Luthfi Langsung Dijemput KPK, Kenapa Andi Tidak?
Posted by KabarNet pada 31/01/2013
Jakarta – KabarNet: Muhammad Assegaf, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap kebijakan daging impor Luthfi Hasan Ishaaq, menyesalkan penjemputan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013) malam. Menurut Assegaf, penjemputan tersebut tidak menghargai Luthfi sebagai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Dipanggil saja, dia akan datang. Itu lebih sopan, lebih menghargai harga diri ketua. Tapi ini tidak,” ujar Assegaf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).
Assegaf mengatakan, Luthfi tidak berada di lokasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan kawasan Cawang, Jakarta Timur. Luthfi juga tidak berada pada posisi akan menerima uang tersebut.
Menurut Assegaf, KPK seharusnya memanggil Luthfi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang dilakukan KPK adalah langsung menjemput atau menangkap Luthfi di DPP PKS. Ia pun membandingkannya dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Kenapa dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa menggunakan cara-cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng) sudah tersangka di awal tapi tidak langsung ditangkap?,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh politisi PKS Indra, SH, menurutnya penetapan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka korupsi impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai aneh dan bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Pasalnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu.
Meskipun KPK bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun Luthfi tidak ada dalam penggrebekan yang dilakukan KPK itu. “Biasanya penetapan tersangka secara langsung kalau tertangkap tangan. Tapi kalau tidak tertangkap tangan jadi aneh kalau langsung tersangka. Lha yang tertangkap tangan ini siapa,” kata Indra saat dihubungi wartawan.
Menurut Indra, sebuah praktek suap dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila baik yang menyuap maupun yang hendak disuap telah mencapai kesepakatan. “Ketika seseorang berencana menyuap, kan belum tentu yang disuap mau menerima suap. Itu satu hal yang penting. Ini secara objektif lho ya. Namanya suap itu kan sesuatu yang sudah terjadi,” tutup Indra.
5 Poin Yang harus Diluruskan Terkait Penangkapan LHI
- Johan Budi menyampaikan di beberapa media bahwa LHI dijemput dalam rangka pemeriksaan atau mengatarkan surat pemeriksaan dan bahkan Johan berkal-kalii mengulangi percakapan ini tapi pada kenyataannya pengacara mengatakan bahwa LHI dijemput menggunakan surat penangkapan paksa.
- AF yang selama ini dikatakan sebagai kader PKS, ditegaskan bahwa AF bukanlah kader PKS dan tidak dikenal di jajaran pengurus PKS.
- AF yang selama ini juga beredar di media bahwa AF adalah sekretaris pribadi LHI itu tidak benar sesuai dengan bantahan dari Ayi Muzayni yang merupakan Protokoler LHI tidak mengenal sosok AF.
- Di media beredar bahwa LHI ditangkap bersama wanita AM itu tidak benar dan ini adalah berita yang sangat menyesatkan.
- Hartono adalah sekretaris pribadi LHI yang sebenarnya telah menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali AF dan AF bukanlah sekretaris pribadi LHI.
Seperti diberitakan, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kebijakan impor sapi. Ia dijemput penyidik di Kantor DPP PKS dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK juga menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, sebagai tersangka pemberian suap. [KbrNet/Islamedia]







































BUBARKAN KPK berkata
HARUSNYA JANGAN TEBANG PILIH,.. ANDI DAN ANAS KOK DIISTIMEWAKAN… KPK PAYAH… PENGECUT… KPK TAK GUNA…
JAKISMAN NAINGGOLAN berkata
KPK = KOMISI PENGECUT KALEEE….
Joyodiguno berkata
Bukannya membela Luthfi, kalau berani KPK juga harus tangkap tu Mallarangeng brothers…
tan panama berkata
Andi Mallarangeng masih sebatas menteri, fasilitas sesuai jabatan. Luthfi sudah jadi Presiden. Begitu saja koq repot.
BERAHAM SOMAT berkata
Tenang saja semuanya, besok Kami akan tangkap Andi dan Anas
sahpro berkata
biar lah aparat bekerja pada rel dan kewenanganya, kalau rakyat udah tak percaya pada KPK yang tuntut dan bubarkan saja jangan terlalu mencaci aparat yang bekerja, kalau diri sendiri yang menjabat belum tentu bisa adil???????
Ronin berkata
Kalau ditangkepin semua oleh KPK penjaranya enggak muat, kebanyakan napi. Nanti didalam penjara
mereka bikin partai deh.
Jangan-jangan KPK bingung siapa yang harus ditangkap karena kebanyakan !,repot ngempaninnya,
mereka kan kalau makan maunya yang enak dan banyak……………..tekor KPK.
lupi bendot berkata
nggak usah bela diri namanya maling harus di tangkap…..
†ANONYMOUSE† berkata
Partai Koruptor Sejati. udeah jangan pakek nuduh ada konspirasi lah.
udah tertangkap basah pakek ngeles lagi.
sok suci lah.
partai santun lah.
taUbat berkata
Jutaan pemirsa sepertinya sudah tidak sabar lagi menanti tayangan atas keberhasilanmya melakukan wawancara eksklusif dengan Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan Guntur
Oleh seorang presenter, host dan wartawan terkenal, tajam dan cerdas, NAJWA SHIHAB, lewat acaranya MATA NAJWA,
http://www.pkspiyungan.org/2013/03/wawancara-lhi-di-mata-najwa.html