Usia DPR 67 Tahun, Anggota yang Korup Makin Banyak
Posted by KabarNet pada 30/08/2012

Jakarta – KabarNet: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Rabu 29 Agustus 2012 kemarin genap berusia 67 tahun. Perayaan hari ulang tahun (HUT) lembaga legislatif itu dilakukan dengan pidato ketua DPR, Marzuki Alie. Namun, diusianya ke-67 ini, kasus korupsi anggota DPR masih kerap terjadi, bahkan di antaranya sudah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor.
Memulai 2012, pada Jumat (3/2/2012) politisi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet, Jakabaring, Palembang. Penetapan ini menyusul M.Nazaruddin, juga kader Partai Demokrat, pada kasus yang sama.
Belum tuntas kasus wisma atlet, DPR kembali diguncang kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Politisi PAN yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangkanya. Bahkan, Wa Ode sempat menyebut-nyebut keterlibatan para pimpinan banggar dan pimpinan DPR.
Berikutnya sejumlah politisi di Senayan kembali terseret. Ketua Komisi XI DPR yang juga politisi PDI Perjuangan Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus PLTS Lampung.
Kasus lain yang mencoreng DPR adalah korupsi pengadaan kitab suci Alquran, proyek Kementerian Agama (Kemenag). Anggota DPR dari Komisi VIII (membidangi agama) yang merupakan politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, oleh KPK disangka terlibat dan perkaranya tengah dalam penydikan.
Belum lagi soal 30 lebih anggota DPR dari berbagai macam partai yang dijebloskan ke penjara lantaran terbukti bersalah menerima suap dalam kasus Cek Pelawat dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang memenangkan Miranda Goeltom.
Namun, Wakil Ketua DPR Anis Matta menilai peran DPR di usianya yang ke-67 sudah ada perkembangan signifikan terutama pasca era reformasi. “DPR punya posisi politik kuat dalam menciptakan check and balance. Di masa reformasi ada produk-produk yang merubah wajah republik secara keseluruhan,” jelas Anis.
Banyak UU yang dilahirkan dari DPR. Sebut saja UU tentang KPK yang hingga kini masih mendapat kepercayaan publik dalam memberantas korupsi di tengah-tengah masih lemahnya posisi kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait masih adanya anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi, Sekjen DPP PKS melihat itu hanyalah oknum. “Cuma perlu dibedakan institusi dengan individu. Itu domain individu dengan konstituennya. Karena citra rusak, itu menimbulkan proses hukum berjalan. Itu bagus. Disaat sama, tidak ada orang yang kebal dari hukum,” tandas Anis.
Dia menilai, walau banyak anggota DPR yang hingga saat ini terseret dan menjadi tersangka kasus korupsi, itu membuktikan transparansi berjalan. Pihaknya terus terbuka dalam proses penganggaran. Tetapi, untuk persoalan legislasi diakui Anis masih lemah.
“Persoalan proses legislasi. Masih lamban karena hak pembuatan UU belum sepenuhnya pindah ke DPR. Perangkat belum sepenuhnya utuh. Saya membayangkan DPR ini akal kolektif bangsa. Sehingga ini nanti berkaitan dengan kualitas,” tambah Anis. [KbrNet/Inilah.com/adl]







































taUbat berkata
MUSTAHID : ANGGOTA DPR JANGAN SEPERTI PEGAWAI POLITIK
Sabtu, 20 Oktober 2012 15:08 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tidak bersikap seperti pegawai politik. Selain itu, sistem yang salah akhir-akhir ini menyebabkan ini banyak anggota dewan yang terlibat kasus korupsi dan terpaksa masuk ke penjara.
Demikian disampaikan Mustahid Astari, mantan anggota DPR, saat menghadiri pertemuan alumni DPR MPR periode tahun 1997-2004 di Jakarta, Sabtu (20/10).
Menurutnya, anggota DPR MPR saat ini sebaiknya jangan bersikap bak pegawai politik. Pasalnya, jika masa tugas sudah berakhir, maka selesai juga tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
Selain itu, Mustahid berpendapat maraknya kasus korupsi saat ini disebabkan kesalahan sistem. Ia menyarankan agar para wakil rakyat tidak memainkan berbagai proyek, yang biasanya bernilai fantastis.(wtr6)