Menpora Andi Malarangeng Tersangka Korupsi Hambalang
Posted by KabarNet pada 07/12/2012
Jakarta – KabarNet: Lagi, “nyanyian” mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin terbukti kebenarannya. Persis seperti apa yang pernah berulang kali ditudingkan oleh M.Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Terkait petetapan status tersangka tersebut, KPK telah mengeluarkan surat permintaan kepada Imigrasi untuk mencegah Menpora Andi Alfian Mallarangeng berpergian ke luar negeri terhitung dari Kamis, 6 Desember 2012
Ketua KPK Abraham Samad memastikan Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Menurut Abraham, sebenarnya Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. “Selain pencekalan, Andi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red.) saya tanda tangani tanggal 3 Desember,” kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri. “Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Abraham Samad, Kamis (6/12/2012) malam.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, “Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”.
Sedangkan Pasal 3 UU yang sama menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini pertama kali diketahui wartawan melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seorang fotografer Harian Kompas berhasil mengabadikan surat yang dibawa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers mengumumkan pencegahan atas nama Andi Mallarangeng di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain Menpora, KPK juga mencegah Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel (adik kandung Menpora Andi Mallarangeng) terkait dugaan kerterlibatannya dalam korupsi proyek Hambalang.
Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (6/12/2012) petang, membawa surat permintaan pencegahan Andi Mallarangeng terkait statusnya sebagai tersangka kasus Hambalang. Surat itu tidak dibacakan oleh Busyro. Ternyata dari foto yang diperoleh pewarta diketahui bahwa dokumen yang dibawa Busyro adalah surat permintaan pencegahan Andi Mallarangeng. Berikut ini salinan isi surat KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepada Dirjen Imigrasi:
Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tipikor terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor.
Guna kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dengan identitas sebagai berikut:
- Andi Mallarangeng.
- Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng).
- Muhammad Arief Taufikurahman.
Nama Menpora Andi Malarangeng memang kerap disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Pada mulanya kasus ini nyaris terlewatkan dari perhatian publik dan media kalau tidak terungkap berkat “nyanyian” mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Nazar berulang kali menyebut Menpora Andi Malarangeng menerima duit dari perusahaannya senilai Rp 10 miliar. Duit itu diterima melalui perantara adiknya, Andi Zulkarnain yang akrab disebut Choel Mallarangeng yang oleh KPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Choel Mallarangeng dulu dikenal sebagai Ketua Fox Indonesia, lembaga riset politik yang membantu Andi Mallarangeng dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat. Choel juga dikenal sebagai salah seorang tokoh di belakang sebuah media massa online berbasis internet.
Sampai dengan diturunkannya berita ini, Menpora Andi Malarangeng masih belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan atas status tersangka dugaan korupsi yang telah ditetapkan KPK terhadapnya terkait korupsi proyek Hambalang.
Kini, dengan pencekalan tersebut, KPK sudah mencekal enam orang. Pada Juli lalu, KPK sudah mencekal tiga konsultan proyek, yakni Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri – Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya – Yudi Wahyono, serta Direktur CV Rifa Medika – Lisa Lukitawati. Sementara untuk tersangka, KPK baru menetapkan dua orang yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga – Dedi Kusdinar, dan Menteri Pemuda dan Olahraga – Andi Alifian Mallarangeng. [KbrNet/adl]







































Anonymous berkata
Kapan AU?
Sang Kata berkata
Kasus Hambalang agar tuntas, tunggu 2014 …
Syair Malam berkata
Salam kenal dari exbunderan
yang patut kita apresiasi adalah keberanian “Andi Malarangeng” dalam mengambil keputusan untuk mundur terlepas dia bersalah atau tidak nanti setelah keputusan pengadilan kelak, memberikan kesempatan kepada para penyidik KPK untuk memeriksanya dengan tanpa beban karena sudah terlepas dari embel2 Mentri.
Sikap Ksatria dari politisi berkumis tebal ini ‘MUNDUR” karena ingin mengikuti aturan hukum dan menghadapi kasus Hambalang yang telah menyeretnya pada posisi tersangka dengan jiwa besar….semoga ini akan menjadi contoh untuk pejabat2 penyelenggara negara yang lain yang terssandung kasus dan terkait dengan tindak pidana, untuk segera mundur… labih baik JUJUR BERTUTUR daripada BERKUASA tapi BERDUSTA.
Anonymous berkata
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menilai citra Kementerian yang pernah dipimpinnya kini sudah hancur lebur merosot ke titik yang paling nadir. Pasalnya, kementerian itu terus menerus diterpa skandal korupsi. Bak serial sinetron yang terus bersambung, belum selesai sebuah kasus korupsi, sudah terungkap pula kasus maling uang rakyat lainnya di Kemenpora. “Mulai proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games, Proyek Hambalang dan kini terakhir, penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional,” keluh Adhyaksa Dault, Senin (9/7/2012).
Mantan Menpora yang dikenal dekat dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku dulu kementeriannya tidak penah mendapat dana anggaran negara sebesar sekarang. “Dulu, anggarannya tidak sampai Rp 1 triliun. Gedung pun kami tak punya,” ujar Adhyaksa mengenang.
Oleh karena itu, Adhyaksa Dault merasa heran, mengapa setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi perhatian khusus kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga, justru malah banyak kasus korupsi yang merebak di Kemenpora. “Padahal eselon satu dan semua dirjennya sudah diganti orang baru,” katanya. “Semua pejabat di jaman saya sudah diganti, tapi kok hasilnya malah korupsi dimana-mana,” tandas Adhyaksa geram.
Adhyaksa Dault tak menyangkal bahwa himpitan kasus korupsi yang beruntun bak sinetron ini tak lepas dari kepemimpinan tertinggi di kementerian itu. “Saya tidak mau menilai orang lain, tapi jelas ada masalah di Kemenpora,” pungkasnya.
Anonymous berkata
Saat terjadi INSIDEN MONAS pada tanggal 1 Juni 2008, dimana LASKAR ISLAM yang Anti Ahmadiyah bentrok dengan AKKBB yang Pro Ahmadiyah di Lapangan Monas. Malam harinya, kakak beradik Rizal Malarangeng dan Andi Malarangeng asyik dialog di Metro TV tentang FPI dengan aneka hujatan. Bahkan, Rizal dengan semangat mengatakan “FPI Ormas Sinting !” yang langsung disambut dengan lebih semangat oleh Andi dengan menyatakan “FPI Ormas Kriminal!”. Padahal, saat itu belum ada proses hukum apa pun tentang siapa yang terlibat dan siapa yang bersalah.
Kini, Andi Malarangeng memakan ucapannya sendiri. KPK telah menetapkannya sebagai TERSANGKA KORUPTOR, dan penahanannya hanya tinggal menghitung hari. Palu Hakim sudah siap diketok untuk memvonisnya sebagai MENTERI KRIMINAL. Insya Allah.
Pepatah mengatakan: “Al-Jazaa min Jinsil ‘Amal” artinya “Balasan itu sesuai amal perbuatan”. Pepatah lain menyebutkan “Maling teriak Maling”. Andi meneriaki orang lain maling, ternyata dia yang “Maling”. Andi meneriaki FPI kriminal ternyata dia yang “Kriminal”.
edi berkata
KURUPSI 2 DI-ANTARANYA KALO GAK OKNUM GOLKAR YA OKNUM DEMOKRAT
ach. adhi brahmanio.a berkata
saya tidak setuju dengan korupsi yg dilakukan andi malarangeng, karena menurut saya gaji para mentri itu setau saya sudah lebih dari cukup jadi tidak perlu melakukan korupsi lagi.
ach. adhi brahmanio.a berkata
dan saya juga setuju dengan penangkapan andi malarangeng karena penangkapan itu insya allah bisa membuat andi malaranging dan para koruptor lainnya jera dan tidak mengulanginya lagi, serta hal tersebut dapat mengurangi penjahat korupsi di indonesia