KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

WALHI Aceh Desak PTUN Tolak Kasasi PT Kalista Alam

Posted by KabarNet pada 17/02/2013

Banda Aceh – KabarNet: Pengacara WALHI Aceh meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengeluarkan penetapan atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan WALHI Aceh. PTTUN sebelumnya telah mengabulkan banding WALHI Aceh yang meminta pencabutan izin perkebunan milik PT Kalista Alam (KA) di hutan gambut Rawa Tripa yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser.

Hal ini disampaikan oleh pengacara WALHI Aceh, M. Zuhri Hasibuan, SH dan Syafruddin SH, usai acara sidang kasus gugatan KA terhadap Gubernur Aceh di PTUN Banda Aceh, Kamis (14/2/2013). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di Medan ini menggugat Gubernur Aceh atas keputusan Gubernur Nomor 525/BP2T/5078/2012 tentang Pencabutan Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 1.650 hektar di Rawa Tripa.

Menurut M. Zuhri, mereka akan mengupayakan agar PTUN Banda Aceh, sesuai Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-undang Mahkamah Agung (UU MA), menerbitkan penetapan terhadap penghentian permohonan/pengiriman berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh KA atas putusan PTTUN Medan.

“Jika PTUN mengingkari pasal 45 A tersebut, maka kami akan melaporkan mereka ke Komisi Yudisial karena tidak patuh pada peraturan,” kata M. Zuhri tegas. Oleh majelis hakim hal ini telah masuk dalam pokok perkara kasus yang sedang disidangkan saat ini. “Padahal tidak masuk,” kata M. Zuhri.

Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA yang berbunyi:

c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Bahwa dimana sebelum muatan Pasal 45A Ayat (2) tersebut, didahului dengan Pasal 45A Ayat (1) UU MA, yang berbunyi: “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini di batasi pengajuannya“, yang mana muatan pasal ini mengaitkan pengecualian perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya yaitu termasuk perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA.

Sidang Gugatan KA vs Gubernur Aceh
Dalam sidang perkara nomor 18/G/PTUN.BNA yang memperkarakan gugatan KA terhadap Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 525/BP2T/5078/2012 tentang Pencabutan Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 1.650 hektar di Rawa Tripa, Kamis (14/2/2013) pukul 11.30, KA mengajukan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim yang beranggotakan Yusri Arbi SH, MH (Ketua), Eko Priyanto SH (Anggota) dan Ade Mirza Kurniawan SH (Anggota). Sebanyak 12 bukti diajukan oleh KA untuk memperkuat gugatan mereka. Bukti-bukti tersebut sebagian asli dan sebagian lagi berupa foto kopi.

Ketua majelis, Yusri Arbi, SH menanyakan kepada tergugat I (Gubernur Aceh) dan tergugat II intervensi (WALHI Aceh) apakah akan menyampaikan bukti juga pada hari tersebut. Namun kedua tergugat sepakat meminta majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk menyiapkan bukti Selain itu tergugat juga akan mengajukan saksi-saksi setelah penggugat menghadirkan saksi mereka. Dengan demikian sidang ditunda hingga Kamis (28/2/2013) dengan agenda penyerahan bukti-bukti oleh tergugat. [KbrNet/Slm]

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: