Anas Terjerat 100 Miliar & Mobil Harrier
Posted by KabarNet pada 12/02/2013
Jakarta – KabarNet: Sudah cukup lama masyarakat mendengar keterkaitan Anas dengan kasus korupsi Hambalang, hingga membuat jenuh banyak kalangan dengan belum ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka sekaligus aktor proyek Hambalang yang penuh kejanggalan dan kontroversi itu. Sudah berkali-kali Nazaruddin berteriak bahwa Anas urbaningrum orang yang paling bertanggung jawab sekaligus aktor pemeran utama kasus Hambalang. Kini teriakan itu mulai menunjukkan titik terang dengan adanya dugaan penerimaan suap berupa Mobil Toyota Harrier dan uang ratusan miliar yang mengaitkan Anas Urbaningrum.
Pengacara M. Nazaruddin, Rufinus Hutahuruk, mengatakan informasi dari kliennya perihal pemberian mobil Toyota Harrier dan uang Rp 100 miliar cukup kuat untuk menjerat Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Rufinus mengatakan Nazaruddin telah menyerahkan semua bukti yang dimilikinya. “Ada bukti kuitansi pengeluaran untuk event organizer, untuk iklan saat kongres, dan lainnya. Bagaimana kurang kuat?” ujar dia.
Selain itu, dalam kesaksiannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Bendahara Umum Demokrat itu telah menjelaskan soal asal-usul rumah yang dibeli Anas. “Karena itu, KPK mestinya menetapkan Anas sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK membidik Anas dalam kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga di kawasan Bogor, Jawa Barat itu. Dia diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dan Rp 100 miliar untuk biaya pemenangan menjadi ketua umum saat kongres di Bandung pada Mei 2010. Penyelidik dari KPK menduga Anas menerima kedua barang tersebut dari PT Adhi Karya Tbk sepanjang 2009-2010. Penerimaan itu dianggap bertentangan dengan kewajiban Anas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode Oktober 2009-Juli 2010.
Tim penyelidik KPK saat ini tengah memburu empat keterangan atau barang bukti. Pertama, pemberian uang oleh Adhi Karya kepada Anas. Kedua, pembelian mobil Toyota Harrier untuk Anas. Ketiga, status kepemilikan mobil Toyota Harrier milik Anas. Keempat, uang dari Adhi Karya yang diduga dipakai untuk membiayai Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pemimpin di lembaganya sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka. Tapi, “Belum seluruh anggota pimpinan meneken surat perintah penyidikan. Dua pemimpin KPK (Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas) masih di luar Jakarta.”
KPK membenarkan bahwa surat perintah penyidikan Anas sudah ditandatangani oleh Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Anas dianggap melanggar Pasal 12a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang dari proyek Hambalang untuk membeli Toyota Harrier.———-
TOYOTA HARRIER
Tuduhan: M. Nazaruddin pada 12 September 2009 mengaku membelikan Toyota Harrier untuk Anas di PT Duta Motor dengan uang tunai Rp 150 juta dan cek dari PT Pasific Putra Metropolitan senilai Rp 520 juta.
Bukti: Motif dari pembelian mobil memakai uang dari PT Adhi Karya agar Anas mengusahakan perusahaan konstruksi milik negara itu menjadi pelaksana proyek Hambalang. Terbukti dalam laporan harta kekayaan pada 23 Februari 2010, Anas mencantumkan Toyota Harrier B 15 AUD yang diperoleh dari hasil sendiri. Kepemilikan STNK diterbitkan pada 3 November 2009 — Mobil berpindah ke tangan Arifiyani Cahyani dengan pelat nomor menjadi B 350 KTY pada 2 Desember 2011.
RP 100 MILIAR UNTUK KONGRES
Tuduhan: Nazaruddin mengatakan ada dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Uang diduga diserahkan PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, orang kepercayaan Anas.
Bukti: Anas dikatakan mengupayakan agar PT Adhi Karya menjadi pelaksana pembangunan proyek Hambalang. Terbukti akta notaris Rusnaldy nomor 70 per 30 Januari 2008 menyebutkan bahwa pemilik saham PT Dutasari Citralaras, subkontraktor Hambalang, adalah istri Anas, Attiyah Laila (30 persen); Rony Wijaya (30 persen); dan Machfud Suroso (40 persen).
Teringat ucapan Anas Urbaningrum: “Kalau saya korupsi Wisma Atlit dan Hambalang, satu rupiahpun, Saya bersedia ditembak mati atau digantung di Monas”… Kini nasib Anas di ujung tanduk. Mungkinkah ia akan digantung di Monas sebagaimana ikrarnya bila terbukti korupsi?.. [KbrNet/Tempo]







































Anonymous berkata
Gantung … Gantung …Gantung …Matiin aja orang munafik itu
taUbat berkata
Wahai KPK jilid 3 tahun 2013 …….
Ini bukan masalah partai tapi masalah Negara ..
Kemarin tiba-tiba melakukan penangkapan lalu penahanan pada salah satu Presiden Partai (Contoh komitmen superbody)
Dengan alat bukti yang hanya diketahui oleh KPK,
adalah berbeda jika dikaitkan dengan nyanyian Nazaruddin dan salah satu Menterinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya, namun masih belum juga ditetapkan yang lainnya menjadi tersangka ….. ( ada apa KPK )
Konfrotirkan saja dengan Nazaruddin saat gelar perkara ……. (tidak ada fitnah)
Masyarakat jangan dibuat keder .. (lagu KPK)
Satu lagi untuk KPK …..
Senjata ampuh jika ada pertanyaan untuk KPK, tentang kasus2 yang mandek, jawabannya ….
” K P K . . S E D A N G . . B E K E R J A ”
Interospeksilah …… (KPK harapan masyarakat)
Nasuha berkata
Wahai KPK jilid 3 tahun 2013 …….
Ini bukan masalah partai tapi masalah Negara ..
Kemarin tiba-tiba melakukan penangkapan lalu penahanan pada salah satu Presiden Partai (Contoh komitmen superbody)
Dengan alat bukti yang hanya diketahui oleh KPK,
adalah berbeda jika dikaitkan dengan nyanyian Nazaruddin dan salah satu Menterinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya, namun masih belum juga ditetapkan yang lainnya menjadi tersangka ….. ( ada apa KPK )
Konfrotirkan saja dengan Nazaruddin saat gelar perkara ……. (tidak ada fitnah)
Masyarakat jangan dibuat keder .. (lagu KPK)
Satu lagi untuk KPK …..
Senjata ampuh jika ada pertanyaan untuk KPK, tentang kasus2 yang mandek, jawabannya ….
” K P K . . S E D A N G . . B E K E R J A ”
Interospeksilah …… (KPK harapan masyarakat)