Angie Divonis Ringan
Posted by KabarNet pada 11/01/2013
Jakarta – KabarNet: Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, akhirnya diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota DPR, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hukuman ini dinilai banyak pihak sangat jauh lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa KPK. Jaksa menuntut Angie diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Angelina Sondakh menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain adalah anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara, lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
KPK Kecewa
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan untuk Angelina Sondakh, yakni empat tahun enam bulan penjara atau sangat jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara selama 12 tahun.Selain itu, KPK juga kecewa hakim tidak sepakat pasal 18 yang mewajibkan Angelina Sondakh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
“Kita tentu (kecewa) kalau tidak sesuai dengan tuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kamis (10/1/2013).
Menurutnya, pengembalian uang negara juga penting. Sayangnya, hakim tidak memandang hal tersebut. Namun demikian, KPK tetap menghormati apa pun yang telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sudjadmiko tersebut.
“Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum,” kata Johan seraya menambahkan jika jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis itu, apakah akan melakukan banding atau tidak. [KbrNet/Tempo/Inilah.com/adl]







































Jefry berkata
tumben ya KPK kecewa dengan hukuman yang diberikan oleh jaksa terhadap Angie..
kalau saya tidak kecewa, tinggal menunggu hukuman yang adil dari Allah SWT saja
Anonymous berkata
Gak usah pada Mikirin ANGIE ayo pada mikir jadi anggota Dewan biar bisa ngikuti jejak dia Bisa Korupsi, Duduk Enak, Kantor Mewah mau apa lagi hahahahahahaha Salah siapa pilih dia, Pemerintah juga ga bisa bangun ‘TAMAN MAKAM KORUPTOR NASIONAL” yang di singkat “TAMAKKONASI” kan ANanj Gandaruwa Itu E………………………… hahahahahahaha
Anonymous berkata
Hukuman mati yang paling tepat bagi koruptor, kalau cuman 4 tahun penjara si koruptor bisa tertawa terbahak bahak kayak AS. Koruptor disini sudah hilang rasa malunya, sudah terbukti korup masih bisa cipiki cipika kayak korupsi merupakan hal yang halal.
doni berkata
itulah mengapa korupsi menjamur di indonesia, korupsinya besar dendanya cuman 250jt doank, sisanya..?
tan panama berkata
“Beri aku 1.000 orang tua,
niscaya akan kucabut semeru dari akarnya …
Beri aku 10 pemuda,
niscaya akan kuguncangkan dunia”
~Soekarno (Bung Karno)~
“Beri aku 10 Angelina Patricia Pingkan Sondakh,
Beri aku 10 Muhammad Nazaruddin,
niscaya Indonesia akan terguncang-guncang”
( SBY )
“Beri aku 1.000 orang tua,
niscaya akan kucabut semeru dari akarnya …
Beri aku 10 pemuda,
niscaya akan kuguncangkan dunia”
~Soekarno (Bung Karno)~
“Beri aku 10 Angelina Patricia Pingkan Sondakh,
Beri aku 10 Muhammad Nazaruddin,
niscaya Indonesia akan terguncang-guncang”
( SBY )
taUbat berkata
PUTUSAN RENDAH ANGIE, JAKSA KPK JUGA HARUS DIEVALUASI
Sabtu, 12/01/2013 13:14 WIB
Jakarta – detikNews – Putusan ringan 4,5 tahun bui untuk Angelina Sondakh membuat banyak pihak bertanya-tanya. Tidak hanya putusan hakim saja yang harus dikritisi, jaksa KPK pun tak boleh luput dari evaluasi.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menilai jaksa mungkin saja lemah dalam pembuktian di persidangan. Jaksa tidak berhasil meyakinkan hakim jika Angie benar-benar terbukti melanggar Pasal 12.
“Kelemahannya dia tidak maksimal untuk membuktikan di depan hakim,” ujar Asep Iwan Iriawan usai mengikuti acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).
Jaksa harusnya bisa membuktikan jika seluruh uang yang ada di Permai Grup merupakan uang negara. Asalnya dari proyek-proyek pemerintahan.
“Jaksa juga harus divealuasi, kenapa dia tidak maksimal (membuktikan) di depan hakim, bahwa uang itu kumpulan uang dari proyek-proyek yaitu uang negara,” jelas Asep lagi.
Jaksa pada KPK memang boleh saja menuntut Angie dengan hukuman maksimal. Namun jaksa juga harus sanggup membuktikan jika tuntutan mereka memiliki alasan yang sangat kuat.
“Ketika KPK nuntut tinggi, harus ada argumentasinya supaya hakim setuju sama dengan tuntutan JPU. Selama ini nuntut tinggi, ini tinggi loh nuntut, bukti persidangan rendah, hakim nggak yakin, ini jadi rendah,” tutup pria yang pernah memvonis terdakwa narkoba, Ola ini.
Moksa Hutasoit (mok/gah)