Jakarta – Jampidsus Kejagung Marwan Effendy mengatakan tidak adanya unsur pidana dalam bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Pernyataan ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya upaya sistemastis untuk menghentikan kasus tersebut.
“Belum ada apa-apa Jampidsus mengatakan tidak ada unsur pidana. Saya semakin yakin bahwa ada upaya sistematis men-diponering kasus Century,” ujar pengamat ekonomi Drajad Wibowo saat diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2009). Baca entri selengkapnya »