Kapolda Sulsel Dilaporkan ke KPK
Posted by KabarNet pada 10/07/2012
Makassar – KabarNet: Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima hibah senilai Rp 7,8 miliar selama tahun 2012 dari pengusaha Ricky Tandiawan (Pengusaha Property dan Otomotif) dan Hj Najmiah Muin (Pengusaha Tanah). - Hibah tersebut antara lain digunakan dalam pembangunan Polsekta Tamalate di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar. Hal ini memantik para penggiat korupsi angkat bicara, salah satunya, Anti Coruption Comittee (ACC) Sulawesi. Bahkan ACC Sulawesi telah secara resmi melaporkan persoalan hibah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - ACC menilai ada dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi dan Money Laundry oleh para pengusaha itu kepada Kapolda Sulselbar dan Kapolsek Tamalate. Pasalnya, dalam catatan ACC, pengusaha yang memberikan hibah itu memiliki ‘catatan hitam’ dalam konflik pertanahan di Makassar.
“Untuk itu Anti Coruption Commite (ACC) Sulawesi merasa berkepentingan untuk melaporkan dugaan korupsi Gratifikasi dan Money Laundry oleh para Pengusaha kepada Kapolda Sulselbar dan Kapolsek Tamalate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berdasarkan surat Pengaduan ACC Sulawesi Perihal : Laporan Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Money Laundry Nomor: 14/ACC-Sulawesi/Mks/VII/2012,” urai Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, Senin (9/7/2012).
Regulasi yang diduga dilanggar dalam persoalan hibah ini adalah UU 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 13 dan UU No. 8 Tahun 2010, tentang Money Laundry, Pasal 2,3,4,5 dan 6. Selain itu, PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisan RI, Pasal 6 Huruf X dan Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.05/2011, Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
“Untuk itu, kami mendesak Kapolda untuk mengembalikan hibah itu, dan meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, serta melakukan pengawasan/supervisi ketat, serta segera mengamankan bukti-bukti pemberian hadiah dari tangan pelaku sebagai salah satu wujud pelaksanaan Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi,” jelas Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Mudji Waluyo menyatakan siap diaudit terkait penerimaan hibah untuk Polsekta Tamalate dari pengusaha di Makassar. Mudji mengaku siap melayani gugatan dari sejumlah kelompok yang menolak penerimaan hibah tersebut. Mudji juga menolak bila hibah itu disebut masuk ke kantong pribadi, melainkan ke institusi pemerintah.
“Silakan saya diaudit. Tidak ada penyimpangan hibah. Kami mematuhi Peraturan Menteri Keuangan pada Pasal 15, dan Polda Sulsel mengikuti tatacara penerimaan hibah. Menurut peraturan itu, Kapolri mengeluarkan surat edaran tentang penerimaan hibah dan Polda Sulsel sudah meregistrasi semua hibah yang diterima dari pengusaha,” tandasnya. [KbrNet/Inilah.com/adl]






































