Anggota DPRD Fraksi PAN Divonis 4 Tahun Penjara
Posted by KabarNet pada 06/02/2013
Pekanbaru – KabarNet: Hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa korupsi PON yang juga Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso. Selain hukuman penjara, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga didenda Rp 200 juta.
Ketua majelis hakim, Ida Ketut Suarta menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Bersama sejumlah orang, terdakwa meminta uang Rp 1,8 miliar untuk meloloskan revisi perda PON, terutama terkait penambahan anggaran venue menembak. Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
“Kepada terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan,” kata Ida Ketut Suarta dalam sidang di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Selasa (5/2/2013).
Menurut Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya serta mempunyai tanggungan keluarga.
Usai persidangan, Taufan enggan berkomentar banyak. Sementara pengacaranya, Aziun Azhari, mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu.
“Kan masih ada waktu 7 hari untuk banding apa tidak. Tapi saya menilai putusan tersebut sudah cukup maksimal,” kata Aziun.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ini artinya vonis lebih ringan setahun dan denda juga lebih ringan Rp 50 juta.
Seusai persidangan, politikus PAN tersebut langsung digelandang oleh aparat keamanan ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya. [KbrNet/adl – Source: Detiknews]







































Sunyoto berkata
Rasanya tidak cukup kalau orang yang korupsi divonis dipenjara berapa banyak uang yang dia gunakan untuk menyakitkan bangsa ini !!!