Tasikmalaya – KabarNet: Kantor Urusan Agama (KUA) menolak menikahkan warga penganut Ahmadiyah. Alasannya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Ahmadiyah telah ditetapkan sebagai bukan bagian dari agama Islam, bahkan dianggap sesat dan menyesatkan.
Di Tasikmalaya saja, ada 18 pasangan Ahmadiyah di empat kecamatan yang tak bisa menikah karena KUA menolaknya. Mereka juga kesulitan membuat KTP elektronik. Laporan ini baru terkumpul dari daerah Tasikmalaya saja. Disinyalir hal yang sama juga terjadi di Kantor Urusan Agama di daerah-daerah lain. Baca entri selengkapnya »







































Jakarta – KabarNet: Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, tepatnya Jumat 26 Oktober 2012. Ibadah kurban tentu membutuhkan hewan yang berkualitas prima. Oleh sebab itu ada beberapa hal harus Anda perhatikan sebelum memilih hewan kurban.
Dari Umar bin Khattab ra, Nabi Muhammad SAW bersabda, maksud hadits: Di bulan Ramadhan, apabila seseorang (yang menjalankan puasa) terbangun dari tidurnya, lalu menggerakkan anggota tubuhnya diatas tempat tidurnya, maka malaikat berseruh: “Bangunlah segera, semoga Alloh memberkati dan memberi rahmat kepadamu”, kemudian apabila ia tegak, hendak melakukan sholat, maka tempat tidurnya pun berdo’a, “Ya Alloh, gantikanlah tempat tidur yang bagus dan tebal baginya”. Ketika ia memakai pakaian, maka pakaianpun berdo’a untuknya, “Ya Alloh, berikan pakaian yang indah dari sorga”, pada waktu ia mengenakan sandal, maka sandalpun berdo’a untuknya, “Ya Alloh tegakkanlah kedua kakinya diatas shirath”, dan ketika berwudhuk, maka airpun berdoa untuknya, “Ya Alloh, bersikanlah ia dari segalah noda dan dosa”, dan ketika diangkat kedua tangannya untuk bertakbir dalam sholat, maka rumahnyapun berdoa untuknya, “Ya Alloh, lapangakanlah kuburnya, dan terangkanlah liangnya, serta tingkatkanlah rahmat dan kasih sayangMu pada orang ini”.. Allohu Akbar.
Samarinda – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kaltim, KH Zaini Naim mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan tayangan kuis berhadiah. “Kuis berhadiah itu merupakan bentuk perjudian sehingga seharusnya tidak ditayangkan di televisi,” katanya di Samarinda, Sabtu.