KabarNet

Aktual Tajam

Kapolri Dalam Keadaan Tertekan

Posted by KabarNet pada 01/11/2009

Malang – Penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tentang proses hukum dan penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, dan Bibit Samad Rianto dan Chamndra M Hamzah, justeru menunjukkan ketidakpahaman polisi atas hukum. Yang sebenarnya terjadi, polisi termasuk Kapolri dalam keadaan tertekan, mungkin oleh kekuatan politik di luar dirinya, agar menghalangi kerja KPK.

Demikian penjelasan diantara para pengajar hak asasi manusia (HAM) dan hukum tata negara dari Fakultas Hukum dari tujuh perguruan tinggi yang sedang menyelenggarakan pertemuan di kampus Universitas Brawijaya, Malang, Sabtu (31/10). “Pernyataan yang disampaikan Kapolri, bahwa menahan adalah hak, sebagaimana dikutip media cetak keesokan harinya. Padahal yang benar menahan adalah wewenang. Beda hak dan wewenang, karena wewenang melekat dalam jabatan dan hak adalah milik pribadi,” kata Herlambang Perdana, dari FH Universitas Airlangga, Surabaya.

Bukan hanya soal ucapan, tindakan hukum yang dilakukan Polri dengan menahan yang disebutkan oleh Kapolri karena alasan Bibit Samad dan Chandra Hamzah dianggap membuat siaran-siaran pers, adalah tindakan hukum yang keliru. Sebab, kata Bambang Sugiono, dari FH Universitas Cendrawasih, memberi pernyataan pers adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

“Warga negara tetap bebas berpendapat meski berstatus sebagai tersangka, bahkan terpidana. Ini menunjukkan Polri tidak memahami hak tersangka, dan mengacaukan pengertian hak dengan wewenang,” tandas Uli Parulian Sihombing, pengamat hukum Indonesian Legal Resource Center, Jakarta.

Para pengajar HAM dari tujuh perguruan tinggi tersebut kemudian membuat pernyataan yang disiarkan untuk pers, yang mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak membiarkan kriminalisasi pimpinan KPK. Pasalnya, pembiaran yang dilakukan Presiden sama halnya dengan menjelaskan bahwa Presiden tidak mampu memberantas korupsi.

Sementara itu, Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai penahanan terhadap pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto adalah upaya pengerdilan terhadap KPK. Hal ini sangat menyedihkan karena lembaga antikorupsi tersebut didirikan pada masa kepemimpinannya.

“Megawati sangat sedih melihat adanya pengkerdilan terhadap KPK melalui penahanan yang tidak berdasar terhadap Bibit dan Chandra. Apalagi KPK didirikan ketika Megawati menjabat sebagai Presiden,” ungkap Wakil Sekjen DPP PDIP Agnita Singedekane, Sabtu (31/10).

Menurut Agnita, seharusnya KPK dilindungi keberadannya oleh Presiden. Segala upaya kriminalasi, kata dia, harus ditolak. “Presiden seharusnya menunjukkan jiwa besarnya dengan melindungi KPK,” papar orang dekat Megawati ini.

Sebagai bukti keseriusan, Agnita dan staf khusus Megawati, Ari Junaedi bersedia menjadi penjamin bagi pembebasan Bibit dan Chandra.

Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional juga sudah menyatakan penolakannya terhadap upaya penahanan Chandra dan Bibit. Terakhir, mantan Presiden Abdurrahman Wahid bersedia menjadi penjamin bagi pembebasan dua pimpinan KPK non-aktif tersebut. (Jakartapress)

Satu Tanggapan to “Kapolri Dalam Keadaan Tertekan”

  1. capunk said

    Ibu Megawati soekarnoputri Pantas bersedih karena Lembaga yang didirikan saat Beliau menjadi Presiden kini akan di Tutup oleh Rivalnya yang sudah Gagal merayu Pdip untuk mendukung pemerintahan Sby yang saya takutkan hancur di tengah jalan yang juga berdampak pada Rakyat ,Bravo untuk IBU MEGAWATI,Saya sebagai anak Bangsa Bangga Melihat Sikap IBu Megawati,Letjen Purn Prabowo yang tidak meminta Kursi di Kabinet Sby jilid II yang saya dapat saya simpulkan sebagai Kabinet AMBURADUL

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.