KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Benarkah SBY-Boediono Kebal Hukum?

Posted by KabarNet pada 29/11/2012

Jakarta – KabarNet: Kasus skandal bank Century kembali diungkit-ungkit. Isu yang beredar sejak awal tahun ini, kelihatannya akan menjadi kenyataan. Kabar yang mengatakan bahwa Wakil Presiden Boediono tak bisa lepas dari kasus dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, kini semakin bergaung.

Namun… bisakah Wakil Presiden, Boediono diperiksa secara hukum? Belum jelas benar memang, siapa yang akan memeriksa sang wakil presiden. Sebab sampai saat ini, pihak-pihak yang berwenang, tampak masih ewuh pakewuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, mereka bukan lembaga yang berwenang memeriksa Boediono. “Yang punya kewenangan DPR,” kata Abraham Samad, Ketua KPK.

Sebab, menurut Abraham, hukum konstitusi Indonesia mengenal Warga Negara Indonesia istimewa (WNI istimewa), yakni presiden dan wakil presiden. “Kalau yang melakukan pelanggaran itu warga negara istimewa, maka yang harus melakukan penyelidikan itu DPR,” katanya. “Penyelidikan lho ya, bukan penyidikan. Jadi, penyelidikan terhadap Boediono bukan kewenangan KPK.”

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari membenarkan keterangan Abraham. DPR, katanya, bisa mengadili Boediono melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Namun, HMP ini harus diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. Ini pun dengan syarat, 2/3 dari 560 anggota DPR harus hadir.

Bila kuorum tercapai, HMP ini kemudian harus diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK bisa membuktikan HMP itu benar, MPR berhak memakzulkan presiden atau wakil presiden. “Demikianlah sistem ketatanegaraan Indonesia pascaamendemen UUD 1945,” kata politisi senior Partai Golkar ini.

Awalnya, keterangan Abraham itu sempat membuat beberapa anggota Tim Pengawas Century DPR marah. Mereka menuding, KPK tak berani memeriksa Boediono, hanya berani menyentuh pejabat Bank Indonesia (BI) level bawah.

“Isi surat Bapak menyebutkan nama dua tersangka, BM (Budi Mulya) dan SCF (Siti Chalimah Fadjrijah). Apa alasannya menyebutkan kedua orang ini? Keterlibatan mereka di mana? Ke mana pimpinan mereka? Saya bacakan transkrip rapat (BI), saat itu ada nama (Gubernur BI) Pak Boediono saat memutuskan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek). Lalu kenapa kemudian tidak ditemukan keterlibatan Pak Boediono?” kata anggota Tim Pengawas Century DPR, Akbar Faizal, dalam rapat dengan pimpinan KPK, Selasa pekan lalu.

Namun, setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari Abraham, Tim Pengawas Century DPR akhirnya menyetujui bahwa Boediono memang hanya bisa disentuh oleh hukum luar biasa.

Abraham sendiri yakin ada campur tangan Boediono, yang saat itu menjabat Gubernur BI, dalam dugaan penyalahgunaan FPJP ke Bank Century. “Selaku Gubernur BI, tentunya tahu dan mengerti soal pemberian itu,” kata Abraham.

Memang, pada Selasa pekan lalu, KPK hanya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bailout kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, yakni Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, Budi Mulya dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapat fasilitas pendanaan senilai Rp 689 miliar.

Asal tahu saja, Budi Mulya pernah dipanggil oleh KPK dan Pansus Hak Angket Century DPR. Tapi saat itu, pemeriksaan atas dirinya difokuskan pada aliran dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular, pemilik Bank Century saat itu. Adanya aliran dana ke kantung Budi Mulya merupakan temuan audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit forensik BPK menyebutkan uang itu mengalir ke Budi Mulya pada September 2008 atau sebulan menjelang BI memberikan FPJP sebesar Rp 689 miliar kepada Bank Century.

Dalam keterangannya kepada Dewan Gubernur BI, Budi Mulya mengakui hal tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan dana pinjaman dalam kapasitasnya sebagai pribadi, dan tidak ada kaitannya sebagai Deputi Gubernur BI.

Beda dengan Siti Chalimah Fadjrijah. Siti belum pernah memenuhi panggilan sejumlah instansi terkait kasus ini. Setelah kasus ini mencuat, Siti terserang stroke, dan sampai diturunkannya berita ini keadaannya belum membaik.

