Demokrat Belum Mau Copot Angie dari DPR
Posted by KabarNet pada 16/01/2013
Jakarta – KabarNet: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat belum ada rencana untuk mencopot terpidana kasus korupsi wisma atlet dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie) dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Alasan pihak Demokrat belum mau melakukan pencopotan dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Angie lantaran vonis mantan Putri Indonesia itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami harus menghormati undang-undang, kami tunggu keputusan yang inkrah. Cara memandangnya samakan dengan anggota DPR yang lainnya,” ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/1/2013).
Menurut Gede, DPP Partai Demokrat baru akan mengeluarkan keputusannya terkait Angie setelah ada dasar hukum yang tetap dari pengadilan. Dalam UU MD3 DPR disebutkan, anggota DPR bisa diberhentikan secara tetap jika ada keputusan pengadilan yang inkrah.
“Putusan hukum itu harus inkrah. Kalau tidak banding, itu kan inkrah, baru UU MD3 berlaku. Panda Nababan kan juga sama seperti itu, tapi masih nerima gaji juga. Aturan harus ada dulu baru menghukum orang, kecuali kalau diubah UU MD3,” tandasnya.
Sesuai ketentuan UU MD3, Anggota DPR Angelina Sondakh, yang sudah mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan April 2012 lalu sampai detik ini masih berhak menerima gaji sebagai anggota Dewan. Ia akan tetap berstatus sebagai anggota Dewan Yang Terhormat, dan setiap bulan akan tetap menerima gaji dari negara sampai status pidana korupsi yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap. Status terhormat itu akan tetap disandangnya, dan gaji dari negara tersebut juga akan terus dinikmatinya, meski selama di dalam tahanan dia praktis tidak bekerja menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga menyayangkan Anggota DPR yang menjadi terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh masih menerima gaji sebagai anggota DPR.
“Berdasarkan info yang kita dapat, ternyata Angie masih terima gaji. Ini kenapa? Menurut info, itu karena (vonis) Angie masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Emerson Yuntho dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Emerson mengatakan, bahwa dalam amar putusannya hakim juga memberi penegasan soal gaji dan hak-hak Angelina sebagai anggota DPR yang tetap akan diterimanya sekalipun dia meringkuk di dalam tahanan selama statusnya sebagai seorang terpidana kasus korupsi belum berkekuatan hukum tetap. “Semestinya dicabut haknya sebagai wakil rakyat juga,” tegas Emerson. [KbrNet/adl – Source: KBN-Antara/Inilah.com/dll]







































Tan Panama berkata
kacamata rakyat melihat, kasus Angelina Sondakh (Angie) sebagai mata rantai ketum PD dan Sekjen PD. Tunggu, hukum Allah akan berlaku di dunia dan akhirat.
winatawin berkata
JANGAN DI PECAT bro EMAN2 bisa buat selingkuhan rame-rame…..
Anonymous berkata
BENER MAS BROWWWW,,,jangan di pecat,bikin 1lobang rame2 aja broww,mungking dapetnya korup dia bikin cari anak BRONDONG JALANAN,,dia kan janda mati broww,,JD MAKLUM LAH dia beranak 3.mungkin cari yg gede dan panjang,,kwkwkwkw