KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Lagi, KPK ‘Pastikan’ Ada Bukti Andi Malarangeng Korupsi

Posted by KabarNet pada 24/12/2012

Jakarta – KabarNet: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berpolemik tentang mekanisme pencairan dana Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu memilih berfokus pada tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, menanggapi pernyataan Rizal Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati harusnya ikut bertanggung jawab karena meloloskan usul Kemenpora tentang perubahan mekanisme anggaran Hambalang dari tahun tunggal ke tahun jamak. Menurut Johan, hal penting dalam penetapan tersangka adalah barang bukti.

“Kok PA (Penanggungjawab Anggaran, yakni Menpora, red) tidak tanda tangan tapi dijadikan tersangka? Ini bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” kata Johan di kantornya, Jumat (21/12/2012) petang.

Ditegaskannya, keberadaan barang bukti pula yang membuat KPK memutuskan untuk menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng sebagai tersangka kedua kasus Hambalang. Tersangka pertama dalam kasus itu adalah Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan di Kemenpora.

“Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal,” tegas Johan Budi.

Karenanya baik Andi maupun Deddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya sehingga memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Johan menambahkan, mekanisme anggaran memang jadi salah satu yang ditelusuri KPK dalam mengungkap kasus Hambalang. Karenanya, KPK sempat memeriksa mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati yang kini menjadi Wakil Menkeu. Tapi Johan menegaskan, penyidik masih belum menemukan indikasi korupsi pada proses penganggaran proyek Kemenpora itu.

“Apakah dalam proses penganggaran terjadi korupsi atau enggak, kita belum sampai ke sana. Yang sekarang naik penyidikan itu pengadaan proyeknya,” tanas Johan Budi.

Menurut prosedur tetap dan kebiasaan yang berlaku di KPK, seseorang yang oleh KPK sudah ditetapkan sebagai ‘tersangka’ maka yang bersangkutan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal itu diperlukan untuk mempermudah proses penyidikan. Maka pada saat mantan Menpora Andi Mallarangeng dijebloskan ke penjara KPK nanti, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan menjadi menteri aktif pertama yang diseret ke balik jeruji besi penjara. [KbrNet/JPNN/adl]

2 Tanggapan to “Lagi, KPK ‘Pastikan’ Ada Bukti Andi Malarangeng Korupsi”

  1. Agung Podowasis berkata

    Aq tak sabar menunggu pengen lihat tayangan Tiga Serangkai Mallarangeng diseret ke penjara dgn pake seragam tahanan KPK.dan kedua tangan DIBORGOL.

  2. bemol jaya berkata

    Orang JAWA BILANG – NGUNDUH WOHING PENGGAWE – ORANG LUPA DIRI RAMPOK DUIT RAKYAT ……… MASUKIN SEL GUNTUR

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: