Tersangka Korupsi, Menpora Andi Mallarangeng Mundur
Posted by KabarNet pada 07/12/2012
Jakarta – KabarNet: Pasca pencekalan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang akhirnya mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menpora.
Pengajuan pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jumat (7/12/2012) pagi.
“Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember, maka saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya,” kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, Jum’at (7/12/2012) pagi ini.
Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan sebagai Menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY dalam menjalankan pemerintahan. “Dengan pencekalan ini, saya akan tidak efektif menjalankan tugas,” katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun secara resmi memberikan pernyataan terkait status hukum yang dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Presiden mengatakan, ia menerima pengunduran diri Andi.
“Setelah mendengar dengan saksama dan membaca surat pengunduran diri yang bersangkutan, saya menerima dan menyetujui usulan pengunduran diri itu,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (7/12/2012) siang ini.
Menurut Presiden, ada tiga alasan yang diajukan Andi sebagai dasar pengunduran diri. Pertama, dengan dikenakannya status cekal, ia tidak bisa menjalankan tugas secara efektif.
“Kedua, tidak efektifnya dalam mengemban tugas sebagai Menpora tentu akan mengganggu Kabinet Indonesia Bersatu II dan dikhawatirkan justru akan memberikan beban kepada Presiden dan kabinet,” ujar Presiden.
Alasan ketiga, Andi ingin berkonsentrasi untuk menghadapi permasalahan hukum dan tuntutan hukum terhadapnya. Andi resmi mundur terhitung sejak hari ini, 7 Desember 2012.
Presiden mengatakan, menghargai sikap yang dipilih Andi dan menilainya sebagai contoh yang baik bagi mereka yang menghadapi permasalahan hukum sebagai bentuk tanggung jawab. Selama menjalankan tugas sebagai Menpora, menurut Presiden, Andi telah menjalankan tugasnya dengan baik. Presiden juga mengungkapkan, pertama kali mengetahui pencekalan Menpora dari televisi pada Kamis (6/12/2012) malam pukul 19.00 WIB.
“Sepuluh menit kemudian, saya mendapatkan pesan dari SMS Mensesneg. Itulah pertama kali saya mendengar Menpora kena cekal,” ujar SBY.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. [KbrNet/adl]








































Sang Kata berkata
Ada pihak yang tepuk dada, bangga, merasa bisa, merasa berjasa ….
Bukan Dewa Durjana dr lereng gn ung berkata
Angkat topi ntk SBY yg brsdia membuat sejarah di negeri yg carut marut krn korupsi dg “mengorbankan” bagian team suksesnya. Yg lbh utama adalah momentum ini merupakan pembelajar sekaligus peringatan bg siapapun(penguasa) bahwa hukum harus berjalan “bersamaan” antara norma dan idea hingga mampu memberikan rasa keadilan dlm masyarakat. Mudah2an SBY bisa tambah tegas tp bijak,arif hingga meluruskan arah reformasi yg selama ini “liar”. Klu pembantunya ada yg bermasalah, kongkalikong, tdk profsl/pecus hrs tdk tegas/pecat. Saat ini yg dibutuhkan bangsa adalah “actions” bkn bualan/pencitraan.
Anonymous berkata
Saat terjadi INSIDEN MONAS pada tanggal 1 Juni 2008, dimana LASKAR ISLAM yang Anti Ahmadiyah bentrok dengan AKKBB yang Pro Ahmadiyah di Lapangan Monas. Malam harinya, kakak beradik Rizal Malarangeng dan Andi Malarangeng asyik dialog di Metro TV tentang FPI dengan aneka hujatan. Bahkan, Rizal dengan semangat mengatakan “FPI Ormas Sinting !” yang langsung disambut dengan lebih semangat oleh Andi dengan menyatakan “FPI Ormas Kriminal!”. Padahal, saat itu belum ada proses hukum apa pun tentang siapa yang terlibat dan siapa yang bersalah.
Kini, Andi Malarangeng memakan ucapannya sendiri. KPK telah menetapkannya sebagai TERSANGKA KORUPTOR, dan penahanannya hanya tinggal menghitung hari. Palu Hakim sudah siap diketok untuk memvonisnya sebagai MENTERI KRIMINAL. Insya Allah.
Pepatah mengatakan: “Al-Jazaa min Jinsil ‘Amal” artinya “Balasan itu sesuai amal perbuatan”. Pepatah lain menyebutkan “Maling teriak Maling”. Andi meneriaki orang lain maling, ternyata dia yang “Maling”. Andi meneriaki FPI kriminal ternyata dia yang “Kriminal”.