PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan 10 Anggota DPR
Posted by KabarNet pada 21/07/2012
Jakarta _ KabarNet: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan 10 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepala PPATK, M Yusuf, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait 10 anggota Banggar DPR tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah saya analisis sekitar 1.000 dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10 nama,” kata Yusuf di Jakarta, Kamis (19/7/2012). Menurut dia, laporan transaksi mencurigakan 10 nama anggota Banggar DPR itu terindikasi tindak pidana. “Tinggal KPK yang mendalami,” tambah Yusuf.
Laporan PPATK soal transaksi 10 anggota Banggar DPR ini merupakan hasil analisa 2.000 transaksi mencurigakan anggota Banggar yang disampaikan PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada Februari 2012. Dari 2.000-an transaksi tersebut, baru 1.000-an yang selesai dianalisis. Nilai transaksinya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 3 miliar.
“Tapi karena dia sering sekali, jadinya banyak,” kata Yusuf tanpa merinci siapa saja anggota Banggar DPR yang memiliki transaksi mencurigakan tersebut. Transaksi tersebut, katanya, merupakan transaksi rekening yang nilainya berbeda-beda setiap orang.
Yusuf berharap KPK menelusuri laporan PPATK tersebut. Dia kembali meminta KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar bisa ditelusuri asal uang dan ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana itu mengalir.
“Sepanjang kita tidak pakai TPPU, kita susah lebih jauh lagi,” ujar Yusuf. [KbrNet/asl]






































