Bandit-Bandit DPR Korup Tetap Digaji oleh Negara
Posted by KabarNet pada 15/01/2013
Jakarta – KabarNet: Adakah aturan di planet bumi ini yang menetapkan bahwa anggota DPR yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi, sudah mendekam didalam penjara, namun setiap bulan masih menikmati gaji dari uang negara? Jawabnya: Ada! Di Indonesia!
Lalu, siapakah yang membuat aturan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai hati jutaan rakyat Indonesia yang masih hidup melarat itu? Jawabnya: Yang membuat aturan adalah para bandit anggota DPR korup itu sendiri.
Itulah kenyataan pahit yang terjadi di negeri ini, dan hanya didiamkan saja oleh rakyat Indonesia.
Salah satu contoh adalah, Anggota DPR (bukan ‘mantan’ Anggota DPR, red.) Angelina Sondakh, yang sudah mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan April 2012 silam ternyata sampai detik ini masih menerima gaji sebagai anggota Dewan. Ia akan tetap berstatus sebagai anggota Dewan Yang Terhormat, dan setiap bulan masih akan tetap menerima gaji dari negara, sampai status pidana korupsi yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap. Status terhormat itu akan tetap disandangnya, dan gaji dari negara tersebut juga akan terus dinikmatinya, meski selama di dalam tahanan dia praktis tidak bekerja lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.
Para bandit DPR yang mendekam di penjara, dan status hukumnya masih dalam proses banding, atau belum berkekuatan hukum tetap, masih akan menerima dari negara gaji pokok sebesar Rp 15.900.000,- per bulan dari total gaji dan berbagai macam tunjangan anggota DPR yang mencapai Rp 52 juta s/d Rp 57 juta per bulan per anggota DPR.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho juga menyayangkan Anggota DPR yang menjadi terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh, ternyata masih menerima gaji sebagai anggota DPR.
“Berdasarkan info yang kita dapat, ternyata Angie masih terima gaji. Ini kenapa? Menurut info, itu karena (vonis) Angie masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Emerson Yuntho dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Emerson mengatakan, bahwa dalam amar putusannya hakim juga memberi penegasan soal gaji dan hak-hak Angelina sebagai anggota DPR yang tetap akan dinikmatinya sekalipun dia meringkuk di dalam tahanan selama statusnya sebagai seorang terpidana kasus korupsi belum berkekuatan hukum tetap. “Semestinya dicabut haknya sebagai wakil rakyat juga,” tegas Emerson.
Emerson juga menegaskan masih banyak temuan ICW di lapangan terkait PNS yang sudah berketetapan hukum tetap sebagai koruptor ternyata masih juga menerima gaji pokok dari negara. “Negara bayar koruptor, bahaya ini,” tandasnya.
Pantas saja banyak orang Indonesia yang mengejar kedudukan sebagai Bandit DPR. Bahkan rela berhutang agar bisa mengumpulkan miliaran rupiah sebagai modal awal saat mereka berkampanye menipu rakyat. [KbrNet/adl – Source: KBN-Antara/Inilah.com/MI]







































Brilliant berkata
yg salah ya rakyat indonesia yg membiarkan sistim demokrasi korup ini terjadi.
selamat memilih bandit-bandit Anda pada Pemilu 2014 nanti.