Menipu, Bos ‘Kickers’ Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Posted by KabarNet pada 23/12/2012
Jakarta – KabarNet: Sebagai seorang muslim, kita harus selalu waspada memperhatikan kehalalan segala sesuatu disekitar kita, baik makanan maupun pakaian apakah mengandung bahan najis atau tidak.
Setelah sebelumnya muslim dihebohkan dengan makanan bakso daging babi berlabel halal, kini ditemukan lagi kasus serupa pada produk sepatu kulit yang dilapisi kulit babi namun mencantumkan kode halal MUI.
Kejadian ini dialami konsumen bernama Winarno (48), karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tertipu saat berbelanja sepatu ‘Kickers’ di sebuah pusat perbelanjaan Sogo Plaza Senayan Jakarta – Pusat, lantaran sepatu tersebut menggunakan bahan dengan lapisan kulit babi namun berlabel halal MUI.
Winarno dan rekannya Beni Hidayat, masing-masing membeli sepasang sepatu merek ‘Kickers’ dengan harga setelah diskon 50 persen yakni Rp 499.500 dan Rp 494.500. Ia kemudian menemukan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terdapat di lapisan dalam sepatu ‘Kickers’ tersebut yang di sampingnya tertulis “Pig Skin Lining”. Karena ada label halal, maka Winarno pun tanpa ragu membelinya.
Setelah beberapa hari, Winarno merasa ada sesuatu yang janggal dengan keadaan sepatu tersebut, akhirnya ia membawa sepatu itu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengklarifikasi label tersebut. Setelah diteliti pihak MUI ternyata benar, bahan sepatu tersebut mengandung zat haram. Lalu MUI pun meminta pihak perusahaan sepatu untuk menarik model sepatu tersebut, karena merugikan konsumen Indonesia yang mayoritas adalah muslim.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Ichwan Tuankotta, SH, selaku pimpinan tim pengacara yang ditunjuk langsung oleh Bantuan Hukum FPI (BHF). Winarno kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya terhadap direktur PT Mahkota Petriendo Indoperkasa yang diketahui bernama Sentosa Wijaya. DPP FPI menginstruksikan agar kasus tersebut wajib ditangani oleh BHF hingga tuntas!.
Meski sebelumnya sempat mengalami kendala dalam pelaporan yang pernah diajukan pada tanggal 19 November 2012, pihaknya terus mengusahakan agar kasus ini segera ditindak lanjuti. Laporan Winarno akhirnya pun direspon kembali oleh Polda Metro Jaya pada hari Senin, 19 Desember 2012. Ia melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 8 ayat (1) huruf H jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berikut ini isi surat pengaduan yang dikirim ke Polda Metro Jaya:
Nomor : 68/BHFPI/P/XI/2012
Lampiran : Surat Kuasa
Perihal : Pengaduan
Kepada Yth.
Bapak Kapolda Metro Jaya
Dengan hormat, kami :
- Sugito, SH.
- Munarman, SH
- M. Ichwan Tuankotta, SH
- Novianto Sumantri, SH.
- Fajri Apriliansyah, SH
- Ahmad Hanafi, SH.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Untuk dan atas nama Klien kami Winarno SE dan Beni Hidayat berdasarkan Surat Kuasa No.: 65/BHFPI/SK/X/2012, tertanggal 29 Oktober 2012, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Klien kami, bermaksud mengajukan Pengaduan terhadap PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku distributor sepatu Kickers. dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara ini klien kami merupakan konsumen/pembeli dari sepatu Kickers di Pusat perbelanjaan Sogo Plaza Senayan Jakarta – Pusat, bukti slip pembelian ada pada kami selanjutnya pada saat transaksi klien kami menanyakan kepada SPG mengenai label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terdapat di lapisan dalam sepatu yang di sampingnya tertulis “Pig Skin Lining”, menurut keterangannya bahwa memang benar sepatu tersebut sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Bahwa selanjut berdasarkan keterangan dan bukti sepatu kickers yang ada pada kami, kemudian kami melayangkan surat bernomor 66/BHFPI/XI/P/2012 tertanggal 05 November 2012, perihal mohon penjelasan yang ditujukan ke Majelis Ulama Indonesia mengenai label halal tersebut, dan pada tanggal 13 November 2012 secara langsung kami mendapatkan penjelasan dari salah seorang pengurus Majelis Ulama Indoneasia bahwa Majelis Ulama Indonesia tidak pernah mengeluarkan Lebel halal terhadap produk sepatu Kickers, dengan bukti surat yang di berikan kepada kami No.U-465/MUI/X/2012 tertanggal 30 Oktober 2012 Perihal: Permohonan Rekomendasi Penggunaan Klausul “Disclosure” pada Lapisan Dalam (Lining) Sepatu Merek Kickers.
Bahwa dalam surat Majelis Ulama Indonesia tersebut pada intinya menolak permohonan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa. Selain itu MUI juga menghimbau kepada pihak PT Mahkota Petriedo Indoperkasa yang telah memasang label logo halal MUI pada sepatu Merek Kickers (Art No: 6708, Color: Tan, Size: 39 Genuine Leather Upper) yang telah beredar saat ini untuk SEGERA DICABUT DAN DITARIK DARI PEMASARAN selambat-lambatnya 30 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut.
Bahwa berdasarkan keyakinan dan bukti yang ada pada kami, selanjutnya secara resmi klien kami Saudara Winarno, SE meloporkan permasalahan ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 November 2012 dengan tanda bukti lapor Nomor: LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, dan sampai saat ini sudah di periksanya saksi dari kami dan dari Majelis ulama Indonesia.
Bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada pada kami dapat kami simpulkan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilakukan oleh direktur PT Mahkota Petriedo Indoperkasa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999 BAB IV. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA yaitu Pasal 8 ayat (1) butir h. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau Jasa yang; tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagimana pernyataan “halal” yang di cantumkan dalam label. Bab sanksi pidana tertuang dalam Pasal 62 ayat 1: pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal; 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2,000.000.000. (Dua milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Kami mohon kepada semua pihak agar segera dapat membantu proses hukum yang sedang kami lakukan serta dapat memberikan perlindungan kepada konsumen Indonesia yang sebagian besar adalah umat Islam, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di negara Republik Indonesia tercinta.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
M. ICHWAN TUANKOTTA, SH.
Tembusan Kepada Yth. :
- Ketua Umum Front Pembela Islam di Jakarta,
- Ketua Majelis Ulama Indonesia,
- Ketua Forum Umat Islam,
- Bapak Kapolri,
- Bapak Menteri Agama,
- Bapak Menteri Hukum dan HAM,
- Ketua Komisi III DPR R.I.,
- Bapak Jaksa Agung R.I.,
- Pimpinan Ormas Islam,
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,
- Pimpred Suara Islam.
- PERS
- Klien.
[Kbr/Slm/fpi.or.id]
Entri ini dituliskan pada 23/12/2012 pada 09:18 dan disimpan dalam Hukum, Info, Kabar Umat, Kriminal. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.







































Maria Sitompul berkata
Proses secara hukum
Ruhut Babi berkata
Cepat di proses jangan sampai masuk angin