Jakarta – KabarNet: Pasca dikalahkan oleh Front Pembela Islam (FPI) di jalur hukum, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluhkan pembatalan Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Dengan dibekukannya Keppres tersebut, pemerintah pusat, menurutnya, tidak bisa mengawasi peredaran miras.
“Selama ini kan begitu, di daerah-daerah yang punya hotel saya yang atur. Yang enggak punya hotel tidak saya kasih toleransi. Tapi ini kan dibatalkan,” kata Mendagri saat berada di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Padahal, lanjut Gamawan, Keppres tersebut digunakan oleh pemerintah untuk mengawasi Perda-Perda tentang miras. “Dengan dibatalkannya itu Ini memang terjadi kekosongan rujukan. Baca entri selengkapnya »