KabarNet

INDONESIA Kaya Raya dan Makmur, Tapi RAKYATNYA Banyak yang LAPAR & MISKIN

Laskar FPI Kawal Sidang Pembunuhan Ustadz Mustofa

Posted by KabarNet pada 17/07/2012

Pembunuh Ustadz Mustofa

Bogor – KabarNet: Ratusan laskar Front Pembela Islam pada Selasa (17/7) mendatangi Pengadilan Negeri Bogor guna menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan salah satu anggota FPI almarhum Ustadz Mustofa yang terbunuh pada 6 Mei 2012 lalu.

Almarhum Ustadz Mustofa, meninggal akibat terkena sabetan celurit tersangka Ival saat berusaha melerai tawuran di Jalan Raya Tajur Bogor, pada Minggu 6 Mei 2012 lalu sekitar pukul 04.30 pagi. Korban bersama rombongannya baru pulang menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja, Bogor.

Jika sebelumnya sidang dilaksanakan tertutup karena terdakwa masih dibawah umur, kali ini sidang terbuka untuk umum. Sebagian laskar memenuhi ruangan pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.

Sidang sempat tertunda sebentar ketika hakim anggota membacakan keterangan saksi yang tidak sesuai faktanya, salah satu saksi korban membuat keterangan bahwa korban membawa pisau dan bambu untuk perkelahian, dan itu sontak di protes teman-temannya yang hadir bahwa itu tidak benar “itu fitnah, bagaimana mungkin ke pengajian bawa senjata”, ujar salah satu laskar.

Akhirnya hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa Ival Reza alias bolang. Terdakwa dituntut pasal 351 dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa sebenarnya bisa dihukum 7 tahun penjara namun karena terdakwa masih dibawah umur (17 tahun 10 bulan), maka terdakwa dituntut 3,6 tahun.

Sementara pengacara FPI Ichwan Tuankota curiga kebenaran umur terdakwa, “informasi yang kita dapatkan selama ini dia ditahan di tempat orang dewasa di penjara Paledang Bogor, dan selama ini kita kesulitan mendapatkan KTP atau data lainnya yang bisa membuktikan kebenaran umurnya.”

Atas vonis ini, pengacara FPI Ichwan Tuankota akan protes keras dan mengajukan keberatan karena pasal yang digunakan pasal 351 bukan pasal 338, oleh karena itu pihak pengacara akan melaporkan kapolres terhadap ketidakadilan ini.

Ichwan Tuankota mengatakan seharusnya terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Bukan Pasal 351 tentang penganiayaan, jelas-jelas itu pembunuhan disengaja,” tegas beliau kepada Suara Islam Online.

Lebih lanjut Ichwan menjelaskan, pihaknya akan melaporkan Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman ke bagian kedisiplinan Mabes Polri karena telah membohongi keluarga korban dan FPI. “Sebelumnya kapolres menyatakan akan menggunakan pasal berlapis dan undang-undang darurat serta pasal lainnya. Tapi faktanya dari proses penyidikan kepolisian dan kejaksaan tidak ada pasal berlapis,” tambah beliau.

Habib Iye Al Jufri selaku wali Laskar FPI Bogor Raya sebelumnya mengatakan akan terus menuntut keadilan hukum, “jangan mentang-mentang tersangka anak polisi hukum bisa dipermainkan, kita minta hukum ditegakkan seadil-adilnya, kalau bisa nyawa di bayar nyawa, kalau tidak bisa karena ini bukan negara islam, oke hukumannya harus seberat-beratnya.”

Seperti diketahui sebelumnya, almarhum Ustadz Mustofa merupakan warga Cipayung Girang, Cisarua, Bogor. Beliau koordinator Wilayah FPI yang meninggal akibat dibacok di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, pada Minggu 6 Mei 2012 lalu. Korban meninggal dengan luka parah di bagian leher dan pinggang. Ketika itu beliau baru saja menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja Bogor. Saat itu, korban hendak pulang namun terjebak di lokasi tawuran. Ketika hendak melerai, korban kena bacokan kelewang hingga akhirnya meninggal. [KbrNet/slm]

Source: Suara-Islam.Com

4 Tanggapan to “Laskar FPI Kawal Sidang Pembunuhan Ustadz Mustofa”

  1. hal yang wajar ko, ini kan Indonesia, meres rakyat sipi, nipu, nindas udah pekerjaan kepolusian Indonesia, ditambah hukum milik penguasa,pengusaha dan koruptor.

    mungkin sekarang sang Bapak lagi gencar – gencarnya cari uang secara biadab buat membebaskan anaknya yang dibesarkan dengan uang haram yang telah melakukan pembunuhan, agar mendapat remisi ataupun bebas setelah sidang, agar sang anak bisa terus membunuh dan membunuh,,,,

  2. noname berkata

    ini udah adil se adil adilnya . gak perlu lebay nuntut ini itu toh tersangka udah di hukum dan karna memang tersangka msh dibawah umur dan mengakui segala kesalahan menurut saya hukuman itu udah pantas . kecuali tersangka tdk di tahan ,bebas baru kalian bisa nuntut , dan menurut saya itu bukan pembunuhan berencana kalau itu berencana mungkin tersangka udah ngincer si korban dan kenal si korban dan buktinya ini tidak sama sekali , dari mana kalian bisa bilang ini berencana karna terdakwa TIDAK SAMA SEKALI kenal dengan korban . dan menurut saya barang bukti yg dibawa oleh tersangka memang kebetulan dibawa dan entah itu buat apa . namanya lebetulan , emang kalian sudah ada sebelum dengan terdakwa untk bertemu ? kan tidak !!! semuanya serba kebetulan itu berarti BUKAN BERENCANA !! saya harap anggota fpi bisa berpikir rasional dalam kejadian ini gak perlu nuntut ini itu , semuanya sudah berjalan sesuai dengan hukum . dan gak perlu lah repot repot mau ngelaporin kaporles bogor untuk apa ??? ambil saja hikmah dari kejadian ini agar semuanya jauh lebih baik dan semoga setelah kejadian ini fpi tidak pernah berbuat anarki . ya sewajarnya aja !!!!! terima kasih

  3. anton berkata

    KALO GUE GA CUMAN SATU YG GUE BANTAI!!!! HARUSNA SEMUA CECUNGUK2 FPI TU SEKALIAN

  4. WONG EDAN berkata

    ANTON SEBAIKNYA LO BUKTIKAN DENGAN PERBUATAN..BUIKAN CUMA BERANINYA MBACOOTT SAJA…..!

Komentar "PILIHAN" akan diambil menjadi artikel KabarNet

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
%d bloggers like this: