Mendagri: Tersangka Korupsi Boleh Ikut Pilkada
Posted by KabarNet pada 09/07/2012
Jakarta – KabarNet: Rupanya memang tidak salah pendapat yang mengatakan bahwa Indonesia bagaikan ‘Sorga Bagi Para Koruptor’. Karena di negeri ini, vonis masa hukuman bagi seorang pencuri kambing bisa hampir sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada koruptor. Bukan itu saja, seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti Bupati Buol, Amran Batalipu, ternyata masih bisa ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada), lantaran “masih” berstatus tersangka. Ironisnya, hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan Bupati Buol Amran Batalipu yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan telah ditahan KPK, masih boleh maju dalam Pilkada Kabupaten Buol.
Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pencalonan Amran Batalipu sebagai Calon Bupati Buol dalam pilkada mendatang baru bisa batal ketika status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Menurut Gamawan, aturannya kalau masih tersangka boleh ikut pilkada. Kalau sudah menjadi terdakwa, baru itu tidak boleh.
“Aturannya kalau masih tersangka boleh ikut pilkada. Kalau terdakwa, itu tidak boleh (maju pilkada, red.). Nanti saya akan berkoordinasi dengan KPU,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (6/7/2012), seusai rapat kabinet terbatas di Istana Negara.
Pernyataan Mendagri ini di mata kaum intelektual dan masyarakat, jelas sangat ganjil, bahkan terkesan gila. Krisis moral ternyata betul-betul sudah menguasai jiwa Mendagri dan para pejabat negara di kalangan istana dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berwenang membuat dan menegakkan Undang-Undang dan Peraturan. Para pejabat dan pembuat aturan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini terkesan sudah gila semua. Contoh kegilaan mereka adalah, ‘dibiarkannya’ aturan yang menyatakan bahwa semua tersangka korupsi boleh maju ikut pilkada kalau belum menjadi terdakwa. Suatu hal yang sama sekali tidak mendidik secara moral, bahkan terkesan gila.
Mestinya, Mendagri dan kalangan pejabat di istana dan para anggota DPR yang berwenang membuat Peraturan dan Undang-Undang, seharusnya memberi keteladanan, bukan malah melakukan ‘pembiaran dan bersikap permisif’ terhadap aturan ganjil yang dianggap gila oleh rakyat. Karena Korupsi adalah termasuk kejahatan dalam tingkatan ‘extra ordinary crime’ atau ‘kejahatan luar biasa’. Sedangkan ‘pejabat negara’ adalah pengemban amanat rakyat. Maka setiap aturan perundang-undangan yang memanjakan para pejabat negara pelaku tindak pidana korupsi yang telah berkhianat terhadap amanat yang diembannya, adalah bertentangan dengan konstitusi dan rasa keadilan masyarakat, dan oleh karenanya aturan tersebut harus dibatalkan dan dikoreksi. Bukan malah dibiarkan dan diikuti. [KbrNet/adl]







































CECEP berkata
kata tersangka berarti cuma sangkaan aja ya pak mendagri . . . . ! berarti ga cacat hukum. Okelah klo gitu, slamat beternak koruptor pak . . !
jajaka edan berkata
Sebagai syarat kita mendapatkan pekerjaan, kita diwajibkan memberikan surat kelakuan baik dari aparat kepolisian , berarti kalau kita diberikan surat kelakuan baik, menunjukan bahwa kita bukan pembunuh,pencuri dan perampok.. kenapa tersangka korupsi yg jelas- jelas adalah maling,rampok, pembunuh kok masih bisa ikut pilkada..? kenapa hukum hanya ditegakkan untuk rakyat lemah ? Sistem politik indonesia benar2 bejad .. elit2nya bodoh,tolol,goblok,sontoloyo…sin ting dll
bambang berkata
sependapat sama Jajaka Edan
gimana niih para penegak hukum ..
cd tutorial berkata
Sungguh aneh negeri ini…
Kalo kepilih apa nggak makin menggila korupnya?
taUbat berkata
DILARANG KAMPANYE, RIEKE-TETEN NEKAT
Selasa, 19 Februari 2013 | 13:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat menjatuhi larangan kampanye hingga kampanye berakhir kepada pasangan calon gubernur Rieke Diah Pitaloka dan calon wakil gubernur Teten Masduki, hingga hari ini mereka masih menggelar kampanye.
“Tim pemenangan sudah menjalankan aturan main selama proses kampanye, mulai dari mematuhi zona, mengurus perizinan, hingga soal juru kampanye,” kata juru bicara tim pemenangan pasangan calon itu, Abdi Yuhana, saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Februari 2013.
Abdi justru mempertanyakan pertimbangan Panwaslu yang menganggap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno kampanye tanpa izin cuti. “Jangan sampai hal yang substansial malah dikalahkan oleh sesuatu yang sifatnya prosedural,” ujarnya
Dia menduga, soal izin cuti Jokowi itu sengaja dipolitisasi sebagai bentuk kepanikan kandidat lawannya. “Terbukti dengan menghadirkan Jokowi, elektabilitas pasangan Rieke-Teten naik,” kata Abdi.
Hari ini Rieke-Teten mendapat jatah kampanye di zona utara dengan menyambangi sejumlah daerah di sana. Wakil koordinator tim media pasangan itu, Waras Wasisto, mengatakan, Rieke saat ini tengah berkampanye di Rengasdengklok. Sedangkan Teten blusukan bersama sukarelawan di seputaran Karawang-Purwakarta.
Di tempat terpisah, anggota KPU Jawa Barat, Ferdhiman, mengatakan, sudah menerima surat rekomendasi penjatuhan sanksi untuk pasangan Rieke-Teten yang dilayangkan Panwaslu Jawa Barat. “Kita cek informasi itu. Kita tinggal menunggu report resmi dari Pokja kampanye. Keputusan KPU menunggu laporan resmi,” kata dia di Sekretariat KPU Jawa Barat.
AHMAD FIKRI
taUbat berkata
ABAIKAN PANWASLU, RIEKE TETAP KAMPANYE HADIRKAN MEGA
20 Februari 2013 | 04:30 wib
BANDUNG, suaramerdeka.com – Peluit Panwaslu agar pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) menghentikan kampanye sepertinya tidak mempunyai pengaruh.
Kandidat dari PDI Perjuangan itu akan tetap melaksanakan jadwal kampanyenya di hari terakhir di Cirebon, Rabu (19/2).
“Hari terakhir masa kampanye pasangan Paten di Pilgub Jabar 2013 dipusatkan di Kabupaten Cirebon,” jelas Wakil Kordinator Media Center Paten Waras Wasisto dalam keterangannya yang diterima Selasa (19/2).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri hadir bersama Rieke – Teten selaku Cagub dan Cawagub Jabar. Selain itu, Mega dijadwalkan meresmikan rumah sakit tanpa kelas.
Sebelumnya, imbuh Waras, Mega yang menggagas dan melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit tersebut.
Di rumah sakit tersebut, mereka akan melakukan dialog bersama 8.000 nelayan. Agenda lainnya adalah kunjungan ke sentra batik trusmi Cirebon. Usai dari Cirebon, Rieke – Teten akan kembali ke Bandung menghadiri debat terakhir cagub-cawagub Jabar di salah satu televisi swasta.
( Setiady Dwi / CN32 / JBSM )
taUbat berkata
BUPATI BOGOR JADI TERSANGKA PELANGGARAN KAMPANYE
Kamis, 14 Maret 2013 | 09:43 WIB
Metrotvnews.com, Depok: Bupati Bogor Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013.
“Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) telah memeriksa para saksi dan alat bukti. Hasilnya sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” kata Kapolres Kota Depok Kombes Achmad Kartiko di Mapolres Depok, Rabu (13/3).
Menurut dia, Rachmad Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/3). “Beliau sudah diperiksa Senin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Bupati Rachmat diperiksa di Markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Rachmat dituduh melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikatakannya semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan Rabu (13/3) telah dilimpahkan di Kejari Bogor.
Bupati Bogor, kata dia, melanggar undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 80 yang berbunyi intinya pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan maksimal Rp6 juta.
Adapun mengenai kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Kartiko mengatakan tidak ada laporan dari Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Depok. “Kami kan sifatnya pasif, harus ada laporan dari panwaslu terlebih dahulu,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno juga membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Bogor Rahmad Yasin terkait Pilgub Jabar. Namun dirinya tidak dalam kapasitas menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan. “Saya hanya mendampingi saja untuk melaporkan ke Polres Depok, kalau ingin tahu detailnya tanya Panwaslu Kabupaten Bogor,” ujarnya. (Antara)
Henri Salomo Siagian