Namun, Pansus Hak Angket Century pernah memutarkan rekaman saat Siti tak mampu menahan air matanya ketika mengikuti rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 13 November 2008 terkait perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang FPJP. Dia merasa dipojokkan. “Mohon maaf saja saya gondok sekali,” kata Siti sambil terisak seperti terdengar dalam rekaman rapat yang diputar Pansus Hak Angket Bank Century, awal Februari 2010.

Peran Boediono

Itulah kenapa, banyak kalangan meyakini bahwa Budi Mulya dan Siti Fadjrijah tak mungkin bekerja bila tidak ada perintah atasan. Di sinilah orang mengaitkan peran Boediono dan Menteri Keuangan (saat itu) Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). “Peran Boediono jelas,” kata inisiator Hak Angket skandal bailout Bank Century, Muhammad Misbakhun.

Buktinya, lanjut bekas terdakwa terkait Bank Century ini, adalah Surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia pada 20 November 2008, soal rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 yang hanya -3,53 alias negatif.

Bukti lainnya adalah Akte Notaris No.176 di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa soal surat kuasa pencairan dana itu. Boediono sebagai Gubernur BI saat itu mengeluarkan surat bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008. “Uang lalu dikucurkan lebih dahulu dan akte notarisnya baru ditandatangani pihak Bank Century pada 15 November 2008 pukul 02.00 WIB,” cerita Misbakhun.

Dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani dalam kasus ini juga sempat disampaikan ekonom Dradjad Wibowo, mantan anggota DPR yang kini Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Dradjad membagi kasus ini dalam tiga etape.

Etape pertama, terjadi sejak Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank Century Intervest Corporation (CIC) digabung menjadi Bank Century pada Desember 2004. Keputusan BI menggabungkan ketiga bank ini dianggap aneh. Pasalnya, dua bulan kemudian, atau pada akhir Februari 2005, rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century anjlok ke titik negatif 132,5%. Seharusnya, BI ketika itu memasukkan Bank Century ke dalam kategori pengawasan khusus. Tapi faktanya, Bank Century hanya dimasukkan ke dalam kategori pengawasan intensif.

Etape yang panjang ini sepenuhnya tanggung jawab BI. Ketika Bank Cemtury mengajukan FPJP sebesar Rp 1 triliun pada 30 Oktober 2008, Boediono sudah menduduki kursi Gubernur BI sekitar lima bulan, atau tepatnya Mei 2008.

Ketika FPJP diajukan, CAR Bank Century hanya 2,35%. Padahal, syarat untuk memperoleh FPJP seperti yang tercantum dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, harus sebesar 8%.

Setengah bulan kemudian, BI mengubah persyaratan untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja. Tetapi, hanya sehari setelah Bank Century mengajukan permintaan FPJP, atau tanggal 31 Oktober 2008, CAR bank itu kembali turun di bawah titik nol, yakni negatif 3,53%.

Etape kedua dalam kasus ini terjadi kurang 24 jam, yakni dari malam hari tanggal 20 November 2008 saat Dewan Gubernur BI menggelar rapat untuk membahas status Bank Century, sampai dini hari tanggal 21 November 2008 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK menyetujui status Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.

Dalam etape ini, Sri Mulyani terlihat punya peran cukup besar. Hanya saja, dari dinamika forum yang tergambar dalam notulen Rapat KSSK, diketahui bahwa Boediono pun memainkan peranan yang tidak kecil. Pertama, dia adalah pihak yang mengusulkan status itu. Kedua, dia bersikeras dan menyanggah semua keberatan dan pertimbangan yang disampaikan peserta Rapat KSSK.

Etape ketiga terjadi antara tangal 21 November 2008 sampai tanggal 24 Juli 2009, saat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana talangan terakhir untuk Bank Century, dan menggenapkan bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Boediono Siap Membantu

Boediono sendiri sempat memberikan keterangan terkait kasus ini di Pansus Hak Angket Century DPR pada 22 Desember 2009. Saat itu, dia ditanyai soal rapat FPJP terhadap Bank Century yang digelar pada 13 November 2008.

Boediono menilai perlu ditelusuri ke mana uang FPJP mengalir. “Siapa yang bertanggung jawab dan mengambil manfaat,” kata Boediono. “Kalau aliran dana tidak pada tempatnya, saya setuju untuk diproses secara hukum.”

Sebab, sambung Boediono, krisis satu bank akan memengaruhi situasi perbankan secara umum. Meski demikian, Boediono menilai aspek hukum aliran dana FPJP harus dipisahkan dari keputusan bailout.

