Mantan Petinju Nasional Pukul Pemabuk Hingga Tewas
Posted by KabarNet pada 29/01/2013
Medan – KabarNet: Mantan petinju Nasional asal Sumatra utara Lontar Simanjuntak (28) warga Jalan Pertahanan Gang Lembayung Patumbak Kab. Deli Serdang harus berurusan dengan penegak hukum setelah memukul seorang pengunjung Kafe ‘Heroes’ Medan bernama Edwin Mukhlis alias Erwin (42) hingga tewas pada Minggu 27 Januari 2013.
Lontar yang pernah menjuarai pertandingan tinju untuk kelas terbang versi Asosiasi Tinju Indonesia (ATI) ini menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota, Medan, Sumatera Utara (Sumut) Senin (28/01/2013). Dalam pengakuannya, dia memang memukul korban Edwin Mukhlis (42), namun baru belakangan tahu ternyata korbannya meninggal dunia. ”Pemukulan ini spontan dan sama sekali tidak direncanakan tetapi ini penganiayaan berat (anirat),” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat didampingi Kanit Reskrim, AKP Gunawan.
Diutarakan Sandy, korban memang terlihat mabuk berat, dan berbuat sesuka hatinya di lokasi hiburan malam tersebut. “Saat itu, korban berada di di posisi belakang tersangka. Entah karena apa, tiba-tiba korban melemparkan botol minuman ke lantai sehingga membuat suasana menjadi ricuh,” sebutnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/1/12013) dinihari. Lontar dan Edwin berada di Cafe Heroes di Jl. HM Jhoni, Medan Kota. Saat kejadian Edwin sudah dalam keadaan mabuk naik ke atas meja dan kemudian mengucapkan kalimat yang tidak patut kepada pengunjung. Lontar kemudian menegur korban. Sayangnya tindakan itu justru dibalas lemparan botol oleh korban. “Kepala saya dilempar pakai botol minuman,” kata Lontar.
Emosi karena mendapat perlakuan seperti itu, Lontar spontan mengambil gelas yang masih berisi minuman dan langsung menghantamkannya ke kepala korban. Edwin pun terkapar. Sebelum memukul korban dengan pecahan botol, Lontar sempat menghardik korban. “Kubilang sama dia, kereak kali kau lek. Trus ku pukul dia langsung,” kata mantan petinju tersebut.
Setelah itu, lanjutnya, ia langsung pergi. Dia juga mengaku tidak tahu kalau pukulannya telah mengakibatkan korban tewas. “Aku gak tau kalau si korban itu tewas. Karena, setelah kupukul, aku langsung pulang ke rumah bang,” sebut mantan petinju yang pernah berlatih di Sasana Rajawali Medan.
Selanjutnya, Lontar Simanjuntak mengaku menyesal melakukan pemukulan terhadap korban. Karena, dirinya sama sekali tak berencana membuat korban tewas. “Nyesal kali aku bang. Gak ada niat ku membunuhnya,” ungkap Lontar.
Akibat perbuatannya tersebut, Lontar Simanjuntak terancam akan mendapat hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. [KbrNet/DTC]







































tan panama berkata
tunggu beritanya di MetroTV dan TVone, lebih heboh dari peristiwanya. akan dianalisis sampai detail.