Korupsi Kemenpora, Tanah Hambalang Dianggarkan 2 Kali!
Posted by KabarNet pada 06/07/2012
Jakarta – KabarNet: Dugaan kuat telah terjadinya penganggaran ganda dalam proses pembebasan tanah pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hambalang oleh oknum-oknum di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kini masuk dalam fokus bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti korupsi ini mengakui telah terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kemenpora saat dipimpin oleh Menpora Andi Mallarangeng, dan itu masuk dalam materi penyelidikan proyek senilai Rp2,5 Triliun tersebut. Salah satunya adalah, adanya dugaan bahwa pembebasan lahan tanah di Hambalang untuk proyek pembangunan pusat olahraga dan sekolah atlet tersebut oleh Kemenpora dianggarkan di APBN sebanyak dua kali (penganggaran ganda).
Meski belum bersedia menjelaskan pihak-pihak yang telah diperiksa terkait pelanggaran ini, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengakui ditemukannya sejumlah pelanggaran hukum dalam proyek Hambalang. “Bisa dijelaskan bahwa dalam proses penyelidikan memang ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi melanggar hukum,” ujar Bambang Widjojanto, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2012) malam.
Pasalnya tanah seluas 312.448 meter persegi tersebut sudah dianggarkan pada masa Kemenpora dibawah pimpinan Menteri Adhyaksa Dault. Namun ternyata Kemenpora dibawah Andi Malarangeng kembali mengajukan anggaran pembebasan tanah lagi untuk yang kedua kalinya pada 2010, sehingga terjadi penganggaran ganda.
Sinyalemen KPK tersebut dibenarkan oleh Ketua Panja Hambalang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulfadli. Ia menjelaskan bahwa dana pembebasan tanah untuk yang kedua kali itu diambil dari bagian anggaran pembangunan pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) yang nilai totalnya Rp125 Miliar.
Dugaan korupsi proyek Hambalang tersebut diduga sudah dimulai dari sejak proses pembebasan tanah. Tanah Hambalang yang dibebaskan untuk proyek itu adalah seluas 312.448 meter persegi. Dalam hal ini, negara diduga membayar Rp22 ribu untuk tiap meter persegi dari tanah yang dibebaskan itu. Pembayaran tersebut adalah semacam uang kerahiman untuk warga yang tadinya menempati tanah itu. Sedangkan pembebasan tanah tersebut dilaksanakan pada periode 2004-2008.
Namun terbongkar juga bahwa telah terjadi korupsi penggelembungan harga tanah Hambalang dalam proses jual beli dengan warga. Di surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, disebutkan uang pengganti kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang adalah sebesar Rp6.600 per meter persegi. Berdasarkan dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanah Untuk Hak Pakai Instansi Pemerintah, disebutkan ada sejumlah 165 jumlah kepala keluarga yang menerima Rp6.600 per meter persegi.
Namun, dari seorang Sumber yang menolak disebutkan namanya, justru menyatakan jumlah uang yang diterima para warga masyarakat bahkan lebih rendah, dimana rata-rata warga hanya menerima Rp1.000 per meter persegi. Bahkan sebagian lagi tidak dibayar sama sekali.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji, saat dihubungi mengaku sudah mengetahui data-data penyelewengan uang negara itu, dan berjanji akan membongkar pemborosan uang negara dalam proses pembebasan tanah Hambalang tersebut. [KbrNet/adl]







































Anisa Azzahra berkata
Begitulah manusia bila lebih mencintai Dunia daripada Akhirat.
Harta adlh se-gala2nya.
Mereka tdk takut akan hari pembalasan. Dimana pada hari itu tdk ada yg dpt menolong kecuali amal kebaikan.
Sdrku,
Adakah p’siapan kita u/ di hari itu?