Rabu pekan lalu, Boediono juga memberikan penjelasan di akun Twitter-nya, yakni @boediono. Di sana ada 19 komentar yang disampaikan Boediono. Salah satu kicauannya adalah, ia percaya pada KPK yang independen. “Saya siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum. Expand,” tulis Boediono. Menurutnya, kebijakan yang diambilnya sudah tepat.

Memang, nama Boediono kerap menjadi polemik dalam kasus ini. Itulah kenapa, sejumlah anggota DPR ingin segera mengakhiri polemik ini. Caranya, dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Skenario menggunakan HMP telah dibuat. Misalnya, akhir Desember nanti laporan Tim Pengawas Century DPR akan merekomendasikan HMP. Bulan Januari hingga Maret 2013, penggalangan tanda tangan penggunaan HMP. “Jika disepakti baru dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

Selanjutnya, HMP dari DPR ini diuji oleh MK paling lama 90 hari untuk membuktikan benar tidaknya Boediono terlibat dalam kasus bailot kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. “Jika tidak terbukti, ya sudah selesai urusannya,” kata Bambang.

Jika terbukti? Tentu saja, MPR bakal memakzulkan Boediono. Inilah tampaknya hari-hari sangat menentukan bagi Boediono.

Kalau mengacu pada uraian di atas, maka ternyata Presiden dan Wakil Presiden RI jelas sekali “kebal hukum” alias tidak bisa diadili dan tak boleh disidik selama memangku jabatan dengan status ‘WNI Istimewa’ tersebut. Kalaupun ada indikasi bersalah, presiden dan wapres harus dilengserkan dulu melalui mekanisme politik (bukan mekanisme hukum). Setelah lengser dan tidak berstatus sebagai WNI Istimewa, barulah kemudian kasusnya bisa diusut. [KbrNet/adl]

Source: Inilah.com

3 Tanggapan to “Benarkah SBY-Boediono Kebal Hukum?”

  1. si pitung berkata

    abraham samad penakut… tampangnya aja sangar, tapi kagak ade nyalinye…

  2. juhaiman berkata

    Siti Chalimah Fadjrijah memang sudah mendapatkan resiko jabatannya .
    Sebagai seorang pejabat pastinya dia menjalankan apa yang diperintahkan / kebijakan atasannya
    Mungkin beliau kena stroke karena tidak bisa menahan beban dan tekanan yang “luar biasa”
    Sekarang dalam kondisi demikian ..malah dijadikan “kambing hitam ” ….
    Wah hebat sekali pengadilan dunia ini ……….dalam kondisi sakit jasmani dan mental .sesorang bisa ..langsung jadi sebagai terdakwa .yang konsekwensinya akan harus menghadiri sidang pengadilan ……( bila dinyatakan sehat oleh dokter )
    Saya melihat beliau bukan tipe pesakitan pesakitan lain …yang menggunakan alasan kesehatan untuk lari dari tanggung jawab.
    Saya tidak bisa membayangkan Siti Chalimah Fadjrijah diadili dalam kondisi tersebut dan kemudian ditonton oleh masyarakat …. wah jadi semacam melodrama .. seru nih ………

  3. taUbat berkata

    HARI ANTIKORUPSI, KPK DIDESAK PERIKSA BOEDIONO

    Minggu, 09 Desember 2012 14:22 wib

    Jakarta – Okezone – Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI), melakukan orasi dan aksi teatrikal di Jalan Syamsu Rizal, Menteng, Jakarta Pusat. Aksi tersebut digelar sebagai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

    Dalam aksinya, mereka menuntut KPK melakukan pemeriksaan kepada Wakil Presiden, Boediono terkait kasus Bank Century yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun.

    “Kami meminta KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Century karena sudah jelas fakta keterlibatannya,” ujar salah satu perwakilan GMPI, Ilham, Minggu (9/12/2012).

    Selain itu, Ilham menyatakan mereka juga menuntut masalah pemberantasan korupsi yang semakin meenggila di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

    “KPK segera memberantas kasus-kasus korupsi besar seperti Bank Century, Hambalang, dan lain-lain,” kata Ilham.

    Pantauan Okezone di lokasi, ratusan aparat kepolisian telah bersiaga di kawasan Taman Suropati, Menteng, di sekitar rumah dinas Gubernur Jakarta, Joko Widodo dan rumah dinas Boediono yang berada di kawasan tersebut.

    Angkasa Yudhistira (teb)

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: