LSM SEPILIS Merasa Terancam oleh RUU Ormas
Posted by KabarNet pada 16/02/2013
Jakarta – KabarNet: Sebanyak 15 organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi kebebasan Berserikat (KKB) pada hari Jumat 15 Februari 2013 resmi menolak Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Koalisi ini sebagian besar beranggotakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berhaluan SEPILIS (sekularisme-pluralisme-liberalisme) seperti SETARA Institue, Imparsial, The Wahid Institute, Kontras, LBH Jakarta, Greenpeace dan lain-lain. Mereka berencana menggalang petisi untuk menggagalkan rencana DPR mengesahkan RUU ini pada Selasa 19 Februari 2013 mendatang.
“Seharusnya, DPR mengubah RUU Ormas ini menjadi RUU Perkumpulan,” kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, yang mewakili koalisi. RUU Perkumpulan, kata Poengky, lebih punya kerangka hukum yang benar dan positif dalam pengembangan relasi antara sektor negara, swasta dan masyarakat sipil.
“Ada enam alasan mengapa RUU Ormas harus ditolak,” kata Poengky lagi. Keenam alasan itu adalah sebagai berikut:
1. Definisi ormas terlalu luas. Pasal 1 RUU Ormas mencakup semua bentuk organisasi dalam semua kegiatan. Pada draft awalnya, rincian bidang kegiatan bahkan mencakup aktivitas seni budaya. “Ruang lingkup yang luas ini berpotensi jadi pasal karet,” kata Poengky.
2. Ada unsur pemaksaan azas Pancasila. Indikasi pemaksaan ini mirip dengan situasi pada 1987 ketika Menteri Dalam Negeri Supardjo Rustam membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) karena dianggap tidak berazaskan Pancasila.
3. Ada pembatasan aktivitas masyarakat sipil. Jika disahkan, UU Ormas mengharuskan dua atau tiga orang yang berkumpul karena kesamaan hobi, seni dan olahraga memiliki akta pendirian dari notaris, AD/ART, program kerja, kepengurusan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan membuat pernyataan sanggup melaporkan kegiatan sebelum diakui keberadaannya oleh negara dalam bentuk surat keterangan terdaftar (SKT).
4. Ada ketentuan pelaporan dana yang terlampau mengikat. Pasal 34 ayat 2 RUU Ormas mengharuskan organisasi yang akan mendapat sumber pendanaan apa pun melapor atau mendapat persetujuan pemerintah. “Dalam keadaan aparat yang korup, ini menjadi peluang korupsi baru,” kata Poengky.
5. Banyak larangan multitafsir. Akibatnya, organisasi anti korupsi yang menyuarakan upaya penindakan terhadap pejabat yang korup bisa dianggap organisasi yang membahayakan keselamatan negara. Demikian pula organisasi yang mengkampanyekan mahkamah internasional atas pelanggar HAM berat bisa saja dianggap berbahaya bagi keutuhan negara.
6. Sanksi amat berat. Organisasi yang dianggap melanggar aturan dalam RUU Ormas bisa kena sanksi mulai teguran, pembekuan, pembubaran, pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Ancaman sanksi ini merupakan instrumen rezim otoriter untuk merepresi pertumbuhan organisasi masyrakat sipil yang berusaha berperan sebagai counter balance pemerintah,”kata Poengky.
Kemendagri sudah mencium indikasi adanya LSM Indonesia yang menjadi “anjing” pihak asing
Kekhawatiran sejumlah LSM Indonesia berhaluan SEPILIS tersebut tidak mengherankan. Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah LSM SEPILIS “menyusu” kucuran dana operasional pada induk-induk mereka, yakni sejumlah yayasan asing yang dimiliki atau berafiliasi dengan pihak Zionis-Yahudi.
Fakta tersebut sudah ditengarai oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Pihak Kemendagri sejak tahun 2012 lalu sudah menegaskan indikasi adanya peran dan campur tangan negara asing dalam organisasi masyarakat di Indonesia yang tampak sangat jelas lantaran penuh kepentingan asing. Oleh sebab itu, Kemendagri tengah fokus menelaah organisasi masyarakat asing di Indonesia atau organisasi masyarakat lokal yang berafiliasi dengan negara asing.
“Saat ini sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, dan melibatkan Kementerian Luar Negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzer Moenek kala itu, pada Rabu 24/10/2012 lalu.
Kala itu Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada definisi dan konsep organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang berkaitan dengan negara asing. Demikian pula, pada ormas atau LSM negara asing yang berkegiatan dan beroperasi di wilayah Indonesia. “Siapa pun dan apa pun yang dibentuk berada di sini, harus tunduk dengan hukum Indonesia,” katanya.
Kemendagri juga mempermasalahkan pendanaan kegiatan dari luar negeri. Pembiayaan atau donasi tersebut harus jelas pertanggung jawabannya dan tujuan. RUU Ormas akan menjamin dan mencermati kemurnian tujuan pendanaan agar bebas dari kepentingan lain, terutama yang membahayakan negara. Reydonnyzer mencontohkan di Papua, ada ormas atau LSM pengkhianat bangsa yang memberikan informasi ke luar negeri hanya untuk mendapat dana.
Menurut Reydonnyzer , RUU Ormas tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat atau berorganisasi.“Ormas mau mengatur negara, tapi tidak mau diatur negara, ini namanya apa? Tidak ada kebebasan yang mutlak, tapi kebebasan dipahami dalam bernegara,” tandasnya. [KbrNet/adl – Source: Tempo/Kantor Berita Nasional Antara]







































Maria Sitompoel berkata
Kebebasan berserikat harus diatur oleh Negara, tidak semaunya menjual informasi keluar negeri, demi untuk mendapatkan DANA. bagi LSM-LSM yang tabi’atnya demikian harus di tegur oleh NEGARA.
Thaifah Manshurah berkata
wow
ternyata orang2 ato aktifis LSM cuma mengejar DUIT walaupun menggadaikan bangsa dan negara
terbukti sudah
orang2 LSM itulah para pengkhianat bangsa
Anonymous berkata
Era perang generasi keempat, antara lain menggunakan elemen LSm lokal yang bekerja untuk asing. Semua perlu diatur demi keutuhan NKRI. LSM liberal yang bekerja hanya untuk duit dengan menjual negaranya harus dibasmi, dibina disadarkan. Oleh karena itu keberadaan RUU Ormas harus didukung semua pihak demi NKRI.