Djoko Susilo Dijebloskan ke Tahanan KPK
Posted by KabarNet pada 04/12/2012
Jakarta – KabarNet: Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Senin (3/12/2012).
Djoko yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) itu ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan KPK setelah memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Djoko yang ditemani oleh tiga orang pengacaranya keluar dari KPK sekitar pukul 18.15. Djoko sempat memberi pernyataan bahwa dirinya memang ditahan. Setelah itu, dia langsung menuju mobil tahanan dengan dikawal sejumlah petugas KPK. Sempat terjadi aksi dorong mendorong di pintu keluar gedung KPK dengan para wartawan saat Djoko akan dimasukan ke mobil tahanan KPK.
Berbeda dengan tersangka lainnya, Djoko Susilo tidak tampak mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi saat digelandang ke Rumah Tahanan KPK. Jenderal bintang dua ini mendekam sendirian di salah satu sel di Rumah Tahanan KPK. Meskipun demikian, Djoko bukan penghuni perdana rutan tersebut. Ada dua tersangka kasus dugaan korupsi lain yang sudah lebih dulu ditahan di sana, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak nonaktif Heru Kisbandono.
Kendati telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal Djoko Susilo tetap akan mendapat bantuan hukum dari Divisi Hukum (Divkum) Polri. Divkum Polri akan melakukan pendampingan bersama penasihat hukum Irjen Djoko. ”Advokasi dan bantuan hukum tetap kita berikan kepada Pak Djoko dari Divkum Polri bersama para penasihat hukum,” tulis Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi alius melalui pesan singkat, Senin (3/12/2012).
Pendampingan tersebut ditegaskan bukan untuk mengganggu proses penyidikan yang kini sepenuhnya ditangani oleh KPK. Sebelumnya, Suhardi mengatakan, Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam penanganan simulator SIM ini, termasuk ketika KPK menahan jenderal bintang dua itu di Rutan Guntur hari ini. ”Kita aparat yang taat hukum. Kita menghormati prosesnya,” tambahnya.
Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA. [KbrNet/Slm/Kompas]







































taUbat berkata
PASEK : SIAPA YANG BISA PANGGIL KPK?
Selasa, 4 Desember 2012 14:03:34
Merdeka.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal penggunaan rumah tahanan militer Guntur sebagai tempat penjara para tersangka korupsi.
Namun, Komisi III mengaku sulit bertemu KPK. Alasannya, hingga pergantian akhir tahun, KPK tidak memiliki waktu luang bertemu dengan Komisi III.
“Sampai saat ini kami sulit menemui KPK. Menurut laporan kami, sampai akhir tahun ini, KPK tidak ada waktu bertemu dengan DPR. Siapa yang bisa panggil KPK?” kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/12).
Menurut Pasek, setiap Komisi III mengundang para penegak hukum rapat kerja di DPR, pimpinan KPK sering tidak hadir. Justru yang hadir, bukan decission maker atau para pembuat keputusan.
“Seperti rapat dengan Jaksa Agung, KPK, dan Polri. Beberapa petinggi KPK juastru mengisi seminar di Pertamina,” geram Pasek.
Diakui Pasek, sikap KPK seperti itu lantaran status yang disandang Abraham Samad pimpinan lainnya sebagai monopoli kebenaran. Artinya, setiap pernyataan yang dilontarkan oleh KPK, selalu mengandung kebenaran, tanpa ada kesalahan.
Meski demikian, Komisi III berharap KPK bisa menjalin kerjasama baik dengan mitra kerjanya. Sehingga pola interaksi, tidak hanya terjadi melalui media.
“Mari kita bangun tata interaksi yang sehat,” jelas Pasek. (mdk/war)
Ya’cob Billiocta
taUbat berkata
KPK SITA 4 RUMAH DJOKO SUSILO DI JAKARTA
Rabu, 20 Februari 2013, 17:07 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Setelah melakukan penyitaan enam buah rumah di tiga kota, kini penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap empat rumah tersangka Irjen Djoko Susilo yang berada di Jakarta. Penyitaan empat rumah Djoko Susilo di Jakarta dilakukan pada hari ini (20/2).
“Ada empat rumah di Jakarta yang sudah dipasang plang sita,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/2).
Johan Budi memaparkan empat rumah milik Djoko Susilo yang disita yaitu rumah di Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, Jalan Elang Mas (Perumahan Tanjung Mas) dan Perumahan Pesona Kahyangan, Depok. Dengan empat rumah yang disita KPK pada hari ini, sehingga total rumah milik Djoko Susilo yang sudah disita berjumlah 10 rumah.
Sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah di Jawa Tengah dan Jogjakarta yang terdiri dari tiga rumah di Jogjakarta, dua rumah di Solo dan satu rumah di Semarang. Sebanyak 10 rumah ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini.
“Ini masih terkait dengan perkara TPPU dengan tersangka DS dalam kasus simulator SIM,” tegasnya.
Bilal ramadhan | Taufik Rachman
grosir baju bali murah berkata
seharusnya djoko susilo itu jadi panutan yang baik eh malah mengajarkan yang tidak baik itu sama saja dia merugikan negara dan yang jadi korban pasti masyarakat ,