KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Hartati Murdaya Dijebloskan ke Tahanan

Posted by KabarNet pada 12/09/2012

Jakarta – KabarNet: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Siti Hartati Murdaya selaku tersangka kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (12/9), pukul 18.40 WIB. Hartarti ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Hartarti ditahan di bekas ruang tahanan Angelina Sondakh, politikus Partai Demokrat, tersangka korupsi anggaran sejumlah kementerian. Rumah tahanan itu berada di parkiran KPK. Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu tampak terpukul dan kelelahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di lantai 8 gedung KPK. Saat keluar dari gedung anti korupsi itu, Hartati masih dibawa menggunakan kursi roda yang sama saat dia mendatangi KPK pagi tadi.

Ketua Umum Walubi itu masih berusaha tegar ketika menghadapi puluhan awak media yang menantinya di tangga gedung KPK. Dia juga kukuh mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini. “Saya tidak bersalah. Saya tidak sedih, cuma sedih pada orang yang bergantung hidup dengan saya,” kata Hartati dengan nada pelan.

Seperti diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Hartati walau sebelumnya dia tidak bisa memenuhi panggilan pertama KPK tanggal 7 September 2012 lalu dengan alasan sakit.

Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus karena diduga menyuruh dua anak buahnya untuk menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu Rp 3 miliar. Tujuannya untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya, juga milik Hartati, dan Hardaya Inti Plantations.

Kedua anak buahnya itu adalah General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono. Mereka yang ditangkap KPK sejak 26 Juni lalu kini menjalani sidang dalam kasus itu.

Pada kasus ini Hartati terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu bersama dua anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. [KbrNet/Slm/jpnn]

Satu Tanggapan to “Hartati Murdaya Dijebloskan ke Tahanan”

  1. firman berkata

    Bukannya kalau tidak salah dia yang tempo hari mendapat gelar Pahlawan Nasional yang mengalahkan para Pahlawan yang dulu tergabung dalam BPUPKI dan PPKI serta banyak lagi Pahlawan Pejuang Perintis Kemerdekaan, apa tidak salah memberi gelar Pahlawan Nasional ke dia kalau seperti ini kenyataannya, apakah pemerintah akan mencabut gelar Pahlawannya itu?

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: