Tujuh Bandit DPRD Riau Dijebloskan ke Penjara KPK
Posted by KabarNet pada 16/01/2013
Jakarta – KabarNet: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus tujuh orang bandit yang juga berprofesi sebagai anggota DPRD Riau. Dengan ditemukannya dua alat bukti, para maling uang rakyat tersebut oleh KPK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan tempat kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.
Ketujuh orang bandit anggota DPRD Riau itu antara lain, Adrian Ali (Fraksi PAN), Abubakar Siddik (Fraksi Golkar), Tengku Muhazza (Fraksi Demokrat), Zulfan Heri (Fraksi Golkar), Syarif Hidayat (Fraksi PPP), Muh Rum Zen (Fraksi PPP), dan Turoechan Asyari (Fraksi PDIP). Mereka diringkus dan dijebloskan ke penjara KPK di beberapa rumah tahanan (rutan) yang terpisah.
Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur dan dibawa dengan menggunakan kendaraan bus tahanan KPK. Dua orang bandit anggota DPRD lain yang diseret ke rutan KPK yakni Syarif Hidayat dan Muhammad Rum Zen. “Satu lagi, TA (Turoechan Asyari) kita tahan di Rutan Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Menurut Johan, ke tujuh bandit anggota DPRD Riau tersebut diperiksa hampir delapan jam. Johan juga mengungkapkan, penahanan ketujuh bandit yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi perda PON ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan. “Ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Demi kepentingan penyidikan,” tandas Johan Budi. [KbrNet/adl – Source: KBN-Antara/Inilah.com/dll]







































One Da berkata
@Admin Kabarnet
kok pake istilah “bandit” seh. Menurut sy lbh tepat kalo disebut “PERAMPOK” buat para anggota DPR itu.
Tan Panama berkata
Baru tersangka. 5 Fraksi (Golkar,, PDIP, Demokrat, PAN dan PPP) iuran membeli pasal. Lihat saja ….
doni berkata
pks doank yg msh belum ada anggotanya yg kena nih,
mudah2an tetep bersh