JAKARTA – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menegaskan, sikapnya untuk menolak dan tidak akan pernah menandatangani Qanun Jinayat yang melegalkan hukum rajam (dilempari hingga mati) yang disahkan DPR Aceh.
“Pemerintah Aceh menolak Qanun Jinayat dari awal, karena tidak sesuai dari draf yang kami ajukan. Tidak tahulah, bagaimana qanun itu nanti. Pemerintah tetap menolak hukuman rajam karena itu bertentangan dengan hukum nasional dan hukum internasional,” ujarnya, tadi malam.
Dikatakan, qanun tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. “Qanun itu juga harus sesuai dengan kondisi masyarakat setempat,” ujarnya. Baca entri selengkapnya »