwa penegak hukum di negeri ini seolah telah kehilangan akal sehat dan hati nurani. 

Institusi penahaanan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang semestinya hanya bersifat preventif terkesan dijadikan alat untuk menghukum tersangka sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Menurut Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa hanya dapat dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Nenek Loena nyaris tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana mengingat usianya yang sudah begitu uzur dan kesehatannya yang tidak stabil”, kata Habiburokhman kepada KabarNet, Jumat (27/07/2012).

Menurutnya, yang lebih memprihatinkan lagi, Hakim dan Jaksa terlihat ngotot menahan nenek Loena di Lembaga Permasyarakatan, padahal berdasarkan Pasal 22 KUHAP terhadap Nenek Loena dapat dikenakan tahanan rumah atau tahanan kota yang jauh lebih manusiawi.

Ironisnya, dalam banyak kasus lain, termasuk kasus tindak pidana korupsi seperti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum Panwaslu Minahasa Utara, atau kasus Bupati Bojonegoro yang para tersangka atau terdakwanya berusia muda, gagah dan sehat wal alfiat justru tidak dikenakan penahanan oleh polisi, jaksa atau hakim.

Kalau mau objektif, seharusnya tersangka atau terdakwa kasus korupsi tersebut lebih berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Jadi saat ini masyarakat dibuat bingung, apa sebenarnya partameter yang dipakai oleh polisi, jaksa atau hakim untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Melihat kenyataan ini, jadi ada kekhawatiran jika alasan penahanan Nenek Loena di LP Kerobokan lebih bersifat sebagai bentuk penekanan terhadap dia ketimbang alasan untuk memperlancar jalannya persidangan.

Apa yang terjadi pada Nenek Loena ini adalah gambaran konkrit betapa reformasi hukum pidana masih berjalan di tempat. Kelemahan pengatuaran masalah penahanan dalam KUHAP yang tidak merinci secara jelas syarat-syarat penahanan terkadang justru dijadikan alat untuk “menawan” tersangka atau terdakwa. Revisi ketentuan penahanan dalam KUHAP memang harus segera dilaksanakan oleh DPR jika tidak mau kasus seperti Nenek Loena ini terulang kembali.

Semantara itu sebelum adanya revisi KUHAP alangkah baiknya jika Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua MA membuat surat edaran yang bisa menjadi pegangan aparatnya untuk bersikap sangat hati-hati dalam melakukan penahanan terutama terhadap orang-orang yang memiliki kondidi khusus seperti Nenek Loena .

Jangan terlalu banyak terjadi perbedaan penerapan hukum terutama dalam masalah penahanan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Untuk kasus Nenek Loena, seharusnya Jaksa Agung atau Mahkamah Agung tidak boleh tutup mata. mereka harus bisa menegur bawahannya untuk tidak melakukan penahanan di LP, meski pun kasusnya tetap harus dilanjutkan demi memperoleh kepastian hukum. Demikian disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi, DPP Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sebelumnya, petugas kejaksaan menjemput paksa Loena Kanginnadhi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanglah Denpasar, Bali. Petugas pun harus memapah nenek berusia 77 tahun itu untuk masuk dalam mobil tahanan.

Sejumlah kerabat dan tim kuasa hukum Loena berusaha mencegah upaya jemput paksa yang berlangsung pada Kamis (26/7) dengan bernegosiasi dengan aparat kejaksaan yang dipimpin Putu Astawa. “Ini jelas dipaksakan dan sangat tidak berperikemanusiaan, nenek Loena dalam kondisi lemah sakit seperti ini dibawa paksa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan,” kata seorang kerabat Loena, Agus Wijaya saat menyaksikan Loena dipindah dari tempat tidur ke kursi roda. Meski mendapat penolakan keluarga, namun tim jaksa tetap membawa paksa Loena keluar dari kamar 205 Wing Amerta RSUD Sanglah.  [KbrNet/Slm]

3 Tanggapan to “Ironis! Nenek 77 Tahun Jadi Tawanan Penegak Hukum”

  1. ENCEP said

    kasusnya apa sih? admin kok ga jelas posting berita

  2. T’hadap hati nurani penegak hukum di negri ini sy hanya bisa mengucapkan:
    بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَحيَا وَ بِاسْمِكَ أَمُوْتُ

  3. Jual Battery Blackberry Apollo 9360 EM1 Original Asli Packing RIM

    Jual Battery Blackberry Apollo 9360 EM1 Original Asli Packing RIM
    http://kaskuskadra.com/Jual-Battery-Blackberry-Apollo-9360-EM1-Original-Asli-Packing-RIM

    Cara Order Barang Dengan Mudah di KASKUSKADRA
    Jual Charger Mobil Blackberry Original

    gsm: 087738277837
    mail: kaskuskadra@ yahoo.com
    pin bb: 234c587b
    TERIMA COD ( CASH ON DELIVERY ) BAYAR DI TEMPAT
    Jual Battery Blackberry Apollo 9360 EM1 Original Asli Packing RIM

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.