A Hok, Ketua Lembaga Dakwah, Zakat, dan Ilmu Al-Qur’an
Posted by KabarNet pada 22/09/2012
Jakarta – KabarNet: Setelah dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias A Hok akan secara otomatis menjalankan 12 jabatan ex officio yang diatur dalam pasal 26 huruf F Undang-Undang nomor 32 tahun 2004.
Maksud dari Jabatan ex officio adalah jabatan yang secara otomatis dimiliki karena jabatan tertentu (karena seseorang memegang suatu jabatan maka dia berwenang atas beberapa jabatan lain yang melekat pada jabatan utamanya). Maka berdasarkan pasal 26 huruf F UU nomor 32 tahun 2004 Perda No. 32 Tahun 2004, Wakil Gubernur DKI Jakarta (dalam hal ini A Hok) secara otomatis menjabat sejumlah jabatan berikut ini yang melekat pada posisi seorang Wakil Gubernur DKI:
- Pertama, Ketua Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
- Kedua, Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit.
- Ketiga, Ketua Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA).
- Keempat, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
- Kelima, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center
- Keenam, Ketua Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Qur’an.
- Ketujuh, Ketua Badan Pembina Pengembangan Tilawatil Qur’an.
- Kedelapan, Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).
- Kesembilan, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid.
- Kesepuluh, Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam (KODI).
- Kesebelas, Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.
- Keduabelas, Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah Harian Gerakan Pramuka
Karena sejumlah posisi tersebut di atas itu adalah amanat undang-undang, maka sebagai Wakil Gubernur DKI, mau tak mau A Hok akan menduduki jabatan tersebut. Semoga sebagai seorang non-muslim A Hok akan mampu menjalankan sejumlah “jabatan keislaman” tersebut di atas dengan sukses dan memuaskan. [KbrNet/adl]
Entri ini dituliskan pada 22/09/2012 pada 07:54 dan disimpan dalam Kabar Umat, Kabar Unik, PILKADA, Politik. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.







































Anonymous berkata
Semoga Allah memberikan hidayah Nya untuk A Hok… Selamat bekerja dan utama kan kejujuran dan keadilan..
Anonymous berkata
Semoga Allah memberi hidayah kepadanya
tohir berkata
aamiin
Anonymous berkata
Cari penasehat yg ahli dan terpandang dibidangnya masing2 setiap bidang masing2 2 orang, jadi mudah diputuskan.
Anonymous berkata
Banyak orang yg mau membantumu Ahok, jangan menolak jabatan diatas tersebut.
Anonymous berkata
Dengan Kejujuran dan Keiklasan ,apapun yang menjadi tanggung jawab nya akan Dimudahkan dalam mengerjakan dan menjalankan,aaiin.
Abdul Hadi berkata
Sbg seorang Kristen, A Hok perlu pendapat dukungan segenap kaum muslimin agar sukses dlm memimpin lembaga2 Islam tsb.
Saya mengusulkan agar A Hok juga diangkat sbg Ketua Dewan Pembina Majelis Ulama DKI (MUI-DKI), dan juga sbg Ketua Dewan Masjid DKI. Hal itu penting agar A Hok lebih bisa mensinergikan dan mengintegrasikan kinerja lembaga2 Islam tsb di wilayah DKI.
Sukses utk A Hok.
didik berkata
sdh kadung kepilih ya mau gimana lagi, jadi ketua lembaga islam…hehehe, harus punya tim ahli donk..sy menduga para pemilih pasangan jokowi – ahok gak sampe kepikiran sampe sini…
Wawan berkata
Perda no 32 tidak menyebut jabatan organisasi Wagub
sueb berkata
semoga bisa menjaga amanah, dan semoga Allah SWT menurunkan hidayah kpdmu A Hok, aamiin
mulyani imutcs berkata
selamat menjalankan tugas, apa yg sudah di berikan kepercayaan kepada’y semoga berhasil menjalankan amanah ini.
linda berkata
jangan terlalu dipikirkan semua skr. dijalanin sj . dgn dada yg lapang dan tujuan yg Mulia semuanya akan mengalir dgn sendirinya
linda berkata
jika PA A HOK mempunyai keinginan tuk memulai,bp juga harus mempunyai keberanian untuk menyelesaikan. bukan mengakhiri
Muhammad Irwan berkata
semoga hidayah Allah SWT tercurah pada kita semua khususnya pada pak AHOK selaku wakil Gubernur pilihan sebagian besar masyarakat DKI jakarta……amin Allah humma amin
nurhudin berkata
#Sbg seorang Kristen, A Hok perlu pendapat dukungan segenap kaum muslimin agar sukses dlm memimpin lembaga2 Islam tsb.
Saya mengusulkan agar A Hok juga diangkat sbg Ketua Dewan Pembina Majelis Ulama DKI (MUI-DKI), dan juga sbg Ketua Dewan Masjid DKI. Hal itu penting agar A Hok lebih bisa mensinergikan dan mengintegrasikan kinerja lembaga2 Islam tsb di wilayah DKI.
Sukses utk A Hok.#
Ha ha ha..setuju sekali boss….ide yang aneh plus menantang pemikiran orang yang milih kemaren
Engelson berkata
Kalo Ketua kan tinggal minta bantuan dari anggota team nya untuk urusan2 tertentu yang tidak bisa di jalankan secara langsung oleh ketua….gitu aja kok repot….
Rizam Fahdila berkata
didik..iya tuh…kasihan msyarakat yg ga tau..
peluang bisnis berkata
waduh.. yg bener aja
masak jadi ketua/pembina lembaga keislaman???
Sidi Nan Kayo Babudi berkata
Mohon admin manjalehan UU, PP, Perda nan ma nan ma atur tantang jabatan keislaman Wakil Gubernur
Manuruik info nan ambo dapek:
1. Pasal 26 ayat (1) huruf F UU nomor 32 tahun 2004 babuni:
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. … dst
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan;
g. … dst…
2. PP Nomor 32 TAHUN 2004 mengatur Tantang Pedoman Satuan Ppolisi Pamong Praja
Supaya indak jadi “fitnah” nan mancalakoan awak dan basamo, mohon penjelasan dari admin KabarNet, tentang ketentuan yang mengatur hal nan bakatangahan ko.
pengamat berkata
sebenarnya yang aneh itu peraturannya..kenapa jabatan2 penting seperti itu kok sistemnya otomatis. memangnya gk bisa kalo dipimpin secara independen yang tentunya sesuai kapasitas orangnya. kayak bisa aja mimpin sebanyak itu…