Ruhut Minta Andi Mallarangeng Lempar Handuk
Posted by KabarNet pada 21/07/2012
Jakarta – KabarNet: Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ruhut Sitompul meminta Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng untuk melempar handuk putih atau mundur.
Menurut Ruhut, Menpora Andi Mallarangeng sudah melakukan dua kesalahan. Walau belum ditetapkan sebagai tersangka, Andi sudah dinyatakan bersalah secara sosial. Dengan begitu, seharusnya Andi tahu diri dan tidak perlu menunggu lama untuk diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sudahlah, Andi Mallarangeng lempar handuk putih dan segera menghadap Presiden SBY untuk mundur sementara,” kata Ruhut, Jumat (20/7/2012).
Bagi Ruhut, Andi Mallarangeng sudah melakukan dua kesalahan. Walau belum ditetapkan sebagai tersangka, Andi sudah dinyatakan bersalah secara sosial. Dengan begitu, seharusnya Andi tidak perlu menunggu lama untuk diberhentikan oleh Presiden.
“Kalau pada posisi sekarang, kalau salah sudah kena sanksi, kalaupun tak salah juga sudah kena sanksi sosial. Jadi Andi jangan tunggu dimundurkan atau mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Ruhut, penetapan tersangka terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar adalah langkah bagus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mendukung pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menyatakan bahwa penetapan itu untuk mendapatkan pihak lain yang berada di atasnya.
“Apa yang disampaikan Bambang sangat bagus. Ini cara mencari tersangka yang jabatannya lebih tinggi,” kata Ruhut.
Sebagaimana diberitakan, KPK sedang menyidik dugaan korupsi dalam proyek kompleks olah raga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, senilai Rp2,5 triliun. Kamis (19/7/2012), tim KPK menggeledah ruangan Menpora di Kementerian Pemuda dan Olah Raga di Jalan Pemuda dan ruangan arsip Kementerian Pemuda dan Olah Raga di Cibubur, Jakarta.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus Hambalang. Pejabat Kemenpora lainnya bakal terseret. [KbrNet/Inilah.com/adl]







































Anonymous berkata
betul bang ruhut, daripada nanti dipukul KO, lebih baik lempar handuk sekarang…
sudah jelas jelas terbukti kok masih ngeyel…
Anonymous berkata
hajar terus kpk tangkap pencoleng uang rakyat tdk perlu lama lama jadikan langsung terdakwa
taUbat berkata
ADHYAKSA DAULT MINTA KPK TAHAN ANDI MALLARANGENG
JUMAT, 5 APRIL 2013 12:03 WITA
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM–MANTAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA (MENPORA) ADHYAKSA DAULT KEMBALI DIPERIKSA PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), JUMAT (5/4/2013).
ADHYAKSA DIPERIKSA TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA DI HAMBALANG, BOGOR, JAWA BARAT.
TIBA SEKITAR PUKUL 10.00 WIB, ADHYAKSA MENGAKU AKAN DIPERIKSA UNTUK TERSANGKA YANG JUGA MANTAN MENPORA ANDI MALLARANGENG, DEDY KUSDINAR, DAN MANTAN DIRUT PT ADHI KARYA TEUKU BAGUS.
“SAYA DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI ANDI MALLARANGENG, DEDDY KUSDINAR, DAN TEUKU BAGUS,” KATA AHDYAKSA SAAT TIBA DI KANTOR KPK, JAKARTA.
ADHYAKSA BERHARAP KPK SEGERA MENAHAN PARA TERSANGKA, LALU MEMBAWANYA KE MEJA PERSIDANGAN.
“KALAU SEKARANG HAMBALANG SUDAH HAMPIR SETAHUN, SEGERA DISELESAIKAN. NANTI FOKUS MASALAH LAIN. KASIHAN JUGA TERSANGKA SUDAH LAMA,” UCAP ADHYAKSA.
IMAM WAHYUDI
taUbat berkata
ANDI MALLARANGENG SIAP DITAHAN
Jumat, 05 April 2013, 18:02 WIB
Republika.co.id – Jakarta — Kuasa hukum mantan menpora Andi Alfian Mallarangeng, Harry Ponto mengakui bahwa kliennya akan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, Andi telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan, Selasa (9/4).
Ia mengaku, Andi siap jika nanti langsung ditahan usai pemeriksaan. “Sejak awal AAM siap atas segala konsekuensi yang harus dihadapinya,” tegas dia.
KPK akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Andi akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (9/4).
Pemeriksaan ini karena KPK sudah memerlukan keterangan Andi setelah mendengarkan pengakuan dari saksi-saksi lain.
Bilal Ramadhan | Mansyur Faqih