KabarNet

Aktual Tajam

Hukum Bunga Bank

HUKUM BUNGA BANK/ RIBA’ DAN ANCAMAN BAGI PENGGUNANYA

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM

Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Tuhan semesta alam yang maha memberi rezeki dan maha bijaksana. Shalawat dan salam kami hanturkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya yang disucikan dan para Shahabat yang dicintai.

Saudara-saudaraku se-Iman, Allah Ta’ala mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa petunjuk dan agama yang benar. Beliau SAW, memberikan kabar gembira (Basyiran), menyampaikan peringatan (Nadhiiran), menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasehati umat serta memberikan petunjuk yang terang benderang kepada umat manusia. Seorang yang mengaku dirinya beriman kepada Allah Ta’ala dan RasulNya, wajib menerima, tunduk dan patuh kepada Syariat yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Dalam kesempatan ini, alfaqir akan menguraikan mengenai hukum dan bahaya RIBA’/ BUNGA BANK yang sudah tidak asing lagi bagi mayoritas umat Islam. Tentunya sebagai Muslim yang baik dan taat selayaknya berhati hati dalam urusan dunianya apalagi terkait DOSA-DOSA BESAR seperti RIBA’, sehingga apa-apa yang telah kita hasilkan menjadi pendapatan yang halal dan berkah. Tidak sedikit umat Islam yang terlibat dalam praktik RIBA’. Hal ini sangat menyedihkan.

Alhamdulillah, saat ini sudah banyak kita jumpai Bank-bank Syraiah, hal tersebut merupakan kemajuan umat Islam, harapannya Bank Syariah berjalan semaksimal mungkin sesuai hukum syar’i yang berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ Ulama’. Bila ada PENYIMPANGAN/ PENGELABUAN maka hal tersebut adalah salah satu bentuk PEMBOHONGAN dan PEMBODOHAN terhadap umat Islam. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi.

Sebelum kita mengupas persoalan RIBA’/ BUNGA BANK, sebaiknya kita terlebih dulu memahami apa yang di dimaksud dengan RIBA’. Yaitu: RIBA’ secara bahasa berarti “ziadah/ tambahan/ bertambah atau berkembang”.

RIBA’ secara Syariat, “Aqad atau transaksi atas barang tertentu yang tidak diketahui ukurannya menurut ukuran yang dibenarkan dalam syara’ saat transaksi atau dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang yang diperjual belikan atau salah satu dari barang yang diperjual belikan (barang yang dibeli maupun yang dijual)”.

Secara garis besar RIBA’ dikelompokkan menjadi dua. Yaitu RIBA’ hutang-piutang dan RIBA’ jual-beli. RIBA’ hutang-piutang terbagi lagi menjadi RIBA’ Qardh dan RIBA’ Jahiliyyah. Sedangkan RIBA’ jual-beli terbagi atas RIBA’ Fadhl dan RIBA’ Nasi’ah.

RIBA’ Qardh: Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Contoh RIBA’ Qardh, jika si A mengajukan utang sebesar Rp 50.000.000,- kepada si B dengan batas waktu satu tahun. Sejak awal dari kedua belah pihak sudah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan RIBA’ yang dilaknat.

RIBA’ Jahiliyyah: Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan. Hal ini juga disebut RIBA’ Duyun (utang). Contoh, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu, maka yang berutang tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu, maka batas waktunya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Inilah yang secara khusus disebut RIBA’ Jahiliyyah, meski asalnya merupakan transaksi Qardh (utang-piutang).

RIBA’ Fadhl: Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang RIBAWI. Yang disebut barang RIBAWI sudah ditetapkan dalam syari’at, seperti emas, perak, gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan garam.

Setiap pertukaran sejenis dari ke-enam barang RIBAWI tersebut, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama. Misal, tidak boleh menukar perhiasan kalung emas seberat 20 gram dengan perhiasan gelang emas seberat 10 gram, sekalipun nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Begitu juga tidak boleh menukar 20 kg kurma kualitas jelek dengan 10 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus sama takarannya atau setimbang. Jika tidak, maka telah terjadi praktik RIBA’, yang merupakan RIBA’ Fadhl. Selain harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang RIBAWI harus dilaksanakan dengan kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara kontan, walaupun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya HARAM, dan praktek ini tergolong RIBA’ Nasi’ah.

RIBA’ Nasi’ah: Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang RIBAWI yang dipertukarkan dengan jenis barang RIBAWI lainnya. RIBA’ dalam Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

RIBA’ ITU HARAM DALAM HAL MENGERJAKAN-NYA, MEMAKAN-NYA, MENCATATKAN-NYA, MENYAKSIKAN-NYA & MEMPERMAINKAN-NYA (MEMPRDAYAKAN AQAD RIBA’ AGAR TIDAK DIANGGAP RIBA’).

Banyak sekali orang yang menganggap proses BUNGA BANK itu sesuatu yang sama saja dengan jual beli, anggapan ini dikarenakan seseorang yang mungkin tidak memahami hakikat RIBA’ dengan benar, akhirnya mereka tersesat akibat tidak ada rasa ingin tahu hukum syari’at dalam perdagangan secara syar’i. Bisa jadi, mereka memilih tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu dan tidak mau bertanya kepada para Ulama’, sebab dianggap akan merepotkan dirinya sendiri. Orang Muslim yang seperti ini tidak akan ada ketenangan dalam hatinya dan Allah Ta’ala, murka padanya.

Berikut ini, lampirkan beberapa firman Allah Ta’ala, dan hadits-hadits Nabi SAW, yang tentunya cukup dengan terjemahan/ maksud dari pada ayat dan hadits. Semoga para pembaca dapat memakluminya.

Beberapa maksud firman Allah Ta’ala:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Maksud firman Allah: “Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA’ tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA’, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA’. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA’), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil RIBA’), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya… Allah memusnahkan RIBA’ dan menyuburkan (berkat) sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran lagi berbuat dosa” (Al-Baqarah : 275-276).

Ayat tersebut menerangkan keadaan mereka di dunia sama dengan keadaan mereka nanti di akhirat, dalam hal tidak adanya ketenteraman bagi mereka. Orang-orang yang memakan RIBA’ (Mengambil RIBA’), yaitu saat di dunia jiwa mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu selalu gelisah tak ubahnya seperti orang GILA serta bertingkah layaknya orang kerasukan SETAN walau pun kelihatannya normal. Disaat SAKARATUL MAUT, mereka merasa kan siksaan dan guncangan dahsyat yang mengerikan. Demikian pula nanti di akhirat mereka akan dibangkitkan melainkan seperti orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan. Mereka khawatir dan penuh kecemasan akan datangnya siksaan yang besar dan kesulitan sebagai akibat perbuatan mereka.  “…..Dan pemakan RIBA’, barang siapa yang makan RIBA’ ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi kemasukan (setan)”. Alhadits.

Ayat ayat berikutnya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Maksud firman Allah: “Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa sisa (dari berbagai jenis) RIBA’, jika kamu orang orang yang beriman” “Maka jika kamu tidak memperbuatnya (meninggalkan sisa-sisa RIBA’) maka ketahuilah Allah dan Rasul-nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak memperbuat RIBA’ lagi) maka bagi kamu pokok hartamu (modal), kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (Al-Baqarah :  278 -279).

“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan RIBA’ dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat kemenangan” (Ali Imran :130).

Ayat ayat diatas adalah dasar-dasar hukum Qoth’i/ nash Alqur’an (PENGHARAMAN RIBA’/ BUNGA BANK) yang tidak dapat dikompromikan lagi oleh siapa pun, begitu juga para Ulama’ dan Mufassirin, semua sepakat atas haramnya RIBA’/ BUNGA BANK, Ulama-ulama besar dunia sepakat memutuskan hukum dengan tegas terhadap BUNGA BANK sebagai RIBA’. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Kecuali ulama-ulama GADUNGAN atau bisa disebut Ulama JAHAT yang mencoba mengutak-atik ayat ayat larangan praktik RIBA’, mereka berusaha memutar-balikkan hukum Allah dengan berfatwa sesuai KEPENTINGANNYA.

Beda antara seorang ulama yang HAQ dengan ulama GADUNGAN adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama yang HAQ tetap mengatakan bahwa yang HARAM itu HARAM, meski ujung pistol ditujukan ke arah kepalanya. Sekali HAQ tetap HAQ, apa pun resikonya. Sedangkan ulama GADUNGAN, mereka adalah orang yang berani mengubah-ubah hukum Syariat Allah sesuai dengan kemashlahatan pribadinya.  Ulama semacam ini, itulah yang disebut ulama SUU’/ JAHAT yang akan mendapat azab sebelum Allah mengazab para penyembah patung.

Maksud hadits: “Diantara tanda mendekatnya qiamat adalah berjubelnya para khatib di mimbar-mimbar dan banyaknya ulama yang menempel pada penguasa kalian. Lalu mereka menghalalkan yang haram demi penguasa itu dan mengharamkan yang halal demi mereka. Mereka memberi fatwa sesuai dengan syahwatnya. Ulama-ulama kalian mengajar agar mereka mendapatkan dinar dan dirham dan mereka jadikan Al-Qur’an sebagai komoditas pembicaraan mereka” (Ad-Dailami).

Maksud hadits: ”Ulama itu kepercayaannya Rasul Allah selama dia itu tidak bergaul (bergandengan) dengan Penguasa dan dia tidak dimasukkan ke dalam urusan duniawi. Maka tatkala dia bergaul dengan Penguasa dan memasuki urusan duniawi, maka sungguh-sungguh dia itu adalah khianat kepada Rasul Allah. Maka hati-hatilah dengan mereka”. Alhadits – Jami’us Shohir.

Dipahami di sini, BERGAUL dengan PENGUASA itu, bahwa Ulama itu hanya bergaul dengan penguasa. Dia bisa diperalat penguasa, yang haram disuruh memfatwakan halal dan yang halal disuruh memfatwakan haram. Mereka mencari dalil-dalil Qur’an dan Hadits demi kepuasan Penguasa. Wa ‘Iyadzubillah!.

Salah seorang Sholeh Alim, Amil dan Wara’ (Minal Arifin) berkata :

“ULAMA’ SUU’ ATAS AGAMA MUHAMMAD (ISLAM), LEBIH BAHAYA DARI PADA IBLIS..!!”

Tugas dan kewajiban Ulama, para Ustad agama yang Ikhlas dan jujur, yaitu: wajib menyampaikan hukum haramnya BUNGA BANK/RIBA’ kepada semua umat Islam tanpa terkecuali, apa lagi disaat ini sedang semaraknya “KARTU KREDIT” yang disebarkan dan ditawarkan dari BANK-BANK konvensional ke seluruh pelosok negeri ini yang mayoritas Muslim, sungguh sangat memprihatinkan. Umat Islam berebut ingin mendapatkan KARTU KREDIT”/ hutangan dengan cara cara rubuwiyah dan terkesan ada indikasi untuk mengebiri generasi Islam dalam urusan akhirat, sehingga umat ISLAM disibuk-kan dalam urusan hutang piutang/duniawi. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, banyak USTAD-USTAD agama dan MUBALLIGH yang ikut menerima “KARTU KREDIT” apa bila ditawarkan pada mereka atau menabung di BANK-BANK non Islam yang berarti ikut membantu dan mendukung sistem perputaran uang yang jelas-jelas dilaknat oleh Allah Ta’ala, sekali pun mereka tidak mengambil hasil RIBA’/ bunganya. Padahal mereka mengerti, apa-apa yang mereka lakukan itu adalah hal hal yang DIHARAMKA dan termasuk DOSA-DOSA BESAR.

Hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Salim Maula Abi Hudaifah ra, Rasululloh SAW, bersabda, Maksud Hadits:

“Sungguh! akan datang di hari Qiamat kelak, sekelompok orang yang membawa amalan kebaikan seperti gunung-gunung Tihamah (dimaksud besarnya amalan), sehingga saat amal-amal itu datang pada mereka, dijadikan oleh Allah Ta’ala amal-amal mereka hilang melayang, kemudian mereka dimasukan ke dalam Neraka”, kemudian Shohabat Salim berkata: wahai Rasulullah…“Demi Ayahku, engkau dan Ibuku..! beri tahu kami sifat-sifat mereka, sehingga kami mengenalinya, demi yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku khawatir termasuk golongan mereka”, lantas Nabi SAW’ bersabda, Maksud Hadist: “Wahai Salim, sesungguhnya mereka itu dulu (di dunia) orang-orang yang tekun Ibadah puasa dan Shalat, akan tetapi saat ditawarkan pada mereka sesuatu yang haram, mereka bergegas berebut menerimanya, maka Allah melenyapkan amal-amal baik mereka”. Alhadits.

Disebut dalam kitab Imam Al Baihaqi (Syu’abu Al Iman), beliau menceritakan sebuah hadits: “Jika seorang manusia beribadah maka Iblis berkata: lihatlah dari mana sumber makanannya, kalau sumber makanannya dari yang haram, maka biarkan saja dia beribadah dan tidak usah repot-repot mengganggunya, karena dia sudah memperingan tugas kalian”. 

Maksud hadits: “…Akan datang suatu zaman pada manusia, pada saat itu seseorang sudah tidak akan memperdulikan lagi apa-apa yang ia dapati, apakah dari yang halal atau dari yang haram…” Alhadits.

Maksud hadits:  “Satu dirham uang RIBA’ yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu RIBA’ dosanya lebih dahsyat dari pada berzina 36 kali”. (HR Ahmad)

Maksud hadits: “Setiap daging yang ditumbuhkan dari makanan haram, maka api neraka lebih berhak (membakar) atas daging itu” Alhadits.

RIBA’ merupakan salah satu dosa dari DOSA-DOSA BESAR. Penghasilan dari RIBA’ (makan BUNGA BANK) akan mempengaruhi proses pertumbuhan daging tubuh seseorang dan keluarganya, yang berdampak tidak didengar DO’ANYA oleh Allah Ta’ala, malas beribadah, tertolak IBADAHNYA, tersiksa saat SAKARATUL MAUT dan menjadi sebab mati SUU’UL KHATIMAH. Darah yang mengalir di badan-nya menjadi panas walau pun tidak dirasakan panas secara nyata. Hakikatnya uang RIBA’/ BUNGA BANK itu adalah api yang akan membakar tubuhnya kelak di hari pembalasan/qiamat.

Maksud hadits: “Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdo’a, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh (dikenyangkan) dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya dikabulkan”. Alhadits.

Ibnu Abbas ra berkata: “Tidak diterima dari pemakan RIBA’ sedekahnya, hajinya, jihadnya dan persaudaraannya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, Al-Qurtubi)

Orang Islam DIHARAMKAN bekerja di BANK-BANK yang menjalankan praktik RIBA’ atau  tempat yang bertransaksi dengan RIBA’ meski pun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai pada instansi dan tempat yang bertransaksi dengan RIBA’ berarti telah bekerja sama dalam KEMAKSIATAN kepada Allah dan RasulNya, gaji yang diterima pun HARAM, mereka sama-sama TERLAKNAT sebagaimana sabda Rasulullah SAW, maksud hadits: “Allah telah melaknat pemakan RIBA’, orang yang memberi makan dengan (hasil) RIBA’, pencatatnya serta kedua saksinya”. Beliau bersabda lagi, “Mereka itu semua sama saja.” (dalam andil menjalankan RIBA’). Alhadist.

Maksud hadits: “Apabila zina dan RIBA’ telah merajalela dalam suatu negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan kepada mereka”. Alhadits.

Maksud hadits: “Allah melaknat orang yang makan RIBA’ (menerimanya), yang mewakilinya (memberinya), yang mencatatkan-nya dan yang menyaksikan-nya”“Dosa RIBA’ memiliki 72 pintu/ cara, dan yang paling ringan adalah seperti (dosa) seseorang yang menggauli ibu kandungnya sendiri.” Alhadits.

Ingat! Memungut RIBA’ salah satu sebab mati SUU’UL KHATIMAH. RIBA’ merupakan bagian dari KEDZALIMAN yang merugikan orang lain dengan cara MENGHISAP DARAH pihak peminjam, itulah yang disebut RENTENIR atau LINTAH DARAT. Oleh karena itu, RIBA’ merupakan KEDZALIMAN yang sangat jelas dan nyata.

TANYA JAWAB SEPUTAR RIBA’/ BUNGA BANK

Di zaman ini, seorang yang menghindar dari urusan RIBA’ karena takut kepada Allah Ta’ala, tetap saja akan terkena debunya. Namun atas niatnya yang baik untuk menghindar dari bahaya RIBA’, maka Allah Ta’ala tidak mencatat dosa baginya, karena mereka adalah orang-orang baik/ shaleh. Persoalan ini tentu merupakan tantangan cukup berat bagi umat Islam. Mari kita simak soal jawab singkat terkait BUNGA BANK/ RIBA’, sebagai berikut:

  • Soal : “Apa hukumnya menabung di BANK-BANK non Islam ?”.
  • Jawab : “Hukumnya haram, apa bila sudah ada BANK-BANK Syariah, jika belum ada bank Syariah, menurut fatwa Ulama’ diperbolehkan dengan alasan masa darurat”.
  • Soal : “Bagaimana hukumnya menabung di bank konvensional, tetapi tidak mengambil bunganya?”.
  • Jawab: “hukumnya tetap haram, sebab sama juga bekerja sama dalam kemaksiatan dan membantu praktik RIBA’, mendukung cara perputaran uang yang tidak dibenarkan secara Syariah dan itu pasti dosa”.
  • Soal : “Setahu saya, perputaran uang di BANK-BANK Syariah dikelola oleh BI dengan cara konvensional, apakah itu tidak berarti sama saja ujung-ujungnya RIBA’ ?”.
  • Jawab : “Tidak sama, sebab ketika nasabah menyetorkan uangnya diawali dengan cara aqad secara Syar’i dan aqad inilah yang menjadi penentuan/ patokan sah atau tidak, ada pun dibalik itu bila ada pengelolaan uang nasabah secara konvevsional di BI maka nasabah tidak ikut berdosa dan Alhamdulillah, sekarang uang yang masuk dari semua bank Syariah ke BI dikelola secara Syariah juga”.
  • Soal : “Bagaimana di zaman ini, kami sangat sulit mu’amalah (berbisnis) dengan cara Syariah mengingat hampir semua yang berhubungan kerja dengan kami adalah orang-orang yang menggunakan BANK-BANK non Islam, terpaksa pada sistem pembayaran, kami mengikuti mereka dengan menggunakan bank non Islam?”.
  • Jawab : “Dalam kondisi seperti itu, anda diperbolehkan melakukan transaksi via bank konvensional dikarenakan darurat (tidak ada cara lain), akan tetapi, jika ada cara dan memungkinkan transaksi via bank Syariah maka hal itu tetap diharamkan”.
  • Soal : “Uang BUNGA BANK yang tidak diambil oleh umat Islam, akan digunakan untuk kepentingan musuh Islam/ kristenisasi, apa sebaiknya kita ambil saja untuk kepentingan sosial ?”.
  • Jawab: “Jika umat Islam sudah tahu akan hal tersebut, kenapa masih saja menyimpan uang mereka di BANK-BANK non Islam? simpan saja uang umat Islam di BANK-BANK Syariah”. Dan perlu difahami, bahwa uang BUNGA BANK yang boleh diambil untuk kepentingan sosial adalah yang didalamnya tidak ada unsur kesengajaan, tetapi jika ada kesengajaan seperti sudah tahu menyimpan uang di bank non Islam itu ada bunganya, namun masih saja menyimpannya di bank tersebut, maka hukumnya haram, bila bunganya diambil, dosanya berlipat ganda.
  • Soal : “Hampir semua BANK-BANK Syariah pemiliknya non muslim, bagaimanakah hal itu?
  • Jawab: “Tidak jadi masalah walau pun para pemilik bank Syariah adalah non muslim atau katakan saja pemiliknya seorang Yahudi, selama mereka menerapkan cara-cara Syariah dalam mu’amalah maka tidak ada larangan bagi umat Islam bekerja sama dengan non muslim, mereka juga berhak menerima hasil kerjanya selama tidak bertentangan dengan Syariah. Seperti halnya seorang Islam berbelanja sembako di toko milik orang non Islam, itu diperbolehkan dan halal selama tidak ada hal-hal yang menggugurkan syarat-syarat jual beli. Terkecuali kita tahu dengan jelas bahwa, hasil kerjasama mereka dengan orang Islam KEUNTUNGANNYA akan digunakan untuk melemahkan Islam atau menghancurkan Islam, maka hal tersebut wajib DIHINDARI.  Justru kita umat Islam yang harus sadar, mengapa mereka (non Islam) yang menguasai perekonomian dan mejadi pemilik BANK Syariah?, mengapa bukan orang Islam?.

Alhasil, kita harus menyadari dan mendukung bank Syariah yang sedang berkembang dengan segala kekurangannya, jangan kita mengkritik kecuali yang sifatnya membangun. Sangat tidak layak, orang Islam bergandengan tangan bekerjasama dengan bank konvensional secara damai, tetapi menjadi tukang kritik bagi BANK-BANK Syariah yang justru mematahkan semangat dan tidak membangun.

Saudara-saudaraku se-Iman, apa-apa yang telah alfaqir sampaikan hanya semata karena Allah Ta’ala, hal itu merupakan kewajiban sesama muslim saling memberikan nasehat. Ingatlah bahwa kita semua akan mati. Apa bekal kita ? tentunya IMAN dan amal-amal baik yang akan menyelamatkan kita dari siksa KUBUR dan kobaran API NERAKA kelak. Ingat! Malaikat Maut akan datang secara tiba-tiba pada setiap orang, kita hanya menunggu waktu, entah kapan gilirannya. Semua akan merasakan dahsatnya SAKARATUL MAUT. Sementara kita masih banyak yang lupa akibat terbelenggu urusan DUNIAWI. Yang lebih celaka lagi, belum sempat bertaubat, sudah dijemput ajal. Setelah badan terbujur kaku penyesalan tidak akan berarti, apakah mereka akan menjadi orang-orang yang beruntung ataukah menjadi orang-orang yang merugi…? Beruntunglah bagi hamba-hamba yang taat pada perintah Allah Ta’ala dan RasulNya, sebaliknya SAKARATUL MAUT akan menjadi MALAPETAKA BESAR bagi orang-orang yang enggan melaksanakan Syariat Allah Ta’ala..

Maksud ayat: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Attahrim : 6)

Peringatan Allah Ta’la dan Rasul-Nya sudah jelas, hanya orang orang yang mau bertaubat dan sadar dari kesalahan-kesalahan yang telah lalu, mereka akan mendapat AMPUNAN dan RAHMAT dari Alloh Ta’ala. BERTQWALAH kepada Allah Ta’ala, jagalah SHALAT lima waktu, janganlah berbuat DZALIM, hindarilah harta yang HARAM dan janganlah memutus SILATURAHIM dengan kerabat dan orang-orang beriman, niscaya engkau akan selamat di DUNIA mau pun AKHIRAT, Amin Ya Robbal ‘Aalamiin.

Wallohu A’lam Bi Shawaab

Salim Syarief MD.

190 Tanggapan to “Hukum Bunga Bank”

  1. ahmad cidodol said

    misalkan kita kredit motor dan pasti kt ingin tau harga aslinya. tetap diharamkan atau tidak? karena 2 harga itu?

  2. Admin said

    Semoga kita semua selalu dalam lindungan Alloh Ta’ala, Amin.

    Berikut adalah jawaban dari nara sumber kami:

    “Jika yang memilih harga adalah si pembeli, maka si pembeli tidak terlibat dalam penjualan dua harga.
    Yang dimaksud penjualan dengan dua harga, apabila si penjual menawarkan secara langsung dengan dua harga”, Salam.

  3. Abu Ibrahim said

    Menurut saya, ada beberapa poin penting yang tertinggal:
    1. Bagi pemilik modal dan menabung di bank konvensional, sesuai dengan Firman Allah maka baginya adalah pokok-nya. Dalam hal ini menabung di bank konvensional membuat tambahannya menjadi haram tetapi modalnya tetap halal selama diperoleh dengan jalan halal. Artinya untuk para pemilik modal yang sadar dan hijrah dari ekonomi riba bisa tetap menikmati modal-nya walaupun pernah “lewat” bank konvensional dan tetap dianggap halal sesuai dengan ayat tersebut. Tetapi yang celaka adalah saudara-saudara kita yang masih bekerja pada Bank konvensional, maka 100% dari segala yang diusahakannya adalah bersumber dari riba, dan semestinya ini yang lebih perlu dibina. Banyak gerakan anti riba mandeg karena menghadapi banyak umat yang terlanjur mencari nafkah di sana. Ibaratnya memberantas prostitusi, pasti para germo akan marah jikalau dilarang karena disangkanya akan merampas pencahariannya dan tidak pro rakyat kecil, padahal memang hukumnya demikian. Sekali lagi lindungi saudara-saudara kita untuk menjadi “germo-germo” ribawi, dan jangan sampai mereka malah menjadi penghalang jalan Allah yang lurus.
    2. Menanggapi pertanyaan di awal:
    Hampir semua bank-bank syari’ah pemiliknya non muslim. Saya tergelitik dengan pernyataan ini karena setahu saya bank syariah di Indonesia sebenarnya bisa dihitung dengan sebelah tangan, dan pemiliknya setahu saya orang muslim dan modalnya berasal dari urunan orang-orang muslim juga. Patut dipisahkan bank yang murni syariah yang insya Allah sesuai dengan penjelasan blog ini di atas, ada juga “Bank dengan unit Syariah” di mana masih dalam satu payung perusahaan dengan yang “non-syariah” sehingga dikhawatirkan tercampur pengelolaannya, dan saya pribadi lebih memandang bank-bank ini masih konvensional dan tetap haram hukumnya karena kalau kita telisik lebih teliti lagi bahkan pendekatan “syariah” mereka sebatas marketing tools saja supaya menjerat umat dalam terminologi syariah, padahal pengelolaan masih tercampur atau bahkan kurangnya pendidikan pada marketing mereka sehingga kalau kita tanya mereka akan bilang: sama saja kok Pak syariah dan non-syariah, cicilannya X (jika kredit) atau pendapatannya Y (jika menabung), hanya berbeda akadnya saja. Dari sini jelas telah dikatakan dalam ayat Allah bahwa orang-orang “gila” yang mengatakan jual beli sama dengan riba (mungkin karena memang orang-orang ini makan 100% riba seperti saya sebutkan di atas.

    Ada pula bank syariah besar saat ini yang telah memisahkan diri dari perusahaan induknya namun masih memiliki nama yang sama. Patut kita curigai bahwa modal awal mereka adalah berasal dari perusahaan induknya yang ribawi yang kemudian selanjutnya diputar secara syariah. Menurut saya ini juga haram karena pada dasarnya ini akal-akalan saja. Tidak sulit untuk membuat perusahaan baru dengan nama baru dengan modal awal baru pula, tapi orang-orangnya sama, yaitu yang hijrah dari perusahaan lama karena takut makan riba. Jadi pemakaian nama sama dengan perusahaan induk ribawi perlu diperhatikan karena dikhawatirkan jika terjadi sesuatu pada perusahaan induk, maka perusahaan syariah dengan nama sama ini akan “membantu” perusahaan induk tersebut sehingga melanggengkan ekonomi ribawi dengan menghisap pendapatan dari ekonomi syariah.
    Demikian kiranya semoga dapat menjadi masukan.

  4. Abu Ibrahim said

    Untuk point saya #2 mungkin dalilnya yang tepat adalah
    Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui. (QS 2:42)
    Bayangkan jika Anda ditawari segelas susu, kemudian yang menawari meneteskan 1 tetes saja racun sianida ke dalamnya, apa Anda masih mau meminumnya? Begitu pula mencampur adukkan yang bathil dengan yang hak akan menjadikannya bathil pula.

  5. Abu Ibrahim said

    Untuk pertanyaan saudara Ahmad, mungkin dapat dijelaskan sebenarnya harga kredit / harga asli itu dalam konteks yang mana?. Harga kredit syariah? atau Harga kredit dari persh. kredit?
    Pada kredit syariah biasanya prosesnya kendaraan dibeli dari dealer oleh perusahaan kredit kemudian dijual lagi kepada Anda dengan harga lebih. Hal ini sama dengan jual beli mana saja, di mana harga modal pasti lebih kecil dan ini bukan 2 harga.
    Pada kredit konvensional ya perbedaan itu pasti dari bunga-nya. Kalau terlepas dari bunga-nya haram/tidak, ini pun bukan contoh 2 harga menurut saya. Dalam Islam tawar-menawar itu boleh, jadi logikanya satu barang bisa saja berbeda-beda harga deal-nya pada transaksi yang berbeda. Anggap saja harga kredit itu seperti harga Anda “tidak nawar”, harga cash itu harga Anda “nawar”. Perbedaan harga ini menurut sama seperti diskon bersyarat yang banyak marak juga di pertokoan: untuk member harga X, untuk non-member harga Y.
    Untuk komentar ini semua hasil pemikiran saya sendiri, jadi mohon dikoreksi jika ada yang salah.

  6. Jacky said

    Pak Mau Tanya,

    Bank-bank manakah yg betul2 menjalankan Syariah… setelah membaca ini saya jadi takut juga..

    apalagi saat ini saya menabung di CIMB dan CIMB Syariah, takutnya CIMB Syariah ini ya itu tadi, cuma akal2an utk menampung dana.

    Yg lain saya pakai BCA (bank konvensional)….

    bagaimanakah hukumnya kalau saya mengambil kredit kendaraan bermotor, dimana dalam keadaan tersebut kredit tersebut beserta bunganya telah saya sadari dan saya tidak merasa keberatan untuk membayarnya… apakah hukumnya bagi orang yg berhutang

  7. ADMIN said

    Semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan rahmat Alloh Ta’ala, Amin.

    Kepada Sdr. Jacky,
    Berikut adalah jawaban dari nara sumber kami

    1. Semua Bank Syariah adalah pilihan yang terbaik dibanding bank konvensional, dengan segala kekurangannya (masalah pelayanan, marketing, dll).

    2. Masalah akal-akalan bank untuk menampung dana dengan memakai nama syariah, lepas dari tanggung jawab kita dihadapan Alloh Ta’ala, yang penting niat tulus kita menyimpan uang di bank syariah tersebut sudah cukup membuktikan bahwa kita sudah taat pada hukum Alloh. Yang paling terpenting, start awal transaksi dilakukan dengan cara syariah dan jelas tidak ada unsur riba didalamnya, adapun dibalik itu uang tersebut akan digunakan dengan cara diluar syariah bukanlah menjadi tanggungan nasabah pada Alloh Ta’ala. Terkecuali, bank tersebut mengatakan secara terbuka kepada nasabah bank syariah bahwa pengelolaan uang akan dilakukan secara konvensional, maka hal tersebut kedudukannya sama saja dengan bank konvensional. Jika tidak ada pemberitahuan dari bank, kita tidak perlu mencari tahu sejauh itu (sesuai dalam surah Al-Maidah : 101), paling tidak kita sudah berbuat semaksimal mungkin untuk taat pada hukum Alloh Ta’ala, karena kita hidup di zaman seperti sekarang ini, tetap saja terkena debu-nya riba, namun dengan niat kita yang baik dan ikhlas semoga Alloh Ta’ala memberi ampunanNya.

    3.Untuk pembelian barang secara kredit, selama tidak ada solusi lain yang mengarah kepada cara syariah, maka masalah ini kedudukannya dalam hukum masih termasuk hal darurat (muththar) dan dalam kondisi ini diperbolehkan. Namun bila pembelian kredit dengan cara syar’i bisa didapati dengan mudah, maka hukum darurat menjadi gugur. Meskipun pembeli tidak keberatan dengan angsuran dan bunga yang ditetapkan, yang menjadi patokan hukum syariat adalah sistem dalam jual beli tersebut berlangsung dengan cara syar’i atau tidak, jadi patokannya bukan pada berat atau ringannya beban yang harus ditanggung oleh pembeli.

    Akhirnya kita serahkan semua urusan kepada Alloh Ta’ala Yang Maha Mengetahui akan hamba-hambanya. Salam.

  8. MOESLIM said

    Tgk Muslim Ibrahim MA – Konsultasi Agama Islam

    Pertanyaan
    Ustadz Pengasuh yang saya hormati
    Assalamualaikum wr. wb.

    Saya banyak berdiskusi dengan teman-teman tentang masalah bunga pada bank (konvensinal). Kawan-kawan mengatakan, dalam keadaan sekarang riba sudah tidak haram lagi, karena kita dalam keadaan belum makmur. Bagaimana sebenarnya, ustadz? Mohon jawaban yang pasti dan untuk itu saya ucapkan terima kasih.

    M. Zalal
    Subulussalam.

    Jawaban
    Sdr M. Zalal, yth.
    Waalaikumussalam wr. wb.

    Secara sigkat pengasuh katakan bahwa riba yang telah dikatakan Alquran dan hadits haram hukumnya. Tetap haram walau bagaimana dan dimanapun serta apapun alasannya. Memang yang hukumnya haram itu, terkadang dapat dipakai karena keadaan sudah amat darurat, seperti kita makan bangkai babi sedang kita di tengah lautan dan sudah amat lapar sementara makanan lain tidak ada sama sekali.

    Walaupun hukum makan bangkai, apalagi bangkai babi hukum tetap haram, cuma dimaafkan karena darurat itu. Demikian juga dengan riba. Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. (HR. Muslim dan Ahmad).

    Hadits itu menjelaskan secara tegas tentang keharaman riba, bahaya yang ditimbulkan bagi pribadi dan masyarakat, serta ancaman bagi mereka yang berkecimpung dalam kubangan dosa riba, sebab Rasulullah saw menyebutkan laknat bagi orang- orang yang berserikat di dalamnya.

    Akibat dari dosa riba ini telah dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim maupun non muslim, karena riba merupakan kezhaliman yang sangat jelas dan nyata. Sehingga wajar kalau Allah swt dan Rasul mengancam orang yang telibat riba dengan berbagai ancaman. Di antaranya adalah: azab yang pedih, sebagaimana firman Allah swt: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

    Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah:275). Hilangnya keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah:276). Allah swt memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al-Baqarah:279).

    Selain ancaman Alquran, Rasulullah saw juga menjelaskan bahaya riba dan sekaligus mengancam pelakunya, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jabir di atas. Rasulullah saw juga bersabda, “Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no. 1871).

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim dan dishahihkan oleh beliau sendiri, dijelaskan, “Bahwa satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar dosanya daripada berzina 33 kali”. Atau 36 kali dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad. Riba sering dibagi kepada dua bentuk; Riba Nasi‘ah, yang berarti mengakhirkan masa pembayaran. Ini terbagi menjadi dua; Pertama, seseorang atau perusahaan tertentu memberikan pinjaman kepada seorang nasabah dengan membayar bunga sekian persen dalam kurun waktu tertentu dan dibayar dalam bentuk angsuran. Misalnya; seorang nasabah meminjam uang ke salah satu bank sebanyak Rp 100 juta dengan bunga 10 persen dalam jangka waktu 10 bulan, maka setiap bulan pihak nasabah harus mencicil hutangnya Rp 11 juta, jadi selama 10 bulan itu dia harus membayar Rp 110 juta.

    Kedua, pihak nasabah membayar tambahan bunga baru dari bunga sebelumnya disebabkan karena tertundanya pembayaran pinjaman setelah jatuh tempo. Semakin lama tertunda pinjaman itu, maka semakin banyak tumpukan hutang yang harus ditanggung oleh pihak nasabah. Dalam kacamata Islam riba ini disebut riba jahiliyyah. Misalnya si A meminjam uang ke bank B sebanyak Rp 100 juta dengan bunga 10 persen dalam jangka waktu 10 bulan, setiap bulannya pihak peminjam harus mencicil Rp 11 juta, maka selama 10 bulan itu dia paling tidak harus membayar Rp 110 juta. Jika dia tidak menunda pembayaran (ini sudah jelas riba). Tapi jika sudah jatuh tempo dan dia belum bisa melunasi hutangnya maka hutangnya berbunga 15 persen dan begitu seterusnya (dalam kondisi seperti ini telah terhimpun dua bentuk riba sekaligus yaitu riba nasi‘ah dan riba fadhl), dan inilah yang berlaku di bank-bank konvesional yang disebut dengan istilah bunga.

    Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan sistim barter pada barang yang sejenis tapi timbangannya berbeda. Misalnya si A menjual 15 gram emas”perhiasan” kepada si B dengan 13 gram emas “batangan”, ini adalah riba karena jenis barangnya sama tapi timbangannya berbeda. Contoh kedua; menjual dengan sistim barter satu lembar uang kertas senilai Rp 100.000,- dengan uang kertas pecahan seribu senilai Rp 95.000,- atau 110.000,

    Dampak negatif riba bagi pribadi dan masyarakat. Pertama, sebagai bentuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, Rasulullah saw bersabda, “Setiap umatku dijamin masuk surga kecuali yang enggan”. Para shahabat bertanya, “Siapa yang enggan masuk surga wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Barangsiapa yang taat kepadaku pasti masuk surga dan barangsiapa yang berbuat maksiat (tidak ta’at) kepadaku itulah orang yang enggan (masuk surga)” (HR.al-Bukhari).

    Kedua, ibadah haji, shadaqah dan infak dalam bentuk apapun tidak diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kalau berasal dari hasil riba. Rasulullah saw bersabda dalam hadis yang sahih, “Sesunguhnya Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali dari hasil yang baik”. Ketiga, Allah swt tidak mengabulkan doa orang yang memakan riba, Rasulullah saw bersabda, “Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdoa, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan” (HR.Muslim)

    Keempat, hilangnya keberkahan umur dan membuat pelakunya melarat. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang memperbanyak harta kekayaan dari hasil riba, melainkan berakibat pada kebangkrutan dan melarat” (HR.Ibnu Majah). Kelima, sistim riba menjadi sebab utama kebangkrutan negara dan bangsa. Realitas menjadi saksi bahwa negara kita ini mengalami krisis ekonomi dan keamanannya tidak stabil karena menerapkan sistim riba, karena para petualang riba memindahkan simpanan kekayaan mereka ke negara-negara yang memiliki ekonomi kuat untuk memperoleh bunga ribawi tanpa memikirkan maslahat di dalam negeri sendiri, sehingga negara ini bangkrut.

    Keenam, pengembangan keuangan dan ekonomi dengan sistim riba merupakan penjajahan ekonomi secara sistimatis dan terselubung oleh negara-negara pemilik modal, dengan cara pemberian pinjaman lunak. Dan karena merasa berjasa menolong negara-negara berkembang, maka dengan kebijakan-kebijakan tertentu mereka mendikte negara yang dibantu tersebut atau mereka akan mencabut bantuannya. Ketujuh, memakan riba menjadi sebab utama su‘ul khatimah, karena riba merupakan bentuk kezhaliman yang menyengsarakan orang lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak peminjam, itulah yang disebut rentenir atau lintah darat.

    Kedelapan, pemakan riba akan bangkit di hari kiamat kelak seperti orang gila dan kesurupan. Ayat yang menyebut kan tentang hal ini, menurut Syaikh Muhammad al-Utsaimin memiliki dua pengertian, yakni di dunia dan di hari Kiamat kelak. Beliau menjelaskan bahwa jika ayat itu mengandung dua makna, maka dapat diartikan dengan keduanya secara bersamaan. Yakni mereka di dunia seperti orang gila dan kesurupan serta bertingkah layaknya orang kerasukan setan (tidak peduli, nekat dan ngawur, red). Demikian pula nanti di Akhirat mereka bangun dari kubur juga dalam keadaan seperti itu. Wallahu A’lamu Bisshawab

    Prof. Dr. Tgk. Muslim Ibrahim, MA adalah Ketua Umum MPU Aceh

  9. Asalamu’alaikuum…
    saya mo tanya pa ustad, bagaimana hukumnya dengan kredit tanpa Agunan yang akhir – akhir ini marak dan sangat mudah prosesnya meskipun dengan bunga bervariasi tapi karena kita membutuhkan itu maka kita menyanggupinya dengan niatan untuk membuka usaha, yang dengannya kita dapat menjadikan modal usaha,dan memulai usaha dengan modal dari kredit tersebut dengan bisanya kita menjadi wirausahawan sehingga perekonomian min.dalam keluarga kita bisa tercukupi, sementara pengajuan kredit atau kerjasama usaha yang ada di bank-bank yang berlogo syari’ah kita harus punya usaha terlebih dahulu, dengan kasus tersebut bagaimana solusinya?sama dengan kita kredit rumah BTN dengan bunga yang begitu besar tapi karena kita niatkan untuk tempat tinggal dan jika beli rumah dengan harga tunai tidak punya, akhirnya kita menerima ketentuan bank tersebut walaupun denganbunga yang sangat besar, apa hukumnya dengan kasus tersebut mohon penjelasan dan solusinya karena saya tidak ingin temasuk kedalam gol.yang tersebut diatas..trim’s wass

  10. Ibrahim Alaydrus said

    RIBA = Kejahatan Paling Berbahaya Terhadap Agama dan Masyarakat

  11. abuguflah said

    Belum ada keterangan detail tentang pengertian dan jenis riba secara naqli. Interpretasi kalian mengenai pengertian riba sangat jauh dari memuaskan. Bukan hukum riba, tapi riba itu apa dan batasannya sampai mana atau mencakup apa saja.

  12. HERAN said

    @Mas artikel di atas kan udah jelas dan gamblang tentang pengertian riba sesuai kitab dan sunnah, kok masih ditanya pengertian dan jenis RIBA? kalo tidak setuju riba di haramkan, ya terserah.. resikonya tanggung saja di akhirat. Orang yang taqwa pd Alloh pasti takut berkecimpung di urusan riba, hanya orang2 munafiq yang tidak mempedulikan penghasilannya dari halal atau haram. Semoga kita termasuk orang2 yang diselamatkan dari kobaran api NERAKA di akhirat kelak.. AMIIIIIIN.

  13. PERNYATAAN BUNGA BANK HARAM PONSUF AL SINTINGIYAH

    Original Written By:

    Raden Adhi Sri Kuncoro
    Master Wong Sintinx

    Selama ini kita mengetahui bahwa berbagai praktik riba telah masuk ke dalam seluruh sektor lapisan masyarakat sebagai sebuah sistem yang membelenggu dan mencengkeram begitu kuat hingga lapisan masyarakat yang paling bawah sekalipun.Konsep sistem riba merupakan konsep yang diciptakan oleh ekonom Yahudi dengan berpedoman kepada konsep agio yaitu keuntungan yang diperoleh secara pasti atas nilai investasi sejumlah modal yang ditanamkan.Konsep inilah yang kemudian menjadi dasar sistem perekonomian kapitalis dengan pengenaan agio yang disebut sebagai bunga bank.

    Kita mengetahui hingga saat ini konsep bunga bank tersebut adalah merupakan tata nilai perekonomian Kapitalis yang diterapkan secara standar di berbagai belahan dunia manapun.Hampir semua negara menganut sistem perekonomian yang berdasar kepada pengenaan bunga bank untuk membiayai investasi dan perkembangan perekonomian suatu negara.

    Benarkah sistem perekonomian dengan mengenakan bunga bank adalah sebuah konsep yang sesuai dengan perintah Allah SWT ?Baiklah kita mencoba menggunakan rasio secara obyektif terhadap paham dengan sistem perekonomian kapitalis ini dengan konsep bunga bank sebagai konsekuensi dari suatu penumpukan modal/investasi.Saat ini kita melihat hampir di semua belahan dunia manapun manusia menjadi lupa daratan,mereka terfokus pada konsep penumpukan materi untuk kesejahteraan dirinya sendiri dan melupakan tujuan hidupnya yaitu perhambaan kepada Allah SWT.Manusia merusak alam dan tatanannya sebegitu dahsyatnya sehingga banyak terjadi bencana dimana-mana.Manusia kehilangan esensi dirinya karena moralitas yang hilang,praktik freesex,pelacuran/prostitusi,perdagangan obat bius/narkotika hingga perilaku menyimpang berjamaah yang disebut sebagai korupsi,kolusi dan nepotisme. Apa semua itu penyebabnya berkaitan dengan konsep perekonomian Kapitalis dengan dasar bunga bank ? Ya.

    Alasannya adalah sebagai berikut :
    1. Pengenaan bunga bank menyebabkan manusia mengejar keuntungan dengan cara membabi buta dan cenderung menghalalkan segala cara (cara yang bathil).

    2. Tingkat kesulitan yang begitu tinggi dalam mengembalikan nilai investasi sebagai kompensasi atas pinjaman menyebabkan manusia menjadi kikir kepada dirinya sendiri,orang lain dan Allah SWT.

    3.Hasil yang diperoleh dengan Qalbu yang dipenuhi nafsu duniawi untuk mengejar materi di dunia menyebabkan manusia diperhamba oleh materi itu sendiri dan melupakan esensi keluhuran budinya sebagai manusia yang bermartabat untuk menjadi hamba Allah SWT yang menjalankan seluruh perintahNYA di muka bumi.

    4.Manusia membelanjakan hartanya tidak atas ridlo Allah SWT namun sebagai alat pemuas nafsu dalam dirinya.Sedangkan Allah SWT jelas-jelas melarang manusia untuk memuaskan nafsu dalam dirinya.

    5.Manusia menjadi kehabisan waktu untuk sekedar beribadah dan mengingat Allah SWT karena dikejar target atas tingkat pengembalian investasi yang dikenakan secara pasti.Seluruh waktu dan alam pikirannya selalu dihantui oleh terpenuhinya target dan bagaimana membayar pinjaman dan bunga bank.

    6. Manusia menjadi sulit menerima kebenaranNYA dan cenderung skeptis terhadap penderitaan orang lain,karena dirinya sendiri sudah dalam keadaan menjadi sulit dan terbebani oleh bunga bank itu.Manusia menjadi seperti seekor kera yang gila karena kerasukan setan. Apakah dalil-dalilNYA sehingga ke-6 faktor tersebut layak menjadi sebuah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan maupun dari segi spiritual.Mari kita kaji ulang apakah ke-6 faktor tersebut layak menjadi dasar alasan mengapa bunga bank riba.

    Faktor yang akan kita analisis adalah konsep perekonomian kapitalis dan pengenaan bunga bank menyebabkan manusia berbelanja atas dasar nafsu bukan ridha Allah SWT.Padahal jelas diungkapkan dalam Surah Al Baqarah ayat 272 tentang larangan Allah SWT kepada manusia agar tidak berbelanja atas dasar nafsu (memuaskan dirinya sendiri).Berikut Surah Al Baqarah 272 :

    لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَـكِنَّ اللّهَ يَهْدِي مَن يَشَاءُ وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ فَلأنفُسِكُمْ وَمَا تُنفِقُونَ إِلاَّ ابْتِغَاء وَجْهِ اللّهِ وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ

    Indonesia :
    [2 : 272] Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siap yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya. (QS. 2:272)

    English :
    [2 : 272] You are not responsible for guiding anyone. GOD is the only one who guides whoever chooses (to be guided). Any charity you give is for your own good. Any charity you give shall be for the sake of GOD. Any charity you give will be repaid to you, without the

    “…Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya”.

  14. Herison. A said

    “RIBA’ ITU HARAM DALAM HAL MENGERJAKAN-NYA, MEMAKAN-NYA, NYA, MENCATATKAN-NYA, MENYAKSIKAN-NYA DAN MEMPERMAINKAN-NYA (MEPERDAYAKAN AKAD RIBA’ AGAR TIDAK DIANGGAP RIBA’ “. kalimat di atas hrs ditambahkan jg dg “Memperdayakan akad yg bukan riba agar dianggap riba” ini jg haram lho! mnrt pendapat sy riba’tdk identik dg bunga bank. demi Allah riba’ itu HARAM sy percaya sekali krn mmg bnyk dalilnya dlm Al Quran d Hadist, ttp bunga bank haram? tunggu dulu, perlu pemahaman yg lebih dalam ttg hal ini. yg jelas keberadaan bank sgt penting d banyak membantu dlm berbagai bdg perekonomian baik lembaga/perusahaan mau perorangan. kl sj dr tdk pernah ada fasilitas kredit motor, mobil di indo ini, sy yakin sedikit sekali org yg mampu beli itu semua. dan jangn lupa, pegawai bank perlu digaji lho. dr mana gaji mrk kl bkn dr jasa yg tlh diberikannya?

  15. Herison. A said

    ralat & tambahan komentar saya: kl sj dr “””dulu””” tdk pernah ada fasilitas kredit motor, mobil di indo ini, sy yakin sedikit sekali org yg mampu beli itu semua, dan jalanan msh lengang spt masa 20 th yg lalu. mnrt sy yg perlu kita lakukn adlh memperbaiki sistem yg berlaku di lemb. perbankan itu agar sesuai dg Syari’at.
    Sesama Muslim itu bersaudara maka hrs saling tolong menolong dg ikhlas. kalimat ini erat kaitan dg masalah riba’.
    sbg ilustrasi: seorang muslim dlm kesulitan ekonomi dtg kpd sy, mhn bantuan sy utk bisa meminjamkan uang 10jt. sy bantu dia dg syarat hrs kembalikan uang tsb bln depan 10,2 jt. Nah 0,2 jt jelas d pasti riba’, krn menyalahi konsep muslim bersaudara. tp kl dia pinjam ke bank dn dia hrs kembalikan 10,2 jt, apakah 0,2 jt jg riba’? ini pertanyaan ringan, ttp kt perlu hati2 menjawabnya, jgn sampai terjerumus pd: “mengatakan sesuatu yg bukan riba’ merupakan riba”. lalu siapa yg dicap makan riba di bank tsb? lembaga tsb memberikan jasa kmd mdpt jasa atasnya, kmd jasa tsb digunakan tuk perkembangan lembaga dan menggaji pegawainya? wajar kan? cuma saja yg mgk jd polemik ‘jasa yg diberikannya berupa UANG/bidang KEUANGAN’ shg ada yg mengatakan bank ini Lembaga Riba’.

  16. heri said

    Asasalamu’alaikum wr. wb
    om admin, saya mau nanya. gimana hukumnya menggadaikan Bpkb kendaraan? sistemnya gini:
    misalkan saya menitipkan bpkb ke pegadaian, dengan jaminan bpkb itu kita mendapat pinjaman modal 1500.ooo, nah tiap bulan kita harus membayar 45000 ke pihak pegadaian, tapi itu hanya bunganya, jadi pokoknya yang 1500 rb itu ttp utuh.. jadi tetap harus di bayarkan sejumlah itu. dengan kata lain 45000 tiap bulan itu 100% hanya bunga. apa sistem semacam ini halal? terus terang saya masih ragu, tapi kok labelnya syariah ya? kalau seingat saya, yang namanya gadai dalam islam itu hanyalah memberikan barang sebagai jaminan, dimana kalo hutang tidak mampu dibayarkan maka barang bisa diambil, sesuai perjanjian yang disepakati. apa benar begitu? mohon penjelasannya.

  17. ADMIN said

    Semoga kita semua selalu dalam lindungan Alloh Ta’ala, Amin.

    Berikut adalah jawaban dari nara sumber kami:

    Yang tarhormat Sdr. Herison. A

    Dalam syari’at Islam sudah dijelaskan beberapa hukum termasuk hukum Qoth’i/ Nash Alqu’an yang sudah ditetapkan halal-haramnya, maka hal itu sudah menjadi bagian dari aturan kehidupan seorang mu’min.

    Oleh karena itu, hal-hal yang sudah ditetapkan hukumnya HARAM, tidak dapat digugurkan walaupun hal itu akan membantu dalam berbagai bdg perekonomian baik lembaga/perusahaan maupun perorangan. Sebab dalam kehidupan kita banyak jalan untuk mencari penghasilan yang HALAL dan tidak selayaknya seorang Mu’min mempertahankan hal-hal yang sudah jelas keharamannya.

    Selanjutnya Seorang yang meminjam uang dari bank. “..tp kl dia pinjam ke bank dn dia hrs kembalikan 10,2 jt, apakah 0,2 jt jg riba’?..” Ini jelas riba [riba’ Jahiliyyah], karena nilai lebihnya dipastikan. Ada dengan cara syari’ah, yaitu mudharabah/ bagi hasil yang saling menguntungkan. Pelajari selengkapnya tentang “MUDHARABAH SYARI’AH”.

    Semoga kita selalu mendapat petunjuk dari Alloh Ta’ala dan tetap berada di jalan yang lurus, Amin Ya Robbal Alamin.

    Salam.

  18. heri said

    wah, gimana nih, saya yang benar2 bertanymalah nggak ditanggapi. kayaknya adminnya kok lbh suka debat ya

  19. Caplin said

    Kepada pak Ustad, Kyai, Ulama dan Admin Kobarnet

    Sebagai muslim yang takut riba namun tidak berdaya hidup di lingkungan negara dengan sistem ekonomi modern yang banyak menerapkan mashab kapitalis ini, saya mau tanya :

    Jika Bank dan sejenisnya dianggap lembaga yang berkecimpung DI DUNIA RIBA yang berarti HARAM, maka saya ingin memastikan saja, apakah :
    1. karyawan bank konvensional menerima penghasilan haram ?
    2. kelurga yang dinafkahi karyawan bank konvensional ikut terkena dosa ribanya ?
    3. karyawan non bank yang menerima gaji lewat transferan bank konvensional kena dampak dosanya ?
    4. menyumbang korban bencana alam lewat bank konvensional haram ?
    5. menerima pembayaran dari menjual sesuatu lewat bank konvensional haram ?
    6. jika lokasi bank syariah jauh sekali ketimbang bank konvensional tidak dianggap darurat ?
    7. pembayaran ongkos haji lewat bank konvensioanal haram ?
    8. ikut asuransi pendidikan yang ditawarkan bank konvensional atau lembaga asuransi haram ?
    9. menggadaikan sesuatu di Pegadaian haram ?

    Mohon jawabannya yang jelas dan berdasar ?

  20. Anonim said

    Assalamualaikum,
    mau tanya..
    kl saya sebagai anak, masih hidup bergantung pada orang tua, kemudiab orang tua saya meminjam uang di bank untuk usaha, lalu saya makan hasil uang ussaha tersebut.. dan sudah lunas pinjaman yang di bank?? apa yg harus di lakukan.. apa mengingatkan orana tua bila tidak mengerti saya halal memakannya??

  21. jabon said

    sebaiknya kita perlu lebih berhati hati terhadap yang namanya bunga bank,

  22. ghuroba' said

    Memang riba’ itu dilarang dalam Al-Qur’an dan itu sudah Qoth’i dan harus di taati..yang jadi masalah adalah kondisi sekarang dengan sistem dzulumat yang penuh dengan riba’ dan sistem ekonomi kita adalah kapitalis..bahkan uang yang kita pakai sekarang ini adalah riba’ karena cenderung inflansi..kenapa mesti mata uang berdasarkan dolar?.kenapa mata uang tidak berdasarkan jumlah emas di suatu negara..?bahkan kalo kita mau naik bus kota di negara zimbabwe kita bisa merogoh kocek 1 milyard hanya untuk naik bus aja ,karena negara tersebut tidak bisa mengerem lajunya inflansi..atau logikanya anda menyimpan uang 1 juta tahun kemarin..apakah sama nilai Rp 1 juta sekarang dengan Rp 1 juta tahun kemarin..nah inilah yang namanya ekonomi riba’…bagaimana menurut anda?

  23. ghuroba' said

    Kita tidak bisa membendung riba’..baju yang kita pakai adalah hasil transaksi dari riba’..semua yang kita makan juga hasil dari riba’..coba bayangkan baju yang kita pakai adalah dari pabrik yg pemodalannya juga dari bank yang nota bene adalah riba’..atau nasi yang kita makan juga hasil dari transaksi riba’ ..petani menerima modal dari koperasi atau bank yang harus mengembalikan dengan bunga sekian…juga termasuk riba’..bahkan uang yang kita belanjakan adalah riba’ karena nilanya bersifat berubah/inflansi..jadi intinya..mari kita berda’wah bahwa sistem Islam adalah sistem yang bisa memeratakan pembangunan..Islam adalah sistem yang bisa memakmurkan dunia..bukan seperti sekarang yang salah urus..negara yang kaya tapi rakyatnya banyak yang miskin..kesenjengan semakin menjadi..sirkulasi keuangan hanya turun ke rakyat kecil sangat kecil bahkan minim dibandingkan sirkulasi keuangan konglomerat atau orang- kaya..kemiskinan dan penganguran tidak bisa di bendung dan selalu meningkat tiap tahunnya..kalau di biarkan..daya beli masyarakat akan melemah..pabrik tidak bisa membayar hutang ke bank..karena pabrik memproduksi barang yang tidak bisa di beli oeh konsumen disebabkan daya beli masyarakat rendah..Bank mengalami kredit macet karena banyak debitur yang sudah tidak bisa membayar hutang..maka hancurlah sistem kapitalis..sudah saatnya kita mencari sistem yang lebih baik dari itu..kembali ke sistem Islam..Allohu Akbar..

  24. yusufrs said

    Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh,
    Mau tanya, sbb:
    1. Jika seandainya ada seorang penghutang meminjam 100 juta kepada seseorang. Kemudian begitu dapat uang pinjaman tsb, si penghutang berkata kepada yang meminjamkan uang, “Aku bermaksud memberimu sedekah sebesar 10 Juta”. Kemudian si pemberi hutang menerimanya sedekah tsersebut. Dan pokok hutang yg kelak harus dikembalikan masih tetap 100 juta.
    Pertanyaanya: Apakah transaksi hutang & sedekah di atas hukumnya HALAL?
    2. Di banyak perushaan, ada perjanjian kerja/kontrak dimana ketentuan invoicing/penagihan nya adalah: Apabila perusahan telat membayarkan tagihan, maka akan di denda sekian persen, sebaliknya apabila perusahaan bisa lebih cepat membayar tagihan dari waktu yg ditentukan, maka besar tagihan akan di potong sekian persen.
    Apakah ketentuan penagihan semacam dalam kontrak tsb hukumnya HALAL?

    Terimakasih
    Yusufrs

  25. Zainuri said

    Di tempat saya bekerja, gaji yang saya peroleh dilewatkan bank konvensional. Tidak ada cara pembayaran yang lain. Bagaimana hukumnya? Atau saya tinggal memindah tabungan saya saja tiap bulan? Perlu diketahui di bank tersebut tetap harus ada saldo minimalnya.

  26. rudi said

    bagaimana cara pembagian hasil pada bank syariah?

  27. Abdul Ghoni said

    saya tahu memakan riba adalah haram.. yg saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya memakan atau memanfaatkan hutang atau dana pokoknya.. ilustrasinya adalah begini saya pinjam duit ke koperasi sebesar 5 juta rupiah.. koperasi meminjami saya uang 5 juta tersebut dengan mengenakan riba sebesar 500 rb.. jd saya harus mengembalikan pinjaman ke koperasi sebesar 5,5 juta… koperasi jelas memakan duit haram sebesar 500 rb.. saya pun berdosa krn menyetujui praktik riba.. namun yang saya tanyakan.. uang 5 juta yang saya makan/manfaatkan itu bagaimana hukumnya…? apakah itu menjadi uang haram..? mengingat dengan menggunakan uang tersebut saya tidak memakan hak siapapun ( bahkan saya yg dimakan haknya oleh koperasi sebesar 500 rb).. dan jelas saya tidak memakan riba jg.. inilah yg saya bingungkan.. bgmn dengan status unag 5 juta yg merupakan dana pokoknya.. apakah halal.. ataukah haram untuk dimakan..? terima kasih.. Assalamualaikum.

  28. Abdul Ghoni said

    tolong bagi yg tahu bisa dijawab pertanyaan saya.. thanx.. Assalamualaikum…..

  29. subhanallah……
    mas sharing ya…

  30. menanggapi pernyataan mas Abdul Ghoni

    itu tetap haram mas….!!! karna mas menyetujuinya….!!!

  31. noroman said

    Pak , saya mau tanya. dan mohon dengan sangat pencerahannya.
    saya seorang pegawai yg berpenghasilan cukup. sekarang ini (February 2011) saya sangat membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. kebetulan saya baru saja ketemu seorang developer yg menawarkan rumah yg cukup murah dibandingkan dg rumah2 di jabodetabek lainnya. setelah saya survey rumahnya, saya sangat tertarik. Namun saya belum punya cukup uang untk bayar kontan. nah untuk itu saya berniat mau pinjam uang ke bank. dan untuk memijam uang di bank syariah, dibutuhkan banyak syarat dan syarat yg paling berat adalah harus ada agunan. (bagaimana sy mau punya barang untuk agunan, sedangkan sy sendiri mau pinjam uang untuk beli rumah). nah, di kebetulan dkat kantor sy ada bank (konvensional) yg memiliki program menarik yaitu pinjam uang tanpa agunan. dan syarat2 lainnya sangat mudah dan bisa dipenuhi kurang dari sehari.
    pertanyaan saya adalah : apakah kondisi ini, sy termasuk darurat ? mengingat rumah adalah kebutuhan sangat penting, dan yg kita ketahui bahwa harga rumah semakin lama semakin mahal. sehingga apakah dibolehkan dalam keadaan seperti ini sy memilih untuk meminjam uang dari program bank konvensional tersebut ?

    MOHON PENCERAHANNYA..
    PENTING BAGI SAYA KARENA WAKTU PEMBELIAN TERAKHIR SUDAH MENDEKATI..
    TERIMKASIH ATAS PERHATIANNYA.

    SALAM ..

  32. Jhon said

    Jangan mau dikibulin sama penulis di sini. Tuan-tuan semua sudah dikadalin dengan menyamakan Bunga dengan RIBA. Tahukah kalian bahwa tiap uang itu ada Bunganya yg ditetapkan The Fed dan bank Central. Bahwa akibatnya terjadi inflasi yang tidak pernah bisa dibendung. Tiap tahun inflasi 6 persen. Duit anda berkurang 6% per tahun kalau tidak dikasi Bunga. Kalau kalian tidak menerima bunga maka uang kalian sudah dicuri tapi dengan cara legal dan terhormat.

    Supaya kalian tidak diakalin oleh pemakan uang itu, saya sarankan ambil saja bunga itu untuk menjaga nilai uang kalian sampai waktunya nanti memang sistem di dunia sudah enggak pake Bunga. Sampe uang tidak dicetak dan dipakai lagi di dunia ini.

  33. habibah said

    saya ada pertanyaan buat tman2…!!awal nya seorang tetangga saya meminjam uang saya dan berjanji akan mengembalikan secepat nya setelah suaminya mendapat gaji.tapi lama kelamaan kejadian ini berlangsung tiap bulan dan mengiming-imingi saya dengan bunga..,tadinya sih saya menolak ,karna saya tahu itu dosa,tapi entah setan mana yg menggoda akhir nya saya menyetujui,batin saya berkata “” akh…lumayan juga tu duit nambah…!!dan akhir nya kejadian ini pun berlangsung beberapa bulan,tapi entah kenapa perasaan saya tidak pernah tenang dan dihantui rasa bersalah..,karna sy menyadari sepertinya kejadian ini akan membawa saya menjadi seorang rentenir yg sukses…,dan saya tidak mw itu….,saya tidak mw belatung mengerumuni saya ketika ajal sudah menjemput..,saya sring mendengarkan ceramah2 dan semakin dihantui rasa bersalah sebab kutahu karna aku telah melanggar perintah Allah…astagfirurllh….,akhirnya saya menjumpai tetangga saya itu dan menjelas kan secara baik_baik…,tapi jawaban apa yg saya dapat..,dia berkata seperti ini…'””kan bukan kamu yg memaksa saya,bunga itu kan kemauan saya anggap saja itu tanda trima kasih saya.lagi pula saya tidak merasa dibebani kok…!!kemudian saya berkata pada dia ya sudah lah…klu nanti mbak pinjam lagi sya gak maw ada binga ,tapi dia langsung menyangkal dan berkata saya tidak maw…!!mungkin tetangga saya merasa tidak enak hati karna terlalu banyak dan sring se kali ia meminjam,mungkin karna alasan itulah ia memberi lebih…,pernah suatu hari saya tidak memberinya pinjaman karna saya takut ,kemudian ia marah !!dan yg jadi pertanyan saya apakah uang yg lebih itu dikatakan riba dan jelas haram nya???atw apakah itu bisa dikatakan hadiah atw tanda terima kasih???mohon penjelasan tman2..!!trima ksh..,wassalam

  34. beja said

    negara dan bangsa ini terpuruk karena riba merajalela. Mustahil orang bisa bisnis dengan tingkat bunga seperti ini misalnya 17 %. ini sudah manusia makan manusia. bukan lagi tolong menolong. kalau orang menolong itu tanpa bunga. tetap pakai agunan tapi tanpa bunga. ini baru kasih sayang tolong menolong yang murni dan mulia. Coba kalau indonesia bersih dari bunga 10 tahun lagi kita akan menjadi yang the best di dunia. Kita akan kekurangan tenaga kerja karena setiap orang ingin berusaha bisnis dan bisnis akan sangat maju pesat sekali setiap orang ingin menjadi pengusaha semangatnya akan tinggi sekali dan akan menjadi the best . tidak seperti sekarang ini loyo, megap-megap kepayahan kasihan. Lantas bagaimana jalan keluarnya ? kita semua harus bertobat dari sistem riba dan kembali kejalan yang benar dengan sistem bagi hasil dan bagi rugi atau tolong menolong tanpa bunga. yakinlah kita akan menjadi yang the best. good luck !!! indonesia ia the best !!!

  35. Ryan said

    bingung gua mau usha gak punya modal,mau pinjam modal takut riba? ada yg bisa kasih solusi? biar org kayak gue kagak nganggur terus?

  36. iFlazz said

    @Ryan : Bagaimana Kalau Buat Proposal Modal Usaha atau Pinjam ke Keluarga..?

    Pak Admin, saya Mau Tanya, Bagaimana Cara Menyumbangkan atau “membuang” uang riba dari hasil bank?

    Jika disumbangkan, sebaiknya disumbangkan kemana?

    Ataukah harus saya bakar saja uangnya (daripada uangnya yang membakar saya nanti di akhirat)

  37. Anonim said

    Assalamualaikum.. ustadz
    Saya adalah seorang anak yang hidup dengan orangtua yang bekerja di BUMN, selama ini ortu saya meminjam uang dari bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan hidup kami dikarenakan gaji ortu tidak mencukupi. Untuk biaya sekolah,pernikahan kakak,makan,mencicil rumah. Bagaimana hukumnya terhadap anak2nya?mengingat saya belum bekerja. Mohon pencerahannya dan balasannya. Jazakallah.

  38. maradona said

    kalau kita yang kerja di BANK gimanana ? trus gaji kita yang dibayarkan orang bank itu halal g” ?

  39. Bakhul said

    Asslmkm.wr.wb
    Saya mo tanya p.ustad.
    Saya baru saja bekerja pada salah satu koprasi simpan pinjam brbunga,
    Apakah saya harus berhenti bekerja sebelum semua terlambat?
    Mohon sarannya p.ustad.

    Terimakasih
    Wasalamualaikum.wr.wb

  40. Assalamu”mualaikum.wr.wb

    Ada yg ingin saya tanyakan .
    Saya mau buka usaha counter juice,makan dan coffee, namun saya kekurangan modal. Yang ingin saya tanyakan jika saya meminjam uang kepada Bank konvensional bukankah itu haram karena ada unsur riba disitu. lalu apakah jika saya meminjam uang kepada Bank syariah apakah itu menjadi Halal? mengingat sekalipun Bank Syariah namun sepengetahuan saya belum ada yg mendapatkan label halal dari MUI..! dan jika kita sebagai umat Muslim diharamkan untuk meminjam uang kepada Bank lalu bagaimana umat muslim bisa maju..? Sedangkan untuk membangun suatu usaha bukankan kita membutuhkan modal/dana yang tidak sedikit. Mengingat tidak ada yang mungkin mau meminjamkan kita uang tanpa ada kelebihannya. Lalu bagaimana menurut Islam jalan keluarnya..? Saya mohon pencerarahnnya agar didalam saya menggelola usaha ini sesuai dengan syariat Islam.

    Terima kasih
    Wasalamualaikum.wr.wb

  41. Hendrix said

    Assalamualaikum,,

    sy rasa banyak org” seperti sy yg butuh solusi kongkrit. karena kebingungan (ragu”) dianjurkan u/ segera dijauhi o/ RosulUllah saw.

    tolong jangan beri kami perasaan was” tanpa solusi. kt tau sendiri keadaan skrg ini. ada bgt banyak faktor yg mempengaruhi kehidupan kt. jd sy harap ada solusi efisien & maslahat.

    sukron..

  42. dekoko said

    Saya mau tanya, apa hukumnya bekerja sebagai marketing perumahan, dimana dalam penjualannya melalui KPR Bank dengan bunga tertentu, apa status gaji dan komisi yang diterima? halal atau haram? jika sudah terlanjur lama bekerja bagaimana sebaiknya? terimakasih

  43. Pengamat said

    @dekoko

    Mas, yang diulas artikel di atas adalah kerja dengan bank konvensional. Artinya, kalau ada perusahaan yang berhubungan dengan bank2 konvesional dan selama perusahaan tersebut tidak mempraktikan riba, maka bagi para kariyawannya saat menerima gaji maupun yang menerima komisi dari perusahaan tersebut, unganya tidak bisa dihukumi haram, akan tetapi SYUBHAT. Karena hal yang halal bercampur dengan yang haram. Terkecuali gaji dan komisi tersebut murni dari bank konvensional, maka hukumnya tetap haram. Moga bermanfaat.

  44. Anonim said

    Assalamu’alaykum wr wb, saya mau tanya, bolehkah berhutang emas kemudian membayarnya dengan emas. Contoh berhutang emas perhiasan 5 gr membayar dengan emas perhiasan. Sementara kalau kita memantau pergerakan harga emas fluktuatif. Jd bolehkah berhutang dengan cara seperti itu dan apa hukumnya menurut islam? Mohon penjelasan ustadz. Terima kasih.

  45. nurulain said

    bagaimana kalau kita menyimpan duit di Amanah Saham Bumiputera (ASB)?? adakah ia haram??

  46. PayJo said

    Sangat dilematis…

  47. Anonim said

    Saya ingin memiliki kendaraan tetapi uang saya tidak mencukupi untuk membeli kes.lalu kami kredit,bagaimana hukum nya dengan kami apakah riba atau haram. mohon penjelasan

  48. radhyt08 said

    Gimana tuh kalo bank syariah dikelolah oleh non muslim, apa ijab kabulnya bisa dianggap sah ? Ijab kabul kan harus berdasar hukum sariah juga kan ?

  49. Muttaqin said

    Alhamduliillah setelah saya membaca tulisan ini,, saya yakin kalau kita harus berusahan menghindari bank konvensional.
    Yang jadi pertanyaan saya,, bagaimana cara nya kita ingin mengambil uang milik kita yang selama ini sudah terlanjur disimpan di bank konvensional tersebut…?

    Padahal niat saya menyimpan uang di bank tersebut hanya untuk masalah kemudahan dalam penyimpanan uang dan transaksi jual beli online, bukan untuk mengejar riba bunga yang diberikan bank.

    Apakah saya tinggalkan semua uang yang saya simpan di bank konvensional tersebut…?
    Ataukah saya ambil sejumlah murni uang saya saja,, sementara hasil dari bunga saya tinggalkan…?

  50. Maksud ayat: “Hai orang orang yang beriman, bertaqwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa sisa (dari berbagai jenis) RIBA’, jika kamu orang orang yang beriman” “Maka jika kamu tidak memperbuatnya (meninggalkan sisa-sisa RIBA’) maka ketahuilah Alloh dan Rasul-nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak memperbuat RIBA’ lagi) maka bagi kamu pokok hartamu (modal), kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (Al-Baqarah : 278 -279).

    @Muttaqin

    Saudaraku, ayat tersebut menjelaskan tentang dosa riba, sekaligus memberikan solusi bagi yang bertaubat. Artinya, orang yang terlibat paraktik riba saja jika bertaubat boleh mengambil pokok harta dan meninggalkan sisa riba.

    Anda hanya menyimpan uang di bank konvensional saja. Hak anda untuk mengambil semua pokok harta di bank konvensional tempat anda menyimpan dan tinggalkan semua bunga bank yang tersisa. Jika bunga tersebut anda ambil, maka haram hukumnya untuk dimiliki pribadi. Solusinya, uang riba yang anda dapati tanpa disengaja, boleh digunakan untuk kepentingan umum, seperti renovasi WC umum, saluran air kotor untuk kepentingan umum dan sejenisnya.

    Semoga bermanfaat.

  51. khairudin said

    ap hukum bank yang menetapkan bunga?????apakah hukum undian yg d trima dalam bank yg mnetapkn bunga????

  52. zafar said

    Subhanalloh……………. bastuh masail yang sangat bermanfaat.. tapi saya keberatan dengan komentarhamba Alloh no .50 ..”Solusinya, uang riba yang anda dapati tanpa disengaja, boleh digunakan untuk kepentingan umum, seperti renovasi WC umum, saluran air kotor untuk kepentingan umum dan sejenisnya.” seolah olah saudara katakan membangun sarana sarana tersebut sangat tidak bernilai dan hina, perlu kita pahami membangun sarana sarana umum seperti itu lebih bermartabat dari pada membangun masjid yang mengakibatkan terkotak kotaknya umat dan berbuah jama’ah masjid anu … masjid anu…(banyak… tapi tak etis saya sampaikan contohnya mungkin kita bisa telisik bersama ). wallohu a’lam.

  53. Abdullah said

    Mari kita selalu meminta petunjuk pada Allah. Hanya orang-orang pilihan yang akan memperoleh petunjuk dari Allah. Ilmu agama itu adakalanya tidak bisa menggunakan logika, banyak hal yg ghaib didalamnya. Jadi kalau kata Allah dan Rasul-Nya HARAM ya HARAM, tidak bisa kita sesuaikan dengan nafsu dan hasrat kita. Tidak bisa hukum agama itu kita putarbalikkan supaya sesuai kondisi kita, tetapi kitalah yang harus menyesuaikan diri dengan syariah. Allahu a’lam bissawab

  54. Anonim said

    Bagaimana dengan asuransi jiwa/kesehatan dll?

  55. bank apa yg mengurusi uang jamaah haji?

  56. Orang goblok said

    Orang Islam itu kelemahannya selalu pada ekonomi, ditakut-takuti miskin pasti takut!!..ditakut-takutin jadi kere pasti takut!!..Seakan-akan hidup ini mereka yg atur..pdhal semua sudah diatur oleh Alloh Tuhan Semesta Alam. Sesungguhnya kalo ikuti ta’at dan selalu ikuti semua aturan2 dan Perintah Alloh, maka nggak ada yg perlu di khawatirkan dalam mengarungi hidup di dunia ini yg serba main2…nggak ada yg serius!! sehingga kita mudah terpedaya dg segala kesesatan termasuk juga dg RIBA,..Selalu minta petunjuk Alloh dg Do’a dan Sholat Hajat serta Istikharoh maka disitu akan kita temui Ilham2 sebagai petunjuk dari Alloh. Nabi Musa kalahkan Fir’aun tdk dg uang yg banyak, tdk dg senjata yg hebat..juga Nabi Ibrahin A.s kalahkan Namruz jg bukan dg kekuatan ekonomi dan senjata yg hebat…tapi dg Ke Imanan beliau….maka apabila Iman kita tinggi dan Yakin kepada Alloh jg terjaga maka nggak perlu kita tergiur dg RIBA, atau bingung harus pakai RIBA atau SYARI’AH…walau harus dg dasar Darurat atau tdk…HARAM ya HARAM! gitu saja…Semoga kita semua selalu dalam Lindungan Alloh SWT dan selalu dimudahkan…

  57. Anonim said

    saya mau kredit uang di bank untuk buka usaha, apa itu haram ?

  58. cool man said

    makanya kreditnya di bank syariah pak…..gitu aja repoootttt

  59. nanda48 said

    Ambil pilihan yang rational ajalah…..,mana yang lebih baik dan menguntungkan bagi kita. Itu pilihannya. Aturan agama Islam itu diturunkan Tuhan untuk kebahagian/kesejahteraan umatnya di dunia maupun akherat. Itu intinya. Jangan menerapkan aturan Tuhan hanya berdasarkan “kalimat”Nya semata tanpa melihat esensinya.

  60. Aslkm ustadz kalau ada yang ingin merubah dan menolong saudara sesama muslim agar tidak terkena riba silahkan contac saya di 0812943490866 atau via email atiemstore@yahoo.com saya akan ajak saudaraku sesama muslim untuk mengengembangakn bank islam yang tanpa riba. Buktikan tindakana kita jangan hanya bisa mengeluh begitu ada tawaran datang mundur teratur..mari ikhwan dan akhwat.antum dan antuna.kaum muslimin bergeraklah kasihan saudara saudara kita yang terjerat rentenir dipinggir perkotaan,dipabrik – pabrik yang mereka rela gajinya dipotong hanya untuk melunasi hutang yang 1 kali bayar dengan bunga sekian persen. Yang mencekik leher.marilah saudaraku sesama muslim bangkitkan perekonomian islam drikanlah bank MUSLIM pertama yang benar benar tanpa riba.. Antum siaap???? .. Wassalam

  61. gg said

    bank itu halal…bagi yang mengatakan bank haram ialah orang yg munafik, untuk hidup pasti diperlukan uang, klo bank haram berarti uang juga haram, beli beras, berasnya juga haram, amal pake uang, amalnya juga haram…so bank itu halal.
    g prcya?? liat j uang kalian… pasti ad tulisan..” Bank indonesia”.
    bank pastilah berbunga, itu sebagai balas jasa dari jasa yang diberikan…besaran bunga diberikan trgantung aturan persentase suku bnga yg diberikan..
    memang pedapat saya dari segi syariat agama menuai kontroversi…tp saya memandang hal ini dari segi hakikat….

  62. mvslich said

    “Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR Muslim)..
    bukankah yang dikenai dosa tersebut orang yang berniat meminjamkan uang disertai riba bukan orang yang pinjam uang…. rosulullah tak pernah menyebut orang yang pinjam uang tapi yang meminjami uang yang makan uang dari hasil meminjami dan dua orang saksi yang menyaksikan peminjaman uang tsb? mohon penjelasnnya

  63. ulasan yang menarik

  64. Kalau jual beli SAHAM hukumnya bagaimana

  65. Kalau tidak alternatif bank syariah di daerah kami, bagaimana?

  66. Rangga Gegeli said

    wallohualam…….

  67. M. SUHARDJO said

    Subhanallah, jazzakallah, smg saudara2 kita yg seagama menyadari akan haramnya bunga bank, shg mrk beralih ke bank syariah, dan smg syariat islam sgr dpt diterapkan dibawah naungan khilafah. Allahu Akbar.

  68. puspito said

    sistem keungan dinegara kita masih dikelola secara konvesional,bgmna hukumnya ikut menggunakan fasilitas/sarana fisik yg didanai oleh negara ini

  69. nurfadilah said

    sy bekerja sbg supervisor restoran tugasnya hanya mengawasi operasional.salah satu cabang restoran ada yg menjual babi.halalkah gaji saya

  70. aryamahesa said

    Innamal ‘amalu binniyat……bismillah
    krn Alloh sdh mskenario ini smua tigal bgmn qt mnyikapi dg niat masing2 qt
    dan aturan islam sdh jelas melalui Al-qur’an & hadist2nya.

  71. anyail said

    assalamualaikum.wr.wb. sekedar masukan buat admin,mohon alqur’an dan haditsnya di lengkapi dengan bahasa arabnya.
    masukan buat nurfadilah.hal seperi itu sudah jelas di terangkan dalam qawaidul fiqh.apabila anda ingin mencari jalan yg lebih mudah bisa mengambil hukum tentang subhat bisa bertanya atau lihat hasil bahtsul masail nu.
    terima ksih wassalamu’alaikum.wr.wb.

  72. Sumantri said

    Mohon pencerahannya… terkadang saya bingung dengan hukum-hukum riba yang dalam kehidupan manusia. Bagi yang melakukannya maka dalam kehidupannya akan selalu gelisah dll seperti tertulis diatas. nah, pada kenyataannya sering kita lihat kasus riba khusus pelaku rentenir yang berkeliaran disekitar kita dalam kehidupannya oke-oke aja malah bertambah makmur dan bertambah kaya. Pernah saya lihat sendiri, salahsatu pelaku rentenir cara meninggal dunia ya biasa-biasa aja dan tidak seseram yang digambarkan. Terkadang sering mendengar pertanyaan, apa bedanya rentenir dengan bank dalam memberikan pinjaman, toh sama-sama menggunakan bunga (rentenir menganggap dirinya sama dengan bank cuma bedanya kalau rentenir dikelola sendiri)
    1. Adakah gambaran-gambaran nyata dan pasti bagi pelaku-pelaku rentenir dalam kehidupannya hingga kematiannya?
    2. Dimanakah bukti firman Alloh SWT tentang murka-NYA atas umat yang melakukan perbuatan riba?
    Itulah yang ingin saya ketahui bahwasanya manusia-manusia sekarang serba membingung karena kebenaran selalu disamarkan, kesalahan selalu ditampakan seolah-olah itu benar. Setan-setan jaman sekarang sudah pandai memintarkan manusia dalam mengingkari ayat-ayat Alloh SWT yang sudah jelas-jelas nyata.
    Semoga berkenan memberi pencerahan untuk dapat membantu saya yang tidak cukup ilmu dalam memberikan wawasan kepada saudara-saudar kita yang tersesat…

  73. nopit said

    bank itu makan murni dari uang HARAM.semua yang tersangkut paut di dalamnya tanpa kecuali.hanya nasabah tanpa bunga yang halal.

    Deposito adalah HARAM.

    Para peminjam uang yang meminjam uang ke bank,itu akan di kenai bunga,tergantung bank nya.anggap saja bunganya 20% terhadap peminjam.lalu kemudian bunga yang 20% akan di ambil 6%,kemudian yang 6% persen di berikan pada depositor,yang 14% dimakan pihak bank.

    6% dari bunga deposito di potong inflasi 5%,berarti anda yang mendepositkan uang,telah mendapat bunga(bonus) bersih 1% dari jumlah deposito.atau kotor 6% (syarat dan ketentuan berlaku tergantung organisasi pemberi fatwa),dan itu adalah HARAM.

    Begitu juga dengan bunga tabungan sebesar 1% per tahun,adalah HARAM.

    Reksadana adalah HALAL,karena ini jenis investasi pasar modal bukan perbankan.

    Bank itu yang bikin yahudi.hukum kapital,yang besar menekan yang kecil tanpa ampun.

    Hendaknya emas dengan emas,perak dengan perak (hadits)

  74. Hamba allah said

    Saya ingin bertanya,
    apa hukum kredit rumah dibank syariah, bagaimana cara menghindarin riba nya.?
    Trima kasih,

  75. Ari alfarizi said

    Era tahun 1946an harga 1gram emas sama dengan 2 rupaih.. Jika misalnya ada ‘mesin waktu’ yg melemparkan kita ke tahun 1946an tentu kita akan memilih 1 gram emas dibanding 2 rupiah, kenapa? Karna nilai 2 rupiah skrg tdk ada guananya

    Intinya, bank kovensional dan bank syariah skrg sama aja!!
    Skrg pilihannya ganti mata uang yg tidak bernilai yg menjadi senjata para rentenir (bank), menjadi mata uang DINAR dan DIRHAM..

    Pilihan nya ada di hati nurani kalian,,!! Whllahuallam

  76. fakhry said

    Saya dari kantor sudah dipilihkan Bank yg non syariah, gimana tuh ?

  77. hery said

    Pola pandang sob, anda bicara bank konvensional dan syariah saya boleh bertanya kenapa perhitungan bagi hasil ataupun perhitungan bunga di hitung berdasar kan persentase apa seh yang di jual bank syariah dalam bentuk nyata hingga kita bilang itu bukan riba atau sebaliknya, apa para penabung menjualnya hingga bukan riba, kalo saya seh sebagai manusia awam pola pandangnya hanya bisa bilang kalo kita mengharap bunga maka itu riba tapi kalo kita menabung atas dasar ke amanan bukan riba bagai mana jika para penabung itu kita lihat sebagai investor yang bikin banyak orang bisa makan karena pihak ke 3 mampu membuat lapangan kerja wajar ga seh ia dapat ke untungan…. Knapa seh agama kita buat sesempit ini…. Kalo pemuka agama bilang riba kenapa ga di tutup bank…. Trus cara aman buat menyimpan kalo saya punya uang miliaran gimana

  78. Anonim said

    Bagaimana dg karyawan bank dan keluarganya yg ingin mencari pekerjaan lain tapi blm mendapatkannya?Ataukah tetap keluar dari pekerjaannya sementara belum mendapat gantinya,ataukah tetap bekerja di bank tsb sampai mendpt pekerjaan yg baru

  79. MUALLAF said

    @Hery

    Mas, uang itu bisa didapati dari sumber yang haram atau halal. Sekarang tinggal orangnya, mau ikuti cara syariah atau cara yahudi. Biarpun niatnya nabung kalu dengan sistem haram ya tetap saja haram.. Islam tidak sempit, hanya orangnya saja yang ingin dengan cara yang gampang2. Padahal aturan Allah itu sudah jelas dan jika ada kemauan sangat mudah dijalankan.

    Dulu di Indonesia tidak ada bank syariah, sekarang sudah ada di seluruh Indonesia. Jadi hukum DARURAT gugur dengan sendirinya. Umat Islam wajib bermua’amalah dengan bank-bank syariah dengan segala kekurangannya, walaupun tidak sejanggih bank konvensional. Yang jelas, sejelek-jelek bank syariah sama sekali tidak memakai sistem riba, yang ada bagi hasil.

    Memang kelihatannya sistem bank konvensional dengan syariah tidak beda jahu, namun hakikatnya sangat berbeda sesuai yang disebutkan dalam Alqur’an. Bedanya: Bank syariah tidak menentukan keuntungannya, adapun konvensional memastikan labanya/ riba. Disinilah permasalahannya (salah satu pihak pasti ada yang dirugikan), cara seperti ini dilaknat oleh Allah dan dosanya sangat besar.

    Jadi kalau mau hidup enak-enakkan bersama bank konvensional ya silahkan saja, nanti kita bisa tahu akibatnya setelah badan kita terbujur kaku. Muslim yang taat itu pasti mikir akan kematian dan bekal mati. Mana ada orang selama di dunia hidup enak-enakkan berfoya-foya dalam kemaksiatan,, berlumuran dosa RIBA, setelah mati minta masuk surga?..

    Susah sedikit ga apa-apa mas, asal tidak kepanasan di alam kubur apalagi NERAKA akhirat kelak. Semoga kita semua mau bertobat sebelum ajal tiba.Amin.

  80. bramsonata said

    Benar, bahwa BUNGA BANK — walau sekecil apapun bunganya– adalah RIBA dan ISLAM melarangnya dengan amat KERAS, karena termasuk dalam katagori DOSA BESAR. Yg menjadi permasalahannya adalah implikasi-nya yg sangat mengerikan, dimana disuatu wilayah/kawasan berkembang dengan suburnya usaha pinjam meminjam uang seperti yg dilakukan oleh bank-bank Pemerintah , swasta dan BPR-BPR serta Koperasi simpan pinjam berikut simpan pinjam liar –seperti di Indonesia–
    dipastikan perekonomiannya dan perdagangannya menjadi goyah dan menjurus ke bangkrutan total (uraiannya panjang tentang ini). Dari kelumpuhan dan kebrangkutan inilah rakyatnya dipastikan dalam kondisi –dari hari ke hari — semakin menderita/sengsara (uraiannya panjang tentang ini). Luasnya area pertumbuhan
    usaha pinjam meminjam uang ini, MEMANG MERUPAKAN CARA UNTUK MELUMPUHKAN DISEGALA LINI UMAT ISLAM DI INDONESIA.

    Tentang Dosa riba sudah jelas, TIDAK PERLU DIPERPANJANG LEBAR URAIANNYA OLEH ULAMA, yg paling mendesak saat ini bagaimana caranya untuk menamggulangi kondisi UMAT ISLAM AGAR MAMPU KELUAR DARI JERATAN LINTAH DARAT resmi dan liar , sekaligus mempersempit ruang gerak aktifitas usaha
    riba yg amat MENJIJIKAN ini.

    Seharusnya KABARNET mampu berkiprah kearah sini, yg kondisinya sudah sangat memprihatinkan, baik untuk umat Islam maupun umat non Islam. Saya menyarankan AGAR DIBUAT FORUM TERBUKA DALAM KABARNET untuk membahas tentang bahaya riba ini, dan disuatu saat bisa diadakan PERTEMUAN
    AKBAR apa yg disebut kopi darat. saya siap mendukung dengan segala cara, asal untuk kebaikan UMAT dan tegaknya Islam.

  81. Anonim said

    Jangan tertipu dgn kata atau merk SARIAH Atau Syar’i
    bank syariah?
    Ya…Syariahnya IBLIS
    hati-hati

  82. A. gani said

    Coba cari jalan tengahnya… biar smua senang dan tenang..
    Perusahaan mengirim gaji lewat bank swasta., berarti hasil kerja saya sebulan jadi haram juga?

  83. Erwin R said

    Subhanalloh…Alhamdulillah Allohu Akbar! Bln Mei 2012 ini adalah bln terakhir sy bekerja di multyfinance company, alasan sy berhenti ada ingin meninggalkan dunia riba, dan sy sedang berusaha untuk menutup semua kartu kredit, sdh sebagian sy tutup. Insya Alloh sy yakin Alloh akan memberi sy pekerjaan yg jauh lbh berkah dan halal.

  84. Saat ini bagaimana kita bisa menghindar dari kegiatan Bank karena kalau kita investasi saat ini hanya bisa dalam bentuk uang itu artinya tempat yang menurut saya masih aman adalah di Bank,,any suggestion?

  85. duh serem.. untung ane pengusaha

  86. emang gitu hukumnya…

  87. takut juga yah.. annti dosa

  88. kalu nyimpan bank konvensional bener2 dosa, lalu mengapa MUI tidak bertindak untuk meminimalisir.

  89. Abu Adzkiya said

    Ya Akhi, Semoga selalu dalam rahmatan dan lindungan Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurah hanya untuk Rosullullah, Suri tauladan kita, Muhammad SAW.

    ana mo tanya, walaupun di akad sudah tercantum “embel2” syariah, bagaimana dengan “hasil” dari modal yang kita simpan itu?

    ana ambil contoh, ana mo coba usaha, pinjam modal di bank syariah, setelah ana berusaha sekuat ana, qodratullah ana belum bisa sukses.. modal habis, ana tidak bisa membayar hutang+bunga yang di bebankan dari bank syariah tersebut. apakah bank akan mengerti hal ini? ataukah bank akan menyita dan mengirim “deb collector” nya ke rumah ana untuk marah2, menakut2i dan menyita semua harta yang ana punya… alhasil semua barang ana disita secara paksa, kemudian dijual untuk mengembalikan modal penanam saham, kemudian dibagi2kan walau sedikit2 kepada para penanam saham… kira2, hasil pembagian tersebut “halal atau tidak”?

    Ana punya pertanyaan yang kedua, bank “syariah” tersebut, hakekat nya mereka itu tidak memiliki sesuatu yang bisa mereka kelola sebagai modal usaha… mereka berusaha menjaring modal sebanyak2 nya dengan iming2 hadiah, kemaslahatan, murni syariah, Dll dari segenap lapisan masyarakat, dari yang bekerja sebagai penjual asongan sampai yang pegawai gedongan…
    setelah mereka dapat, mereka putar uang itu untuk bisa membayar gaji direksi (yang notabene semua tau itu sangat2 besar…), general manager (nomer dua setelah gaji direksi), manager, supervisor sampai ke line yang paling bawah…itu didapat nya dari usaha yang seperti apa? kira2, apakah bisa bener2 terlepas dari yang namanya birokrasi dll nya…

    yang lebih ironis nya, sebenarnya siapa yang memberi pekerjaan dan siapa yang mendapatkan hasil nya? (dalam penglihatan saya dengan konteks diatas, pedagang asongan lah yang memberikan modal buat direksi dan manager, tetapi mengapa justru manager lebih makmur daripada pedagang asongan??)…

    ya Akhi, manakala kita menimbang dan berkata “lebih baik memilih yang paling kecil resikonya dibanding yang besar resikonya (dalam hal ini riba)”, sesungguh nya RIBA itu hukumnya tetap saja RIBA… tidak ada RIBA kecil, RIBA sedikit, ataupun RIBA minimalis…kalau pun ada (dimana saya tidak mengetahuinya dikarenakan kebodohan saya), menurut ana tetap saja RIBA.. dan tidak akan diterima seluruh amalan kita apabila didalam tubuh kita ada riba, walaupun kecil.

    Afwan.

    Abu Adzkiya

  90. Anonim said

    @Abu Adzkiya

    Anda ini menjelaskan tentang sistem meminjam uang di bank syariah dengan penjelasan menurut pikiran anda. Sebenarnya cara bank syariah tidak seperti yang anda gambarkan.. Tidak ada bank syariah memberikan pinjaman seperti yang anda ceritakan. Ada syarat2 yg harus dipenuhi. Pinjam uang di bank syariah tidak semudah meminjam di bank konvensional. Sebaiknya anda belajar dulu tentang perbank-kan syariah, agar anda tidak salah paham.

    Intinya, kalau anda tidak suka dengan sistem syariah, tidak usah cuap-cuap tanpa tahu hakikat syariah. Silahkan berkecimpung dengan bank konvensional (bank rentenir) sepuasnya. Nanti kan ada akibatnya setelah anda meninggalkan alam dunia ini.

    Seharusnya dengan hidup sederhana tanpa memaksakan hutang kan bisa, ketimbang hidup sok-sokan ngutang yang penuh dengan resiko.. Sebenarnya anda itu bisa hidup tanpa hutang, tapi kelihatannya anda belum merasa cukup dengan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT..

    Tidak perlu anda memojokan bank syariah demi pembenaran diri anda menjadi nasabah bank konvensional/ rentnir. Semoga anda mendapat hidayah.. Amin.

  91. alya said

    bismillahirokhmanirokhim
    allahumma sholli wa salim ala saidina muhammad shollallahu alaihiwa salam
    saya juga ikut prihatin karena banyak saudara kita yang masih digaris kemiskinan,juga prihatin atas saudara kita yang bakhildengan kekayaannya…. audzubillahimindalik
    benar dan sangat benar firman allah maka sebagai muslim sejati harus bisa melaksanakan kalamullah. emang benar riba berbeda dengan jualbeli dan segala hal yang bersangkutan dengan riba. siapa saja yang berdagang,maka allah akan membukakan pintu rejeki yang sangat luas. sebaliknya barang siapayang melakukan riba maka rejekinya tiada berkah bahkan kemiskinan yang akan dia dapat.
    sekedar pengalamanku…………..
    saya dulu pernah jadi marketing kartu kredit di bank konvensional, gajinya gak tau kemana, habis tanpa arah. dan uangnya cepat habis. hidup gak ada ketenagan. kayak di kejar-kejar hantu. tapi waktu itu tanpa kusadari. waktu berlalu begitu saja. seperti gak ada manfaat waktu yang di ambil.
    kalau menanggapi masalah bunga bank, karena bunga bank adalah debunya riba maka sebaiknya harus kita hindari, karna rosulullah sudah jauh-jauh hari mempraktekkan sistem peminjaman dalam islam sebagai contoh sistem bagi hasil. sekarang terserah anda…….mau jadi umat rosulullah Muhammad SAW atau mau jadi umatnya syaiton,,audzubillahimindalik.
    hidup didunia laksana perjalanan,,,bukan tempat tujuan……..
    akankah kita terperdaya oleh dunia???????????
    karena harta tahta dan wanita adalah penggoda hati manusia,,,,,,,,,,
    maka dari itu WASPADALAH…………………
    MAKA sekarang kembalilah ke Quran dan Hadist……….
    karena dimana ada keraguan,disitulah ada setan……… makadari itu tinggalkanlah praktek-praktek yang meragukan………
    semoga kita semua selalu dalam naungan hidayah dan taufik Allah SWT amin….

  92. Abu Adzkiya said

    @ Anonymous

    Ya Akhi, siapa bilang ana mendukung dengan system bank ini dan itu (syariah ato konventional).. justru saya sebaliknya… tidak mendukung sama sekali dengan yang namanya “bank”, even tought itu syariah ato conventional.

    Keduanya menurut pendapat ana sama2 ada “RIBA” nya, even kecil/ minimalis.. dengan berdasar ini dan itu.

    Ya Akhi, Terimakasie Doa antum terhadap saya.. Allah maha tau, kita hanya sebatas berusaha dan tiada daya upaya.

    Kebenaran hanya Milik Allah..

    Sukron,

    Abu Adzkiya

  93. saya sekarang tahu kenapa FPI suka memberantas kemaksiatan seperti tempat pelacuran, tempat jual minuman keras, lady Gaga, tempat judi…
    tetapi tidak pernah memberantas bank yang mempraktekan riba walaupun bank konvensional itu berdiri di dekat masjid, dekat lingkungan muslim dll…
    karena FPI emang ga pernah main lacur, judi, minum-minum atau nonton lady Gaga, tetapi kenapa ga pernah memberantas bank2 konvensional di lingkungan muslim ????

    ada apa ya?

  94. Pengamat said

    Oleh: Muhaimin Iqbal

    SETELAH 1400 tahun lebih riba dilarang bagi umat Islam dan 8 tahun setelah fatwa MUI tentang haramnya bunga bank, faktanya negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini 95 % lebih masih mengelola keuangannya secara ribawi. Pertanyaannya adalah mengapa ini terjadi? Ketika kita dilarang makan babi serta merta kita mau meninggalkannya. Ketika dilarang makan riba kok kita tidak bisa segera meninggalkannya? Barangkali pendekatannya selama ini yang kurang pas benar. Maka saya akan mencoba memberikan pendekatan alternatifnya.

    Data dari Bank Indonesia terbaru yang saya peroleh per Maret 2012 memang bisa membuat kita miris – bila melihatnya dari kaca mata seorang muslim yang ingin sekali bisa meninggalkan riba. Betapa tidak, setelah hampir dua dasawarsa berkembang di negeri mayoritas Muslim ini bank-bank syariah baru bisa mengumpulkan dana masyarakat Rp 119.65 trilyun, sedangkan bank konvensional berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 2,825.98 trilyun. Atau dengan kata lain bank-bank syariah baru berhasil mengumpulkan sekitar 4.2% dari dana masyarakat yang mayoritasnya Muslim ini.

    Karena yang dikumpulkannya sedikit, maka yang bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan juga tidak banyak. Sampai saat data terakhir tersebut, bank-bank syariah baru bisa meenyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp 109.12 trilyun – sedangkan bank-bank konvensional berhasil menyalurkan dana Rp 2,266.18 trilyun, atau bank-bank syariah baru menyalurkan sekitar 4.8 % dari yang disalurkan oleh bank-bank konvensional.

    Apa maknanya angka-angka tersebut? Kemungkinan pertama adalah umat mayoritas ini hanya memiliki akses pengumpulan dana dan penyalurannya yang minoritas – bila yang diambil ukurannya adalah dana-dana yang dikelola secara syar’i. Saya tidak yakin dengan kemungkinan pertama ini.

    Saya yang lebih yakin adalah kemungkinan kedua, yaitu umat yang mayoritas ini tetap memiliki akses yang mayoritas baik pada pengumpulan dana maupun penyalurannya – tetapi sebagian terbesarnya masih dikelola secara ribawi di bank-bank konvensional.

    Lantas bagaimana solusinya? Untuk ketemu solusi kita harus tahu penyebabnya dahulu. Mengapa mayoritas muslim ini masih menggunakan pengelolaan tabungan maupun pembiayaan yang ribawi? Dugaan saya adalah karena dua faktor yaitu convenience dan complacency.

    Convenience menyebabkan masyarakat merasa nyaman dengan layanan yang mereka terima dari bank-bank konvensional selama ini, akibatnya terjadi complacency yaitu keengganan untuk berubah. Hal yang sama terjadi di instutusi perbankannya sendiri, yaitu mereka bank-bank konvensional sudah merasa nyaman melayani masyarakat yang mayoritas muslim ini dengan sistem ribawi – ya mengapa harus cape-cape berubah ke yang sifatnya syar’i?

    Jadi apa yang harus dilakukan? Ya memecahkan dua hal tersebut. Untuk masalah convenience pertama umat harus terus menerus disadarkan dengan status haramnya bunga bank yang sudah difatwakan pula oleh MUI sejak 8 tahun lalu tersebut diatas – sehingga mereka tidak bisa lagi merasa nyaman dengan riba.

    Yang kedua di sisi bank-bank syariah-nya harus terus memperbaiki diri sehingga mampu memberikan kenyamanan yang sama atau bahkan lebih baik dari bank-bank konvensional dalam segala hal.

    Untuk masalah complacency pada hakekatnya memang orang enggan berubah, maka harus dipaksa supaya bisa berubah. Bentuk pemaksaan ini bisa mencontoh di industri makanan misalnya. Tidak dikenal istilah pabrik makanan atau restoran yang syariah atau konvensional, semua restoran dan makanan yang dijual di negeri ini ya harus jelas halal-haramnya. Yang halal disertifikasi halal, yang haram harus diberitahukan ke masyarakat bahwa itu haram.

    Maka demikian pula produk perbankan , asuransi dlsb. Seluruh produk yang dijual atau ditawarkan ke masyarakat harus disertifikasi secara jelas – mana yang halal dan mana yang haram. Dengan pendekatan ini insyaallah bank-bank konvensional-pun akan berlomba dengan mengubah produknya menjadi bebas riba.

    Bisakah ini dilakukan? InsyaAllah bisa, mengapa tidak? Selama ini yang haram kan ketika produk perbankan tersebut mengandung riba yaitu ketika tabungan diberikan bunga dan ketika kita meminjam-pun dikenakan bunga. Maka bila produk-produk mereka didandani sehingga bebas bunga dari ujung ke ujung, insyaallah bank konvensional-pun bisa menghasilkan produk yang syar’i. Inilah yang saya sebut sebagai pendekatan produk itu.

    Pendekatan produk ini lebih mungkin dilakukan ketibang pendekatan institusional, yaitu memaksakan bank-bank konvensional tersebut hijrah menjadi bank syariah. Atau juga lebih memungkinkan daripada mendorong masyarakat yang 95% lebih dananya masih dikelola secara ribawi di bank konvensional untuk memindahkannya ke bank-bank syariah.

    Seperti restoran saja, makanan dari berbagai negara yang semula haram – boleh saja buka cabangnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim seperti negeri ini – asal mereka sudah memperbaiki produknya menjadi produk makanan yang halal.

    Lantas bagaimana mengawasi produk bank konvensional agar bisa halal seandainya mereka boleh mengeluarkan produk yang syar’i? Kembali seperti LPPOM MUI mengawasi makanan halal. Setiap produk ditelusuri dari ujung ke ujung dan secara berkala direview – sehingga terjaga kehalalannya sepanjang waktu.

    Produk perbankan tidak lebih njlimet dan tidak lebih banyak dari produk makanan, Insyaallah lembaga semacam LPPOM MUI bisa melakukannya bila mereka diberi kesempatan untuk itu.

    Untuk memberi gambaran lebih konkritnya saya beri satu contoh produk perbankan halal yang bisa dikeluarkan oleh bank syariah maupun konvensional.

    Produk Mudharabah Muqayyadah yang saat ini sedang kami persiapkan, kami mendudukkan bank sebagi pencatat yang professional. Modal adalah dari komunitas kami dan usaha yang didanai juga dari komunitas kami. Bank kami gunakan sebagai institusi legal formal yang di negeri ini diijinkan untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mencatatnya dengan benar.

    Maka tugas bank dengan professionalism-nya adalah melakukan assessment suatu usaha yang akan didanai oleh dana Mudharrabah Muqayyadah. Setelah usaha tersebut secara professional dinyatakan layak, maka bank mulai menerima dana masyarakat yang hendak disalurkan ke usaha tersebut. Bank tidak memberikan bunga kepada masyarakat yang menyetor dananya dan tidak mengenakan bunga pula kepada usaha yang mendapatkan pendanaan.

    Usaha yang didanai tersebut-lah yang mengeluarkan bagi hasil sesuai ketentuan mudharrabah kepada para investornya. Bank dibayar terpisah secara transparan – sebagi fee untuk juru tulis professional, sama seperti kita membayar fee untuk notaris, lawyer, accountat dlsb.

    Teman-teman di investment banking sebenarnya sudah familiar dengan arrangement semacam ini, yaitu ketika mereka mendapatkan fee atas pekerjaan professional mereka mempertemukan investor dan pemilik usaha.

    Insyaallah pendekatan produk ini selain menguntungkan umat karena akan tersedia banyak alternatif produk finansial yang syar’i; juga akan sangat menguntungkan perbankan syariah itu sendiri. Lho kok bisa? Bukankah mereka akan kebanjiran pesaing dari bank konvensional?

    Tidak demikian, pertama karena ketika bank-bank konvensional mengurus produknya menjadi produk yang halal – itu lebih kepada upaya untuk bisa melayani klien base-nya yang sekarang memang masih 95% lebih di pasar – mereka tidak perlu mengambil pangsa pasar perbankan syariah yang kurang dari 5 % tersebut di atas.

    Kedua, karena produk perbankan yang diperuntukkan bagi umat mayoritas ini harus syar’i, maka bank-bank syariah-lah yang sekarang akan leading the game karena know how, skills dlsb. yang sudah lebih dahulu ada di mereka. Mereka akan memimpin pasar, kemudian bank-bank konvensional yang akan mengikutinya; bukan seperti sekarang bank-bank konvensional memimpin pasar kemudian bank-bank syariah mengikutinya dari jauh.

    Bagi SDM perbankan syariah apalagi, ini akan meningkatkan permintaan yang luar biasa – karena tiba-tiba seluruh industri perbankan harus ada atau memiliki tenaga yang paham tentang produk syariah. Ini wajar saja lha wong selama ini mereka melayani pasar yang memang mayoritasnya Muslim!

    Bagi SDM muslim yang kini bekerja di bank-bank konvensional, solusi ini bisa menjadi pengobat bagi mereka yang merasa galau karena bekerja di institusi yang menjadi pusaran riba. Setahap demi setahap produk mereka akan disertifikasi halal – karena memang seperti buka restoran di negeri muslim, masak mereka akan terus bertahan dengan produk yang tidak halal?

    Intinya produk yang syar’i atau halal itu akan membuat everybody win, semua diuntungkan – karena mengikuti aturan dari Sang Maha Pencipta. Meminjam ungkapan dari ustadz temen saya saya “…lebih baik dipaksa masuk surga, daripada secara sukarela masuk neraka…!”

    Mudah kah ini dilakukan? Tentu saja tidak mudah. Tetapi bila tidak ada terobosan pendekatan semacam ini, saya kawatir akses umat ini terhadap produk-produk investasi dan pembiayaan yang syar’i tetap termarginal-kan seperti tercermin dari data tersebut di atas.*

    Penulis adalah Direktur Gerai Dinar, kolumnis hidayatullah.com

  95. yyn said

    jika ingin 100% bebas RIBA, maka berjuanglah untuk menerapkan syariah dalam institusi khiafah, sebab jika khilafah tegak dan sistem islam berjalan, maka bukan hanya riba yang dimusnahkan, tetapi sumber dari segala kemaksiatan akan dihancurkan berganti dengan pertolongan dan rahmat dari ALLAH SWT,,,Aamiin

  96. hafiz said

    Saya ingin menayakan ttg hkmnya pekerjaan sy saat ini.

    1. Perusahaan tmpt sy bkrja ada hubungnnya dgn bank/lmbg perkrdtn tsb karna tmpt sy bkrja d tmpt pnjualan mobil. bgmn ni hukumnya?

    2. Tmpt sy skrng jg bkrjasm dlm hal olahraga futsal yg biaya sewa brmain futsal tsb di biayai olh lmbg tsb. Tolong d jawab ust. Terimakasih

  97. hidayah said

    anda siapa? dari orang mana ? apa pekerjaan anda? sudah kah anda berhaji? anda lulusan mana? maaf banak tanya karena takut jika andahanya seorang penyamun/ atau hanya orang yang sok agamis.

  98. Assalma’alikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Memang susah hidup secara benar menurut syari’at islam. Akan tetapi kita sebagai umat muslim memang dituntut harus lepas dari kemungkaran, karena hukum riba sangat jelas…ibaratnya, kalau kita menyalahkan orang yang berpendapat benar soal riba dan kita menuntut orang itu kelak dihukum lebih berat dari kita. Tidak ada ujungnya kalau kita memikirkan tentang masalah saling salah menyalahkan, menurut saya yang benar adalah jalani hidup sesuai yang telah ditetapkan Allah kepada kita sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist, bukankah nabi Muhammad juga berpesan bahwa siapa yang berpeggang teguh kepada keduanya kelak akan selamat.

    Tetapi itu semua kembali kepada kitanya masing-masing, memang hidup di dunia itu sulit. Tetapi rasa kecintaan kita kepada Rosul dan Allah akan mempermudah kita dalam menjalankan segala amal dan ibadah kita sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.

    Wasalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

  99. Achmad Toqiudin said

    kapan ya kita punya bank syariah yang pengelolanya orang2 mukmin, penyandang dananya juga orang2 muslim? peminjam dananya juga orang2 muslim…

  100. Okta sila said

    Assalamu’alaikum… Bagaimana dengan jualan pulsa elektronik, dan bisnis online yg seperti mencari anggota untuk mendapatkan uang dari anggotanya?

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet.